Serangan Israel atas Gaza Merupakan Kejahatan Berganda (Contoh Kasus Genosida)

Post a Comment

Situs Hukum - Dengan mengacu pada kerangka juridis hukum pidana internasional tersebut, maka tidaklah sulit untuk menempatkan serangan militer Israel ke Gaza dalam kejahatan perang.

Pertama, serangan militer ke Gaza merupakan putusan pemerintah Israel yang didukung oleh suara bulat Kneset, parlemen sebagai bentuk menggunakan hak membela diri (self-defence rights) atas peluncuran roket-roket Hamas ke wilayah Israel.

Namun, serangan tersebut selain dibuktikan telah melanggar dua prinsip utama dalam hukum perang yang berakeadilan. Pelanggaran karena serangan dilakukan melampaui batas sehingga bertentangan asas pembalasan yang berimbang (proportional retaliation), dan asas keharusan (necessity).

Kedua, kejahatan perang Israel atas Gaza dibuktikan melalui akibat akibat yang ditimbulkan karena serangan membabi buta sehingga korban tewas hampir 3000 orang, dan lebih dari 6000 menderita luka-luka, yang kebanyakan dari mereka adalah warga sipil, anak-anak, wanita dan orang tua.

Fakta ini menujukan adanya pelanggaran dalam terhadap hukum kebiasaan internasional dan juga Konvensi Genewa, 1949 yang mengikat seluruh Negara.

Dalam waktu yang sama, kejahatan kemanusiaan juga dapat dengan jelas, oleh karena praktek penyelidikan yang dilakukan tentara Israel terhadap penduduk sipil, selain dilakukan dengan penyiksaan juga berakhir dengan dengan cara-cara pembunuhan yang tidak berprikemanusiaan.

Sehingga tidak mengherankan sekiranya tindakan tentara Israel ke Gaza, kekejamannya melebihi tindakan Holocast, kekuasaan Nazi di Jerman atas pemusnahan dan pengusiran orang-orang Yahudi pada Perang Dunia Kedua.

Ketiga, kejahatan perang Israel atas Gaza juga dapat dibuktikan melalui prosedur perang yang membabi buta dan membumi hanguskan wilayah Negara berdaulat sehingga kerusakan infra struktur, di luar target dan tujuan obyek militer (unidentified military obyects) sarana dan prasarana transportasi, komunikasi, dan kantor-kantor pemerintahan turut hanucur.

Secara lebih khusus, selain rumah-rumah/pemukiman, sekolah-sekolah, termasuk sekolah dibawah nauangan PBB, dan tempat ibadah termasuk masjid-masjid ikut hancur akibat bom-bom yang dijatuhkan tidak mengena sasaran.

Keempat, tentara Israel dapat dipersalahkan karena adanya dugaan penggunaan senjata yang mengandung unsur zat-zat kimia Pospor yang menimbulkan bahaya berkepanjangan.

Gagasan Komisioner HAM internasional, untuk membentuk Tim Investigasi atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat menjadi celah yang dapat mematahkan argument Perdana Menteri Olmert, yang mengklaim bahwa Tentara dalam peperangan tidak dapat dikenai sanksi hukum tidak dapat dipertahankan.

Kelima, sebagaimana tersebut di atas bahwa pemerintah Israel dapat diadili beradasarkan kualifikasi kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, juga secara langsung membangkang terhadap ketentuan menegakan dan mempromosikan perdamaian sebagai upaya menegakan ketertiban dunia.

Pelanggaran tersebut dengan jelas pemerintah Israel telah mengabaikan kewajiban internasional sebagaimana diatur dalam Piagam PBB pasal 1 ayat (2), dan pasal 2 ayat (4).

Dengan demikian maka jelaslah bahwa kejahatan yang tercakup dalam hukum pidana internasional menuntut adanya pertanggungjawaban hukum, yang perbuatan yang salah tersebut harus dapat dibuktikan bukan saja karena adanya asas legalitas, melainkan adanya prosedur hukum yang jelas, agar pelaku kejahatan perangan, kejahatan kemanusiaan, genocide dan kejahatan atas agresi tidak terbebas dari pertanggungjawaban hukum.

-----

Genosida Gaza

Konflik Israel-Gaza 2008-2009 merujuk pada konflik yang berlangsung antara Israel dan Hamas, yang terjadi setelah kadaluarsanya gencatan senjata selama 6 bulan.

Israel melancarkan serangan udara, disebut Operation Cast Lead, terhadap Jalur Gaza sebagai balasan atas serangan roket dari Gaza dan Hamas.

Partai-partai berkuasa di Israel menjadikan perang sebagai propaganda menjelang pemilu parlemen Israel pada 10 Februari 2009. Sebuah jajak pendapat yang dilakukan surat kabar Haaretz menunjukkan masyarakat Israel berada di belakang operasi itu.

Bahkan, di samping 52 persen yang mendukung serangan udara, ada 19 persen yang mengharapkan serangan darat. Dari semua ini, ada 25 persen yang menganjurkan gencatan senjata secepatnya.

Perkembangan ini menyelamatkan popularitas koalisi Partai Kadima (Menteri Luar Negeri Tzipi Livni) dan Partai Buruh (Menteri Pertahanan Ehud Barak), yang melorot ketika menghadapi Benjamin Netanyahu yang ultranasionalis.

Dalam perang kali ini faksi yang bergabung adalah Hamas, Front Rakyat bagi Pembebasan Palestina dan Jihad Islam Palestina serta Front Rakyat bagi Pembebasan Palestina menyatakan yang bertanggung jawab atas tiga atau lima roket yang dilepaskan dari Libanon menghantam tiga lokasi berbeda di wilayah Galilea Israel utara.

Tembakan roket dari luar Palestina itu mencederai dua orang. Israel membalas dengan menembakkan 6 mortir ke arah Libanon. Belum diketahui apakah terdapat korban jiwa dari serangan balasan Israel tersebut. akan tetapi Pemerintahan Hamas berjanji akan memberikan uang pengganti kepada para korban serta berdampak traumatik pada masyarakat sipil Pada 17 Januari 2009, Israel secara sepihak menyatakan gencatan senjata dalam konflik tersebut.

Dua hari kemudian Hamas turut menyatakan gencatan senjata setelah Israel mengumumkan akan menarik pasukannya dari Jalur Gaza dalam waktu 1 minggu. Semenjak kepulangan orang-orang yahudi ke “tanah yang dijanjikan?” mereka adalah terorisme nomer satu dunia yang banyak melakukan genosida, sejak berdirinya negara israel yang tidak didukung oleh banyak negara dunia, mereka telah banyak membunuh orang palestina, terutama anak-anak dengan harapan tidak ada lagi generasi penerus palestina.

Dampak dari serangan di gaza 2009 adalah banyaknya wanita dan anak-anak yang meninggal. Dunia sekarang sedang di hebohkan dengan hujatan banyak pihak ke palestina, pengadilan international telah memanggil banyak pihak dari israel untuk diseret ke pengadilan internasional dengan tuduhan kejahatan perang dan pembantaian warga gaza, palestina…mudah-mudahan ini bukan omdo doang, pura-pura menolong gaza padahal Cuma omong doang..besok-besok lagi warga di gaza di bantai lagi.

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter