Tata Cara, Asas dan Teori Pemungutan Pajak Berdasarkan Hukum Pajak

Post a Comment
Tata Cara, Asas dan Teori Pemungutan Pajak

Situs Hukum - Sebagai warga negara yang baik, para wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Melakukan kewajiban dengan membayar pajak adalah suatu wujud dari pengabdian kepada negara. Beberapa tata cara pemungutan pajak terdiri dari stelsel pajak, asas pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak.

Tata Cara Pemungutan Pajak

1. Stelsel Pajak

Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel sebagai berikut:
  1. Stelsel nyata (riel stelsel) adalah artinya pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan nyata), sehingga pemungutannya dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Kebaikan stelsel ini, pajak yang dikenakan lebih realistis. Kelemahannya, pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode setelah penghasilan riel diketahui.
  2. Stelsel anggapan (fictive stelsel) adalah pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun berikutnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
    Kebaikan stetsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
  3. Stelsel campuran adalah kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.

2. Sistem Pemungutan Pajak      

  1. Official Assesment System adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri official assessment system adalah:
    • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus (pemerintah);
    • Wajib pajak bersifat pasif;
    • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah).
  2. Self Assesment System adalah pemungutan pajak yang memberi wewenang kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
  3. With holding System adalah pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada “pihak ketiga” untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

3. Asas Personal Wajib Pajak

Ada tiga asas personal wajib pajak, yakni:

a. Asas tempat tinggal (domisili)

Negara berhak memungut pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal (domisili) wajib pajak.

b. Asas Kewarganegaraan

Pengenaan pajak ditentukan berdasarkan kewarganegaraan seseorang. Asas ini diberlakukan terhadap orang asing yang berada di Indonesia untuk membayar pajak.

c. Asas Sumber Pajak         

Negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu Negara yang memungut pajak. Seseorang/badan yang mempunyai penghasilan di Indonsia dikenakan pajak, tanpa memperhatikan domisilinya atau kewargangaraan wajib pajak.

Asas dan Teori Pemungutan Pajak

1. Asas filsafat Hukum

Artinya bahwa pemungutan pajak harus berasaskan “keadilan”. Dengan demikian “keadilan” ini merupakan asas pemungutan pajak. Untuk menyatakan “keadilan” dalam pemungutan pajak dikenal adanya beberapa teori, yakni :
  1. Teori Asuransi, artinya Negara berkewajiban melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat diharuskan membayar pajak (sebagai premi asuransi) untuk memperoleh jaminan perlindungan dari negara/pemerintah.
  2. Teori Kepentingan, artinya pemungutan pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan orang-perseorangan masing-masing. Termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang dan harta bendanya. Oleh karena itu sangat layak bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Negara untuk melaksanakan kewajibannya, dibebankan kepada mereka (wajib pajak). Dengan demikian makin tinggi kepentingan seseorang terhadap perlindungan oleh Negara, makin tinggi pula pajak yang harus dibayar kepada Negara.
  3. Teori Daya Pikul, bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya (wajib pajak), yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk keperluan itu diperlukan biaya-biaya yang dipikul oleh semua orang yang menikmati perlindungan itu, yaitu dalam bentuk pajak. Inti teori ini adalah asas keadilan, artinya pengenaan pajak harus sama beratnya (seimbang) untuk setiap orang.
  4. Teori Bakti (Kewajiban Pajak Mutlak), artinya dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai rakyat yang berbakti kepada negaranya, harus membuktikan tanda baktinya dengan membayar pajak kepada negara.
  5. Teori Daya Beli, artinya dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari masyarakat untuk kepentingan Negara. Selanjutnya Negara mengembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kepentingan/kesejahteraan masyarakat luas.

2.  Asas Yuridis

Asas Yuridis artinya adalah hukum pajak harus mampu memberikan jaminan hukum yang “berkeadilan” untuk melindungi kepentingan Negara dan warganya.

3. Asas Ekonomis

Asas Ekonomis artinya adalah pemungutan pajak tidak boleh menghambat kelancaran perekonomian Negara yang dapat mengakibatkan terganggunya kehidupam ekonomi rakyat. Pemungutan pajak harus mampu meningkatkan ekonomi/taraf hidup rakyat dan mensejahterakan rakyat.

Bibliografi

Note: Untuk menuntaskan bab keempat belas dengan judul Dasar-dasar Hukum Pajak ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter