Situs Hukum - Hukum Administrasi Negara (HAN) mempunyai beberapa istilah antara lain Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), dan Hukum Tata Pemerintahan (HTP). Pengertian Hukum Administrasi Negara telah dikemukakan pada pokok bahasan Hukum Tata Negara (bab XII).
Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN)
Istilah Hukum Administrasi Negara dalam bahasa Inggris adalah “administrative law”, dan dalam bahasa Belanda “administratiefrecht”, dan “Verwaltungsrecht” (bahasa Jeman), “droit administratief” (bahasa Perancis).
J. Oppenheim mendeskripsikan HAN mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging), sedangkan HTN mempelajari negara dalam keadaan belum bergerak (staat in rust).
Oleh Van Vollenhoven, pendapat J. Oppenheim tersebut dijabarkan sebagai berikut: bahwa, “Hukum Administrasi Negara” adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik yang tinggi maupun yang rendah, pada waktu alat-alat perlengkapan negara itu mulai melaksanakan tugasnya yang ditetapkan dalam Hukum Tata Negara.
Menurut J. H. A. Logemann HTUN adalah meliputi peraturan-peraturan khusus yang disamping hukum perdata yang berlaku umum. Mengatur cara-cara organisasi negara ikut serta di dalam pergaulan hidup kemasyarakatan.
Di dalam bukunya “Staatsrecht van Nederlans Indie” (1974 : 5) Logemann menyebutkan bahwa, HTUN menyelidiki (onderzoekt) hubungan-hubungan istimewa, yang diadakan untuk memungkikan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
Jadi HTUN meyelidiki (onderzoekt) sifat hukum dari misalnya: hubungan dinas umum tentang ijin-ijin pemerintah dan perintah-perintah, tentang dispensasi-dispensasi, grasi, dan tentang penggabungan dalam milisi dan seterusnya.
Dari pendapat Logemann tersebut, maka Utrecht berpendapat bahwa HAN merupakan pelajaran tentang hubungan hukum istimewa (leer van de bijzondere rechtsbetrekkingen), yang memungkinkan para pejabat menjalankan tugas istimewa mereka.
Dengan kata lain, HAN menyelidiki hubungan-hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Selanjutnya Utrecht menjelaskan bahwa HAN adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lapangan pekerjaan administrasi negara diatur oleh hukum tata negara, hukum privat dan sebagainya.
Pengertian hukum administrasi negara dan pengertian hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara itu tidak identik.
W.F. Prins, berpendapat bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental, yang merupakan dasar-dasar dari negara. Sedangkan HAN lebih menitik beratkan kepada hal-hal yang teknis saja.
Menurut Romeyn, bahwa HTN mempelajari dasar-dasar dari negara, sedangkan HAN adalah mengenai penyelesaian teknis selanjutnya.
Hukum Tata Usaha Negara, menurut Warda adalah mempelajari tentang sifat peraturan-peraturan hukum dan bentuk bentuk hukum, yang memuat turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial ekonomis dan juga tentang asas-asas hukum yang menguasainya.
Hukum Administrasi Negara mengatur susunan dan wewenang khusus alat-alat perlengkapan (badan) kenegaraan seperti kepegawaian, peraturan-peraturan wajib militer, peraturan-peraturan jaminan sosial, peraturan-peraturan perumahan, peraturan perburuhan dan sebagainya (Kranenburg).
Prajudi Atmosudirdjo dalam bukunya “Hukum Administrasi Negara”. Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk beluk administrasi Negara (HAN heteronom) dan hukum yang dicipta atau meupakan hasil buatan administrasi Negara (HAN otonom).
Hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan, semuanya menyangkut administrasi, bestuur, besturen. Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum administrasi merupakan instrument yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat.
Pada sisi lain hukum administrasi merupakan hukum yang memungkinkan anggota masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan terhadap penguasa.
Menurut P. de Haan cs dalam bukunya “Bestuursrecht in d Sociale Rechtsstaat” jilid I : 30, Hukum Tata Pemerintahan (HAN) mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu: (norma, instrument, dan jaminan).
Van Wijk-Konijnenbelt dan P. de Haan mendiskripsikan hukum administrasi negara meliputi:
- Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat;
- Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian masyarakat;
- Sebagai perlindungan hukum (rechtsbescherming);
- Menetapkan dan menerapkan norma-norma dasar bagi penguasa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik/layak (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara (HAN)
- Undang-Undang mencakup:
- UUD 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Menteri;
- Keputusan Menteri;
- Peraturan Daerah;
- Keputusan Gubernur;
- Keputusan Bupati/Walikota; dan
- Keputusan Tata Usaha Negara lainnya.
- Yurisprudensi.
- Perjanjian (Nasional maupun Internasional).
- Kebiasaan Administrasi Negara/TUN.
- Doktrin Hukum (ajaran hukum dari para ahli hukum).
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- W.F. Prins, Kosim Adisapoetra. 1978. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Philipus M. Hadjon, et al. 1994. Pengantar Hukum Administrasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Wirjono Prodjodikoro. 1979. Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur.
- Djenal Hoesen Koesoemahatmadja. 1983. Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara. Jilid I. Bandung: PT. Alumni.
- E. Utrecht. 1964. Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
- Prajudi Atmosudirdjo. 1988. Hukum Adminstrasi Negara. CV. Rajawali. Jakarta.
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment