Apa Itu Deelneming, Samenloop dan Recidive Dalam Hukum Pidana

Post a Comment
Deelneming, Samenloop dan Recidive

Situs Hukum - Sebelumnya kita sudah membahas mengenai alasan penghapusan hukuman. Nah, untuk materi selanjutnya kita akan simak lebih lanjut dasar-dasar hukum pidana tentang Deelneming, Samenloop dan juga Recidive.

Apa pengertian ketiga istilah tersebut dalam hukum pidana?

Yuk, mari kita ulas!

Deelneming

Pengertian Deelneming atau “turut serta” (ikut serta, bersama-sama) adalah melakukan perbuatan pidana (delict) dapat dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama. Turut serta (deelneming) dari beberapa orang di dalam perbuatan pidana dapat merupakan kerja-sama, yang masing-masing dapat berbeda-beda sifat dan bentuknya.

Dalam Pasal 55 KUHP yang dianggap pelaku itu adalah:
  1. Orang yang melakukan (pleger). Orang ini adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir delik.
  2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger). Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh atau pelaksana (pleger).
  3. Orang yang turut melakukan (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) perbuatan pidana itu.
  4. Orang yang membujuk melakukan (uitlokker). Orang dengan sengaja memberi kesempatan/bantuan, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dan sebagainya dengan sengaja membujuk melakukan suatu perbuatan pidana (uitlokking).

Pasal 56 KUHP, disebut mereka yang “membantu” (medeplichtige) atau golongan “gehilfe”, yang melakukan delik;

Ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja membatu melakukan kejahatan.
Ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya, keterangan untuk melakukan kejahatan.

Samenloop

Dalam hal “turut serta” (deelneming) digambarkan, bahwa ada beberapa orang melakukan satu peristiwa pidana.

Sebaliknya, dalam “gabungan” (samenloop) yaitu melakukan perbuatan pidana adalah menggambarkan bagaimana harus diselesaikan, apabila ada satu orang melakukan beberapa perbuatan pidana.

Selain itu dikenal pengulangan perbuatan pidana atau “mengulangi” (recidive) tindak pidana yang menggambarkan pula satu orang telah melakukan beberapa tindak pidana, tetapi perbedaan samenloop dan recidive adalah:
  • Dalam “samenloop” beberapa perbuatan pidana yang dilakukan, yang satu dengan yang lainnya belum pernah ada putusan hakim (vonis);
  • Dalam “recidive” antara melakukan perbuatan pidana yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (vonis).
Gabungan tindak pidana (samenloop atau concursus) ada tiga macam, antara lain:
  1. Gabungan satu perbuatan (eendaadsche samenloop atau concursus idealis), tercantum dalam pasal 63 KUHP;
  2. Perbuatan yang diteruskan (voorgezette - handeling) tercantum dalam pasal 64 KUHP;
  3. Gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop atau concursus realis) tercantum dalam pasal 65 dan 66 KUHP.

Recidive

Recidive atau pengulangan perbuatan pidana adalah apabila seseorang telah melakukan kejahatan atau pelanggaran dan telah dijatuhi hukuman (vonis) dan hukuman itu telah dijalankan, kemudian ia melakukan lagi kejahatan lain.

Pembuat undang-undang memandang perlu untuk menghukum orang yang telah lebih dari satu kali melakukan delik, yang biasanya disebut “penjahat kambuhan” atau “recidivist” lebih berat daripada penjahat yang baru pertama kali berbuat kejahatan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada 2 macam recidive:
  1. Peraturan recidive umum (generale recidive), dimana tidak diperhatikan sifatnya perbuatan pidana yang diulangi, artinya asal saja terdakwa kembali melakukan perbuatan pidana dari macam apapun.
  2. Peraturan recidive yang bersifat khusus, (speciale recidive), diatur khusus dalam pasalnya sendiri-sendiri, dan umumnya mengenai pelanggaran-pelanggaran (pasal-pasal 489 ayat (2); 492 ayat (2) KUHP dan lain-lain).

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XI (kesebelas) dengan judul Dasar-dasar Hukum Pidana yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter