Situs Hukum - Ada dua pengertian tentang pemerintahan, yakni pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
Pertama, pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti luas adalah terdiri dari tiga kekuasaan menurut “trias politica dari Montesquiu” yang terpisah satu sama lain (separation des pouvoirs) meliputi kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Menurut van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas (bewindvoering) atau “regeren” meliputi:
- Membuat peraturan (regeling–wetgeving);
- Pemerintahan/pelaksana (bestuur);
- Peradilan (Rechtspraak);
- Polisi (politie).
Oleh Koentjoro Purbopranoto keempat pemerintahan dalam arti luas dari Van Vollenhoven tersebut dinamakan “caturpraja”.
Menurut Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesie”, pemerintahan dalam arti luas (bewindvoering) itu ada lima fungsi atau kekuasaan (pancapraja) yaitu:
- Penyelenggaraan kesejahteraan umum (bestuurszorg);
- Pemerintahan (bestuur);
- Polisi (politie);
- Peradilan (rechtspraak);
- Membuat peraturan.
A.M. Donner, dalam bukunya “Nederlands bestuursrecht” (1963 : 1), membagi pemerintahan dalam arti luas meliputi:
- (a) Badan-badan pemerintahan pusat yang menentukan haluan Negara (taakstelling);
- (b) Instansi-instansi pemerintahan yang melaksanakan keputusan pemerintahan pusat (verwekenlijking van de taak).
Kedua, Pemerintahan dalam arti sempit.
Menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti sempit adalah hanya badan pelaksana (executive, bestuur) saja, tidak termasuk badan peradilan, badan pembuat undang-undang dan badan kepolisian.
Van Poelye, Pemerintahan dalam arti sempit adalah sebagai organ/badan/alat perlengkapan negara yang diserahi pemerintahan (government/bestuur).
Pemerintahan dalam arti luas adalah sebagai fungsi yakni meliputi keseluruhan tindakan, perbuatan dan keputusan oleh alat-alat pemerintahan (bestuursorganen) untuk mencapai tujuan pemerintahan (administration).
Menurut Utrecht, pemerintahan dalam arti sempit (executive, bestuur, bestuurszorg) adalah administrasi negara.
Jadi menurut Utrecht bahwa, penyelenggara administrasi negara adalah pemerintahan dalam arti sempit (eksekutif, pemerintahan, penyelenggara kesejahteraan umum).
Menurut penulis, administrasi negara adalah pemerintahan dalam arti sempit yaitu lembaga pelaksana pemerintahan atau eksekutif (pemerintahan=bestuur, penyelenggaraan kesejahteraan umum = bestuurszorg, dan kepolisian).
Tidak termasuk badan peradilan (yudikatif) dan badan pembuat undang-undang (legislatif). Administrasi negara dalam arti luas mencakup kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislative.
Bibiliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- E. Utrecht. 1964. Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
- Koentjoro Purbopranoto. 1975. Beberapa Catatan tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
- W.L.G. Lemaire. 1968. Nederlands Internationaal Privaatrecht. Hoofdlijnen. Leiden: A. W. Sijthoff.
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment