Perbedaan Antara Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Perdata [Lengkap]

Post a Comment
Perbedaan Antara Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Perdata

Situs Hukum -
Baik, saya akan langsung saja merangkum sedemikian rupa keseluruhan perbedaaan antara hukum acara perdata dengan hukum acara pidana di bawah ini dari berbagai sisi.

Yuk simak!
  1. Inisiatif melakukan acara perdata datang dari pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan acara pidana perkara datang dari negara (Jaksa Penuntut).
  2. Dalam acara perdata pemeriksaan dilakukan dalam persidangan yaitu dalam acara dimuka hakim. Acara perdata tidak mengenal pengusutan dan atau penyelidikan permulaan.
  3. Dalam acara pidana hakim bertindak memimpinsedangkan dalam acara perdata hakim menunggu saja.
  4. Saat ini setiap pengadilan negeri melaksanakan peradilan anak yang tidak hanya bersifat acara perdata tetapi juga acara pidana.

Perbedaan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Perdata

Perbedaan hukum acara perdata dan hukum acara pidana adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan Mengadili:

  • Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengaadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
  • Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.

2. Perberdaan dalam Penuntutan:

  • Pada acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa. Jadi dalam acara pidana ada seorang jaksa.
  • Dalam acara perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jika tidak ada jaksa.

3. Perbedaan Pelaksaan:

  • Pada acara Pidana inisiatif datang dari penuntut umum.
  • Pada acara Perdata inisiatif datang dari pihak  yang dirugikan

4. Perbedaan Alat Bukti:

  • Dalam acara pidana ada 5 alat bukti tidak termasuk sumpah.
  • Dalam acara perdata sumpah termasuk alat bukti.

5. Perbedaan Penarikan Kembali Suatu Perkara:

  • Dalam acara pidana perkara tidak dapat di tarik  kembali, kecuali delik aduan.
  • Dalam acara perdata perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.

6. Perbedaan Hakim Perdata dan Hakim Pidana:

  • Dalam acara pidana hakim bertindak aktif.
  • Dalam acara perdata hakim bertindak pasif.

7. Perbedaan dalam Dasar Keputusan:

  • Dalam acara pidana, putusan hakim mencari kebenaran material dan menurut keyakinan serta perasaan adil dari si hakim sendiri.
  • Dalam acara perdata, putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formal saja.

8. Perbedaan Macam Hukuman:

  • Dalam acara pidana terdakwa yang terbukti bersalah (melakukan kesalahan) dihukum mati/dipenjara/kurungan atau denda.
  • Dalam acara perdata tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian ataupun seluruhnya.

9. Perbedaan dalam Banding :

  • Dalam acara pidana, banding dari pengadilan negeri kepengadilan negeri di sebut revisi.
  • Dalam acara perdata, banding dari pengadilan negeri kepengadilan negeri di sebut appel.

Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Perdata

Tujuan Hukum Acara Perdata memberikan perlindungan hukum oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sehingga terjadi tertib hukum jadi tujuan dari Hukum Acara perdata adalah untuk mencapai tertib hukum, dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan, sehingga tidak akan terjadinya perbuatan sewenang-wenang.

Fungsi kegunaan Hukum Acara Perdata karena dalam Hukum Perdata materil (BW) tidak diatur bagaimana cara mempertahankan hak dan kepentingan seseorang, maka untuk merealisasikannya diperlukan Hukum Acara Perdata,dengan demikian maka kegunaan Haper adalah untuk mempertahankan Hukum Perdata Materil.

Dalam rangka mempertahankan hukum perdata material, Hukum Acara Perdata berfungsi untuk mengatur bagaimana caranya seseorang mengajukan tututan haknya, bagaimana negara melalui aparatnya memeriksa dan memutuskan perkara perdata yang di ajukan kepadanya. Dengan kata lain, dapat dinyatakan bahwa fungsi hukum perdata adalah sebagai sarana untuk menuntut dan mempertahankan hak seseorang. (Daliyo, 2001 : 240)

Fungsi hukum acara perdata menyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran hak individu. Perkara perdata yang diajukan oleh individu yang di ajukan untuk memperoleh kebenaran dan keadilan wajib diselesaikan oleh hakim dengan kewajaran sebagai tugasnya. (Djamali, 2012 : 197)
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter