Pengertian Hukum Tata Negara dan Perbedaan HTN dengan HAN

Post a Comment
Pengertian dan Perbedaan HTN dengan HAN

Situs Hukum - Istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Indonesia) sama dengan:
  • Constitutive Law” atau Constitutional Law” dan “Administrative Law” (Inggris);
  • Droit constituionnelle” dan “Droit administratief” (Perancis);
  • Staatsrecht” atau ”Vervassungsrecht” dan “Verwaltungsreht” (Jerman);
  • Staatsrecht” dan “Administratiefrecht” (Belanda).
Para ahli hukum Belanda, membedakan Hukum Tata Negara ada dua macam, yaitu Hukum Tata Negara dalam arti luas (Staatsrecht in ruime zin) dan Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staatsrecht in enge zin).

Hukum Tata Negara dalam arti luas dibedakan menjadi dua yakni:
  1. Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatsrecht in enge zin) disebut HTN;
  2. Hukum Administrasi Negara (Administratiefrechts) disingkat HAN.
Pembagian ini kemudian diikuti oleh ahli hukum Indonesia sampai sekarang.

Perbedaan HTN dengan HAN

Menurut W.F. Prins dalam bukunya “Inleiding in het Administratiefrecht van Indonesieperbedaan antara HTN dengan HAN oleh para ahli hukum hampir semunyanya didasarkan kepada suatu konsepsi bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan yang menyangkut langsung tiap-tiap warga negara.

Sedangkan HAN lebih menitik beratkan kepada hal-hal yang teknis saja.

Selanjutnya Prins menyatakan bahwa, pertanyaan-pertanyaan tentang susunan dan kekuasaan Parlemen, tentang jaminan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasinya secara bebas, termasuk bidang HTN.

Pertanyaan-pertanyaan teknis seperti apakah besarnya pajak tahun ini harus dibayar sama seperti tahun lalu atau tahun yang sedang berjalan, ini termasuk bidang HAN.

Romeyn berpendapat bahwa HTN adalah mengenai dasar-dasar dari negara, sedangkan HAN adalah mengenai penyelesaian teknis selanjutnya. Oleh karena itu sulit mengadakan garis pemisah yang tegas antara HTN dengan HAN. Karena hal-hal yang sekarang dirasakan sebagai teknis, besok berubah bisa sebagai hal-hal yang fundamental.

R. Kranenburg dalam bukunya “Inleiding in het Nederlans Administratief recht” menjelasan bahwa, perbedaan antara HTN dan HAN tidak bersifat prinsipiil, melainkan hanya merupakan soal untuk “pembagian tugas” saja.

Menurut Kranenburg, maksud untuk pembagian tugas tersebut adalah:
  1. HTN meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara yaitu terdapat dalam UUD dan Undang-undang organiknya.
  2. HAN melipui hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan (badan) kenegaraan seperti kepegawaian, peraturan-peraturan wajib militer, peraturan-peraturan jaminan sosial, peraturan-peraturan perumahan, peraturan perburuhan dan sebagainya.
J.H.A Logemann dalam bukunya “Het Staatsrecht van Indonesie” memberikan perbedaan antara HTN dengan HAN sebagai berikut “bahwa HTN itu adalah hukum yang mengatur organisasi negara, sedangkan Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah-kaidah khusus yang disamping hukum perdata yang berlaku umum mengatur cara bagaimana organisasi negara itu ikut serta di dalam pergaulan kemasyarakatannya”.

Dalam bukunya “Over de Theorie van een Stellig StaatsrechtLogemann juga menyatakan, bahwa HTN adalah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai linkungan berlakunya hukum dari suatu negara.

HAN adalah serangkaian kaidah hukum yang menyelidiki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat negara menjalankan tugas kemasyrakatan.

Memperhatikan pendapat Logemann tersebut, ini artinya HTN sebagai hukum yang mengatur organisasi negara. Sedangkan HAN adalah Hukum perdata yang mengatur tatacara organisasi negara dalam kegiatan kemasyarakatan (melayani masyarakat).

J. Oppenheim mendeskripsikan perbedaan HTN dan HAN. Menurutnya HTN mempelajari negara dalam keadaan belum bergerak atau diam (staat in rust), sedangkan HAN mempelajari negara dalam keadaan bergerak/staat in beweiging.

Pendapat Oppenheim tersebut kemudian dijabarkan oleh muridnya yang bernama van Vollenhoven dalam mendefinisikan HTN dan HAN.

Menurut van Vollenhoven, HTN adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan (organ) negara dengan memberikan wewenang kepada alat perlengkapan negara itu, untuk membagikan tugas pemerintahan kepada berbagai alat-alat perlengkapan negara yang tinggi maupun yang rendah.

Sementara HAN adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, yang tinggi maupun rendah, pada waktu alat-alat perlengkapan negara itu mulai melaksanakan tugasnya yang ditetapkan dalam Hukum Tata Negara.

Menuru Hans Kelsen, HTN menjelasan bentuk negara yang tercantum dalam undang-undang dasarnya, sedangkan HAN adalah tatacara melaksanakan tugas-tugas HTN untuk kepentingan warganegara atau masyarakat umum.

Van Apeldoorn menyatakan bahwa Ilmu Hukum membedakan antara HTN dengan HAN. Hukum Negara dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administratif. Hukum negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.

Untuk membedakan dengan Hukum Administratif, hukum negara disebut hukum konstitusional (droit constitutionnel/Vervassungsrecht). Yang mengatur konstitusi atau tatanan negara.

Jadi menurut Apeldoorn tersebut, bahwa Hukun Tata Negara (droit constitutionnel/Vervassungsrecht) mengatur konstitusi atau tatanan negara dan pembagian tugas-tugas oganisasi kekuasaan negara.

Van Kan dan J.H. Beekhuis di dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap” yang ditrjemahkan Moh. O. MasdoekiPengantar Ilmu Hukum” berpendapat bahwa, HTN mengatur tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, organisasi kekuasaan negara dan kewenangannya serta  pembatasan tugas kekuasaannya.

Van Kan dan Beekhuis menamakan HTN sebagai HTN Konstitusional karena menjelaskan materi konstitusi suatu negara.

HTN adalah hukum mengenai susunan negara. Yang diatur di dalam HTN mencakup unsur-unsur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, konstitusi negara, pembagian tugas kekuasaan negara, dan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut R.M. Mc.Iver dalam bukunya “Modern State” menyebutkan bahwa, dalam negara, ada Hukum yang memerintah Negara, dan ada Hukum yang merupakan alat bagi Negara untuk memerintah.

Hukum yang memerintah negara disebut “Constitutional Law” (HTN) sebagai hukum yang mengatur negara; yang kedua hukum biasa (ordinary law) sebagai hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur hal sesuatu, yang disebut Hukum Tata Pemerintahan.

Dalam literatur hukum di Indonesia, istilah Hukum Administrasi Negara ada yang menyebutnya Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP).

Seperti terlihat pada istilah “Constitutional Law” unsur pokok dalam HTN adalah “konstitusi” maka pengertian konstitusilah yang pertama-tama akan dibahas.

Selanjutnya menurut Wirjono Prodjodikoro, bahwa tujuan HTN pada hakekatnya adalah sama dengan tujuan Hukum. Oleh karena sumber utama dari HTN adalah Konstitusi, maka lebih jelas bahwa yang diatur dalam HTN adalah tujuan Konstitusi.

Tujuan Konstitusi adalah mengadakan tata tertib:
  • (a) dalam berbagai lembaga kenegaraan, dan wewenangnya dan cara bekerjanya;
  • (b) dalam hal penyebutan hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.

Kesimpulan

Dari pendapat beberapa ahli hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa, HTN adalah hukum yang mengatur tentang yang diatur di dalam Konstitusi suatu negara. Pada umumnya didalam Konsitusi suatu negara mengatur mengenai dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, struktur organisasi kekuasaan negara dan pembagian wewenang serta tugasnya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.

Dengan kata lain HTN adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, struktur ogansasi kekuasaan negara dan pembagian wewenangnya serta tugasnya, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • W.F. Prins, Kosim Adisapoetra. 1978. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
  • Philipus M. Hadjon, et al. 1994. Pengantar Hukum Administrasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Wirjono Prodjodikoro. 1979. Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur.
  • Soemardi, et.al. 1995. Teori Hukum Murni. Bandung: Rimdi Press.
  • L.J. Van Apeldoorn. 1972. Pengantar Ilmu Hukum. Terjemahan Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita.
  • Van Kan dan J.H. Beekhuis. 1972. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pembangunan.
  • E. Utrecht. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Note: Untuk menuntaskan bab kedua belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Tata Negara ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter