[ASK] Apa Itu Politik Hukum dan Hukum Politik?

Post a Comment

Politik Hukum dan Hukum Politik

Situs Hukum -
Gejala berlalu lintas yang kian semrawut memperlihatkan kegagalan negara mendisiplinkan warga. Kesemrawutan itu bukan terutama karena kurangnya jumlah personel polisi lalu lintas ataupun karakter bangsa. 

Pemerintah abai melakukan langkah yang fundamental, yakni menegakkan hukum tanpa pandang bulu di antara pengguna jalan. Pemerintah tak memiliki itikat memartabatkan warga dengan penegakan hukum yang konsisten. Menurut Yonky Karman (2010), ada yang salah dengan politik hukum kita dengan tetap rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada hukum.

Apa yang dimaksud dengan politik hukum itu? Kalau frasa itu dibalik menjadi hukum politik, bagaimana maksudnya?

Jawaban:

Hukum positif memerlukan kebijakan dalam arti yang positif, karena memang harus diakui, bahwa hukum itu adalah produk politik. Kebijakan dalam arti positif, sebagai penjamin adanya kepastian hukum (rechtsmatigheid) maupun keadilan hukum (doelmatigheid).

Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya dijawab oleh hukum.

Bahkan banyak produk hukum yang lebih diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan. Itulah sebabnya banyak pendapat yang mengatakan, bahwa hukum itu bagaikan bandul. Apabila kepastian hukum tercapai, maka keadilan hukum akan tercampakkan; begitu pula sebaliknya, apabila keadilan hukum didapat, maka kepastian hukum akan ditinggalkan.

Politik hukum dapat dirumuskan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu.

Dalam menentukan politik hukum harus bertolak pada suatu tujuan dirumuskan bersama, dan tujuan itu menjadi sasaran yang akan dicapai setiap pembentukan hukum. Kebersamaan merumuskan suatu kebijakan itu sebagai konsekuensi dari pemerintah yang bersistem politik demokrasi. Merumuskan tujuan hukum adalah suatu politik.

Dengan rumusan itu, kebijakan dibentuk oleh badan yang mempunyai kekuasaan. Dalam mencapai tujuan diperlukan politik hukum. Dengan demikian, politik hukum berfungsi mengarahkan pembuat peraturan perundang-undangan dalam proses pembuatan hukum.

Politik hukum mengandung makna, bahwa hukum bukan sesuai yang steril dari pemikiran politik. Hukum dalam arti peraturan perundang-undangan adalah suatu wadah memberikan legitimasi dan legalitas terhadap sesuatu kebijakan yang dihasilkan melalui proses politik. 

Politik hukum dibedakan atas tiga sifat; makro (besar), messo (menengah), dan mikro (sempit). Politik hukum yang makro dirumuskan dalam suatu peraturan dasar yang dalam susunan peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai peraturan yang tertinggi.

Tujuan makro itu dilaksanakan dalam berbagai politik hukum yang bersifat messo melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Politik hukum yang bersifat mikro dilaksanakan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah lagi tingkatnya.

Dengan cara demikian, akan tercipta peraturan perundang-undangan (hukum nasional) yang taat asas, yaitu dibenarkan pada tataran politik hukum yang makro.

Selanjutnya, dalam buku Law and Society in Transition Toward Responsisive Law, dijabarkan, Politics dalam Represive Law bersifat Law subordinated to power politics; dalam Autonomous Law bersifat Law independent of politics separation of power; dan dalam Responsive Law bersifat Legal and political aspirations integrated, blending of powers. (Philippe Nonet dan Philip Selznick, 1978: 16).

Pernyataan di atas menunjukkan, bahwa terdapat tiga tipe karakter produk hukum, ketika politik hukum berhadapan dengan hukum politik; yaitu produk hukum represif, produk hukum otonom, dan produk hukum responsif.

Produk hukum represif yang bersifat elitis, di mana hukum menjadi kuda tunggangan politik, sebagai legalitas kepentingan politik tertentu. Produk hukum otonom, di mana hukum bersifat mandiri dan terlepas dari institusi-institusi lain.

Hukum hanya dapat ditegakkan dengan hukum itu sendiri. Yang terakhir, produk hukum responsif yang bersifat populis, di mana hukum mampu mereduksi berbagai aspirasi/kepentingan politik dan dijadikan keputusan hukum yang bersifat adil.

Dari ketiga produk hukum tersebut, maka yang dimaksudkan dengan hukum politik adalah proses positivisasi produk hukum, merupakan proses konflik berdasarkan kacamata politis. Artinya proses yang penuh dengan muatan aspirasi dan titipan kepentingan politik, merupakan kesepakatan in concreto.

Dalam hal hukum, politik adalah sarana untuk mendorong pembentukan sistem hukum nasional yang berwawasan pembaruan dan transformasi, sehingga sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat. Akankah kita menuju pada produk hukum yang responsif?

Jawaban tersebut terpulang pada, baik para pembentuk peraturan perundang-undangan, pelaksana, serta ketaatan warga masyarakatnya.

Jadi hukum yang baik, good law adalah pelaksanaan the rule of law yang intinya adalah keadilan bagi semua orang. Tanpa keadilan, hukum menjadi alat kekuasaan dari yang kuat untuk menindas yang lemah.

Narator: Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH. - Ketua Pusat Kajian Konstitusi Untag Surabaya

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!
Newest Older

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter