Situs Hukum - Menurut van Vollenhoven, perbuatan pemerintahan (bestuurshandeling) adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendah (prinsip hierarkhi).
Rommeyn, bestuurshandeling atau perbuatan pemerintahan adalah tiap tindakan atau perbuatan alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen), juga di luar lapangan Hukum Tata Pemerintahan. Misalnya keamanan, peadilan dan lain-lain, yang bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
Perbuatan pemerintahan (bestuurshandeling) adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Menurut Utrecht, ada Sembilan macam penyelenggaraan kepentingan kolektif oleh administrasi negara (Pemerintahan), yang bertindak adalah:
- Administrasi Negara sendiri (pemerintahan).
- Subyek hukum (badan hukum) lain, yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah. Hubungan istimewa (khusus) ini diatur oleh hukum publik dan hukum privat. Misalnya pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan asing berdasarkan undang-undang penanaman modal asing di Indonesia.
- Subyek hukum lain, yang tidak termasuk administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan konsesi (consessie) atau ijin (vergunning) dari pemerintah.
- Subyek hukum, yang tidak termasuk admnistrasi negara dan yang diberi subsidi oleh pemerintah. Misalnya Lembaga Pendidikan Swasta.
- Pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain (beberapa subyek hukum) yang tidak termasuk administrasi negara, dan kedua belah pihak itu tergabung dalam bentuk kerja sama (vorm van samenwerking) tertentu yang diatur oleh hukum privat. Misalnya pemerintahan bergabung dalam Perseroan Terbatas, yang dewan direksinya ada wakil pemerintah, atau pemerintah mendirikan Perseroan Terbatas.
- Yayasan yang didirikan atau diawasi pemerintah.
- Kooperasi yang didirikan atau diawasi pemerintah.
- Perusahaan Negara.
- Subyek hukum lain yang tidak termasuk admnistrasi negara, tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan).
Agar dapat menjalankan tugasnya, maka administrasi negara (perbuatan pemerintahan) melakukan bemacam-macam perbuatan pemerintahan. Perbuatan administrasi negara (pemerintahan) dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- a. Perbuatan administrasi negara (pemerintahan) berdasarkan hukum (rechtshandelingen), dan
- b. Perbuatan administrasi negara (pemerintahan) berdasarkan fakta/bukan tindakan hukum (feitelijke handelingen).
- c. Perbuatan pemerintahan (administrasi negara) yang bukan perbuatan hukum. Misalnya meresmikan pembukaan jalan raya/bandara/kantor pemerintahan.
Dalam Hukum Administrasi Negara, yang terpenting adalah perbuatan pemerintahan yang berdasarkan hukum (rechtshandelingen).
Ada dua macam pebuatan hukum (administrasi Negara) yakni:
- Perbuatan pemerintahan berdasarkan hukum privat, dan
- Perbuatan pemerintahan berdasarkan hukum publik.
Pekerjaan administrasi negara sering mengadakan perbuatan yang berdasarkan hukum privat. Misalnya jual beli tanah (Pasal 1457 B.W.), menyewa ruangan/gedung pertemuan (Pasal 1548 B.W.).
Perbuatan administrasi negara berdasarkan hukum publik ada dua macam, yaitu:
- Perbuatan hukum publik yang bersegi dua (berbagai pihak) atau ada persetujuan kehendak antara dua pihak. Misalnya perjanjian kontrak kerja antara perusahaan asing dengan pemerintah, kontrak kerja menjadi militer/PNS dengan pemerintah. Diatur dengan hukum publik (HTUN) bukan berdasarkan hukum privat.
- Perbuatan hukum publik bersegi satu (sepihak) berupa keputusan/penetapan (beschikking).
Di Negara Belanda istilah “Beschikking” diperkenalkan oeh Van der Pot dan Van Vollenhoven, di Indonesia diperkenalkan oleh W.F. Prins.
Di Indonesia istilah “beschikking” oleh Utrecht, Boedisoesetya dan ahli HAN/HTUN yang lain diterjemahkan dengan “ketetapan”.
Koentjoro Purbopranoto menyebutnya “keputusan”.
Prajudi Atmosudirdjo (1988) menyebutnya “penetapan”.
Penulis menggunakan istilah “keputusan” karena istilah ketetapan telah digunakan oleh MPR yang berlaku umum yakni berupa “ketetapan MPR”. Selain itu keputusan adalah bersifat khusus, individual dan final.
Bibliografi
- Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
- Koentjoro Purbopranoto. 1975. Beberapa Catatan tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
- E. Utrecht. 1964. Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
- Prajudi Atmosudirdjo. 1988. Hukum Adminstrasi Negara. CV. Rajawali. Jakarta.
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Post a Comment
Post a Comment