Hukum Perdata Internasional: Pengertian, Sumber, Materi, dan Masalah-masalah Pokok

Post a Comment

Hukum Perdata Internasional

Situs Hukum - Untuk mengenal lebih jelas mengenai pengertian, ruang lingkup, subjek dan objek Hukum Perdata Internasional (HPI), maka perlu diperhatikan beberapa definisi hukum perdata internasional menurut beberapa ahli hukum dibawah ini.

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Istilah Hukum Perdata Internasional, dalam bahasa Belanda disebut “Internationaal Privaatrecht” dan dalam bahasa Inggris adalah “Private Internatonal Law” atau “Conflict of Law”. 

Menurut Graveson dalam bukunya “Conflict of Laws - Private Internatonal Law”, Conflict of Law atau Hukum Perdata Internasonal adalah bidang hukum yang berkenaan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain. Baik karena aspek teritorialitas atau personalitas, dan karena itu, dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum lain (biasanya hukum asing) untuk memutuskan perkara, atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau pengadilan asing.

Van Brakel mendefinisikan Internationaal Privaatrecht (HPI) sebagai “hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan internasional”.

Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan perdata antara subyek hukum dari berbagai negara.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

Sudargo Gautama (Gouw Giok Siong) menyebut Hukum perdata internasional sebagai Hukum Antar Tata Hukum Ekstern. Hukum perdata internasional bukanlah Hukum Internasional, tetapi hukum nasional.

Selanjutnya dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional, mendefinisikan Hukum perdata internasional adalah “keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antar warga-warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal”.

Schnitzer berpendapat bahwa, HPI bukan sumber hukumnya yang internasional, tetapi materinya yaitu hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya yang merupakan obyeknya-lah yang internasional.

Menurut Sunaryati Hartono, HPI mengatur setiap peritiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa itu termasuk bidang hukum publik (seperti hukum tata usaha negara, hukum pajak, hukum pidana), maupun termasuk bidang hukum privat (seperti hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum dagang).

HPI (Hukum Pergaulan Internasional) adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur transnasional (unsur-unsur ekstra-teritorial).

Dari pendapat beberapa ahli hukum perdata internasional tersebut, dapat disimpulkan bahwa, “Hukum perdata internasional adalah segala peraturan atau norma hukum atau asas-asas hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan atau badan pribadi yang subjek/objek hukumnya atau sistem hukumnya mengandung unsur asing”.

Sumber Hukum Perdata Internasional

Sumber-sumber Hukum Perdata Internasional antara lain:

  1. Undang-undang;
  2. Traktat (Perjanjian);
  3. Asas-Asas Hukum Umum;
  4. Hukum Kebiasan;
  5. Yurisprudensi Nasional maupun Internasional;
  6. Doktrin Hukum (ajaran hukum umum).

Materi Hukum Perdata Internasional

Muatan atau materi yang diatur dalam Hukum perdata internasional adalah:
  1. Hukum Perdata Internasional material (substantive), memuat:
    • Hukum Pribadi;
    • Hukum Harta Kekayaan;
    • Hukum Keluarga;
    • Hukum Waris.
  2. Hukum Perdata Internasional Formal (ajektif) yang mengatur tentang:
    • Klasifikasi;
    • Persoalan preliminer, persoalan pendahuluan;
    • Penyelundupan hukum;
    • Pengakuan hak-hak yang telah diperoleh;
    • Ketertiban Umum;
    • Asas timbal balik;
    • Penyesuaian;
    • Pemakaian hukum asing;
    • Renvoi;
    • Pelaksanaan keputusan Hakim asing.

Masalah-Masalah Pokok HPI

Masalah-masalah pokok Hukum Perdata Internasional adalah:
  1. Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing. Dalam hal ini menurut Graveson, bahwa asas-asas Hukum Perdata Internasional berusaha membentuk aturan-aturan yang digunakan antara lain untuk membenarkan pengadilan secara internasional memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara-perkara tertentu apapun (chois of yuridiction).
  2. Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur dan atau menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing. Menurut Graveson, bahwa Hukum Perdata Internasional tidak berusaha menentukan kaidah-kaidah hukum intern mana dari suatu sistem hukum yang akan digunakan hakim untuk memutus suatu perkara, melainkan hanya membantu menentukan sistem hukum yang seharusnya diberlakukan (the appropriate sistem).
  3. Bilamanakah suatu pengadilan harus memperhatikan dan mengakui putusan-putusan hakim asing dan atau mengakui hak-hak/kewajiban-kewajiban hukum yang terbit berdasakan hukum atau putusan hakim asing.
Masalah ini berkaitan erat dengan persoalan apakah suatu forum asing memiliki kewenangan yurisdiksional dalam memutus suatu perkara. Tidak perlu dipermasalahkan juga, apakah forum asing ini telah menerapkan sistem hukum atau aturan hukum yang tepat.

Dalam hal ini, masalah-masalah pokok yang dijawab oleh Hukum Perdata Internasional banyak berkaitan dengan dasar-dasar bagi pengadilan untuk mengakui atau menolak hukum asing/hak-hak asing di dalam yurisdiksinya.

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Bayu Seto. 1992. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • W.L.G. Lemaire. 1968. Nederlands Internationaal Privaatrecht. Hoofdlijnen. Leiden: A. W. Sijthoff.
  • Mochtar Kusumaatmadja. 1982. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta.
  • Sudargo Gautama. 1977. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta.
  • Sunaryati Hartono. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Note: Untuk menuntaskan bab keenam belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter