Tarif Pajak, Hambatan Pemungutan Pajak dan Sebab Hapusnya Pajak

Post a Comment

Tarif Pajak, Hambatan Pemungutan Pajak dan Sebab Hapusnya Pajak

Situs Hukum - Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.

Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Tarif Pajak

Dalam penghitungan pajak yang terutang dikenal ada 4 (empat) macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Proporsional (seimbang).

Tarif Pajak Proporsional adalah tarif berupa persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contoh dikenakan pajak pertambahan nilai 10% atas penyerahan barang kena pajak.

2. Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar. Misalnya Tarif Pajak Penghasilan menurut pasal 17 UU PPh 1995, penghasilan kena pajak:

  • sampai dengan Rp. 25.000.000,00 tarifnya10 %;
  • di atas Rp. 25.000.000,00 s/d. Rp. 50.000.000,00 tarifnya 15 %;
  • di atas Rp. 50.000.000,00 tarifnya 30 %.

Ada 3 (tiga) macam Tarif Pajak Progresif, yaitu:

  1. Tarif Progresif Progresif, dalam hal ini kenaikan persentase pajaknya semakin besar;
  2. Tarif Progresif Tetap, artinya kenaikan persentasenya tetap;
  3. Tarif Progresif Degresif, artinya kenaikan persentasenya semakin kecil.

3. Tarif Pajak Tetap

Tarif Pajak Tetap adalah tarif berupa jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.

4. Tarif Degresif

Tarif Degresif adalah persentase tarif pajak semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar.

Hambatan Pemungutan Pajak

Ada dua macam hambatan terhadap pemungutan pajak, yakni:

1. Perlawanan Pasif

Perlawanan pasif, artinya masyarakat enggan membayar pajak disebabkan oleh:

  1. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat;
  2. Sistem perpajakan kemungkinan sulit dipahami oleh masyarakat;
  3. Sistem control/pengawasan tidak berjalan dengan layak.

2. Perlawanan Aktif

Perlawanan aktif meliputi segala cara atau usaha dan perbutan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus (pemerintah) dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuk perlawanan aktif antara lain:

  1. Tax ovoidance, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
  2. Tax evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.

Hapusnya Pajak

Hapusnya Pajak disebabkan oleh:

Pertama, pembayaran. Artinya utang pajak wajib pajak dapat hapus karena pembayaran ke Kas Negara.

Kedua, kompensasi. Konpensasi terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.

Ketiga, Daluwarsa. Diartikan daluwarsa penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak berlaku setelah lampaunya waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.

Keempat, pembebasan. Artinya utang pajak tidak berakhir sebagaimana seharusnya, tetapi karena ditiadakan atau dibebaskan. Pada umumnya pembebasan tidak diberikan terhadap utang pokok pajak, melainkan terhadap sanksi administratifnya.

Kelima, penghapusan. Penghapusan utang pajak diberikan karena kondisi keuangan wajib pajak tidak memungkinkan untuk membayar utang pajak.

Sekian.

Bibliografi

Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XIV (keempat belas) dengan judul Dasar-dasar Hukum Pajak yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter