Keputusan Administrasi Negara/Pemerintahan

Post a Comment

Keputusan Administrasi Negara

Situs Hukum - Tugas pemerintah dalam suatu negara “welfare state” adalah “bestuurszorg” yaitu menyelengarakan kesejahteraan umum (menurut Lemaire dan E.Utrecht).

Dalam menjalankan kesejahteraan umum, pemerintahan atau administrasi negara melakukan berbagai perbuatan dalam bentuk membuat peraturan-peraturan yang disebut dengan keputusan (beschikking).

Peraturan adalah kaidah-kaidah umum atau kaidah-kaidah yang berlaku umum mengikat umum. Sedangkan “keputusan” adalah sebagai kaidah khusus berlaku terhadap orang-orang tertentu, mengikat orang-orang tertentu (subyek hukum tertentu).

Hans Kelsen dalam bukunya “General theory of law and state” menggunakan istilah “general norms” untuk peraturan, dan “individual norm” untuk keputusan.

Perbuatan membuat keputusan ini adalah perbuatan yang khusus dalam lapangan Pemerintah, seperti halnya membuat undang-undang adalah perbuatan yang khusus dalam lapangan perundang-undangan.

Sesuai dengan fungsi administrasi negara yaitu melaksanakan undang-undang, maka keputusan itu juga pada hakikatnya adalah melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan ke dalam suatu hal yang konkrit, ke dalam kejadian yang nyata tertentu.

Contoh: surat izin bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh wali kota atas permintaan A, maka surat izin bangunan (IMB) itu yang merupakan keputusan wali kota, yang hanya mengikat dan berlaku terhadap A saja.

Suatu ijazah Universitas adalah suatu keputusan yang hanya mengikat seseorang yang namanya tercantum dalam ijazah itu, demikian juga sebuah surat penetapan pajak adalah suatu keputusan/ketetapan yang hanya berlaku dan mengikat seseorang yang namanya disebut dalam surat keputusan/penetapan pajak itu.

Prins dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia” menggunakan istilah “ketetapan“ terjemahan dari “bechikking”. Menurut Prins ketetapan adalah “suatu perbuatan hukum sepihak dibidang  pemerintahan, dilakukan oleh organ/alat-alat pemerintahan berdasarkan kewenangan khusus”.

Menurut Utrecht beschikking” atau “ketetapan” adalah suatu perbuatan yang berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, adalah yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa.

Van der Pot dalam bukunya “Nederlandch Bestuursrecht (1934 : 203), beschikking adalah perbuatan hukum (rechtshandelingen) yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu (der bestuursorganen) dalam menyelenggarakan hal khusus (hun wilsverklaringen voor het byzondere geval), dengan maksud mengadakan perubahan dalam bidang hubungan hukum (gericht op een wijziging in de wereld der rechtsverhodingen).

A.M. Donner, menjelaskan “beschikking” adalah suatu perbuatan hukum dalam hal istmewa yang dilakukan oleh suatu alat pemerintahan sebagai alat pemerintahan dan/atau berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum, dengan maksud menentukan hak-kewajiban mereka yang tunduk pada tata tertib hukum, dan penentuan tersebut diadakan oleh alat pemerintahan itu dengan tidak sekehendak mereka yang dikenai penentuan itu.

Menurut Van Poelye, “beschiking” adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintahan dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak dan ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atas dasar suatu peraturan HTN atau HTP.

Tujuannya adalah perubahan atau pembatalan sesuatu hubungan hukum yang ada, atau penetapan sesuatu hubungan hukum yang baru, ataupun yang memuat sesuatu penolakan pemerintah-penguasa terhadap hal-hal tertentu.

Dalam literatur Hukum Administrasi/Tata Usaha/Tata Pemerintahan berbahasa Indonesia, ada beberapa macam atau bentuk “beschikking” (keputusan atau ketetapan) sebagai perbuatan hukum (rechtshandelingen).

Menurut Van der Wel membedakan (macam-macam) keputusan atas:

  1. De rechtsvastellende beschikkingen (keputusan deklaratur);
  2. De constitutieve beschikkingen, terdiri atas:
    • (1) Belastende beschikkingen (keputusan yang memberi beban);
    • (2) Begunstigende beschikkingen (keputusan yang menguntungkan);
    • (3) Status verleningen (penetapan status);
  3. De afwijzende beschikkingen (keputusan penolakan).

Utrecht di dalam bukunya berjudul “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia” membedakan (macam-macam) ketetapan, yakni:

a. Ketetapan Positif dan Negatif

Ketetapan Positif (Positive beschikking) adalah perbuatan hukum yang menimbulkan hak/dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan.

Ketetapan Negatif (Negative beschikking) ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan dalam keadaan hukum yang telah ada (tdak menimbulkan hak dan kewajiban). Ketetapan Negatif dapat berbentuk: pernyataan tidak berkuasa/berwenang (onbevoegdverklaring), pernyataan tidak dapat diterima (een niet ontvankelijkverklaring), atau suatu penolakan sepenuhnya (een algehele afwijzing).

b. Ketetapan Deklaratoir dan Ketetapan Konstitutif

Ketetapan Deklaratur (Declaratoire beschikking) hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan diberi haknya menurut ketentuan yang ada atau karena hukumnya demikian (rechtsvastellende beschikking).

Ketetapan Konstitutif (constitutieve beschikking) adalah menciptakan/membuat hukum (rechtscheppend).

c. Ketetapan Kilat dan Ketetapan Tetap (vluchtige en blijvende beschikkingen)

Ketetapan kilat (vluchting) adalah ketetapan yang hanya berlaku berakibat pada satu saat yang singkat saja, yakni pada saat ditetapkan. Ada 4 (empat) macam (Prins) yaitu:

  1. Ketetapan yang bertujuan mengubah redaksi/teks ketetapan lama;
  2. Ketetapan negative, ketetapan yang tidak mengubah sesuatu dan tidak merupakan halangan untuk melakukan tindakan apabila dikemudian hari ada perubahan keadaan;
  3. Pencabutan atau pembatalan ketetapan terdahulu;
  4. Pernyataan pelaksanaan (de uitvoerbaarverklaring). Misalnya menutup jalan raya karena ada perbaikan jalan.

d. Dispensasi, Ijin (vergunning), Lisensi, dan Konsesi

Dispensasi adalah tindakan pejabat aministrasi yang berwenang (bestuur) yang menghapuskan berlakunya suatu ketentuan undang-undang terhadap suatu peristiwa yang khusus (relaxation legis).

Ijin (vergunning) adalah ketetapan/tindakan pejabat administrasi yang berwenang (bestuur) yang memperbolehkan suatu tindakan yang dilarang oleh ketentuan undang-undang untuk tujuan khusus. Misalnya, ijin pertambangan minyak bumi kepada PT. Pertamina, ijin Pengangkutan Udara kepada PT.GIA.

Lisensi, oleh Prins diartikan sebagai suatu jin yang memberikan kebebasan untuk menjalankan perusahaan (bedrijfsvergunning). Lisensi adalah ijin yang bertujuan komersial atau menambah fiskal dan mendatangkan keuntungan.

Konsesi, menurut Prins “bentuk konsesi seakan-akan merupakan suatu kombinasi dari lisensi dan pemberian status (statusverlening) bagi sebuah usaha yang luas bidangnya dan meliputi “het uit gebreide regime van rechten en verplichtingen” (mengandung hak dan kewajiban yang sangat luas).

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, konsesi adalah penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi dan juga semacam wewenang pemerintahan untuk memindahkan kampung, membuat jalan dan sebagainya.

Bibliografi

    • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
    • W.F. Prins, Kosim Adisapoetra. 1978. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
    • E. Utrecht. 1964. Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
    • Koentjoro Purbopranoto. 1975. Beberapa Catatan tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
    • Prajudi Atmosudirdjo. 1988. Hukum Adminstrasi Negara. CV. Rajawali. Jakarta.
    Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
    Adam Malik
    Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

    Related Posts

    Post a Comment

    Subscribe Our Newsletter