Macam-macam Teori Dalam Hukum Pidana

Post a Comment
Macam-macam Teori Dalam Hukum Pidana

Situs Hukum - Sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya [Baca Disini], bahwa pelanggaran-pelanggaran terhadap keharusan atau larangan-larangan yang ditetapkan negara dalam hukum pidana diancam dengan hukuman.

Negara dapat menangkap orang atau memasukkannya dalam penjara, menjatuhkan hukuman mati, menyita hartanya dan lain-lain.

Hal tersebut sebenarnya merupakan tindakan-tindakan yang luar biasa dari negara terhadap diri seseorang. Padahal hukum itu bermaksud melindungi jiwa orang, kemerdekaannya dan harta bendanya.

Maka dari itu sikap negara dengan menjatuhkan hukuman yang berupa siksaan itu dapat dibenarkan, sehingga dalam ilmu pengetahuan hukum pidana timbul persoalan:
  1. Berdasarkan apakah negara boleh menghukum?
  2. Apa maksud hukuman itu?
Jawaban itu diberikan oleh ahli-ahli filsafat hukum dalam beberapa teori hukum pidana, yaitu:

Teori Mutlak atau Teori Pembalasan (Vergeldings Theorien)

Sampai akhir abad ke-8 dan abad ke-19 penjatuhan hukuman itu berdasarkan pembalasan terhadap kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Dasar hukuman itu terletak dalam kejahatan itu sendiri, yang megakibatkan hukuman pidana.

Teori ini sebenarnya adalah suatu teori yang berdasarkan pada anggapan “hutang jiwa harus dibayar dengan jiwa” dan “hutang darah harus dibayar dengan darah”.

Dasar ini disebut “talio” (denda darah). Lambat laun kekejaman itu dapat dihindarkan dengan penggantian kerugian, yaitu dengan denda atau dengan penjara.

Teori Relatif atau Tujuan (Doel theorien)

Pengertian dalam teori relative ini berbeda sekali dengan teori absolut (mutlak).

Jika dalam teori mutlak, perbuatan pidana dihubungkan dengan kejahatan, maka teori relative ditujukan kepada hari-hari yang akan datang. Yaitu dengan maksud mendidik orang yang telah berbuat jahat tadi, agar menjadi orang baik kembali.

Mengenai tujuan-tujuan hukuman itu ada tiga macam teori yaitu:

1. Untuk Menakuti

Teori dari Aselm von Feurbach, hukuman itu harus diberikan sedemikian rupa, sehingga orang takut untuk menjalankan kejahatan.

Akibat dari teori itu adalah hukuman harus diberikan seberat-beratnya dan kadang-kadang merupakan siksaan.

2. Untuk Memperbaiki

Hukuman yang dijatuhkan dengan tujuan untuk memperbaiki si terhukum. Sehingga di kemudian hari ia menjadi orang yang berguna bagi masyarakat dan tidak akan melanggar lagi peraturan-peraturan hukum (ajaran prevensi khusus).

3. Untuk Melindungi

Tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan jahat. Dengan diasingkannya si penjahat itu untuk sementara, masyarakat dilindungi dari perbuatan-perbuatan jahat orang itu (ajaran prevensi umum).

Teori Gabungan (Verenigings theorien)

Teori ini tidak menitikberatkan atau menganggap sebagai dasar hukuman semata-mata pembalasan saja (teori absolut) atau pemulihan kerugian dan pemeliharaan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.

Melainkan berpendirian, bahwa hukuman itu dijatuhkan oleh negara berdasar asas keadilan, dan dipertahankannya kesejahteraan bersama dalam masyarakat (di Indonesia yang dianut adalah teori gabungan).

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Note: Untuk menuntaskan bab kesebelas dengan judul Dasar-dasar Hukum Pidana ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter