Pengertian dan Macam-macam Delik dalam Hukum Pidana

Post a Comment
Pengertian dan Macam-macam Delik dalam Hukum Pidana

Situs Hukum - Perbuatan yang dapat dihukum dapat disebut dengan beberapa istilah lain, yaitu: tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana dan delik (delict).

Delik (delict) adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan hukum lainnya yang dilakukan dengan sengaja atau (salah atau “schuld”) oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut definisi tersebut ada beberapa anasir yang perlu diperhatikan, yaitu:
  1. Perbuatan manusia.
  2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan di dalam ketentuan hukum.
  3. Harus terbukti adanya “dosa” (salah) pada orang yang berbuat, yaitu orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum.
  5. Terhadap perbuatan itu harus bersedia ancaman hukumannya di dalam undang-undang.

Macam-macam Delik

Delik dapat dibagi dalam beberapa macam, yaitu:

1. Menurut cara penuntutannya

  • a. Delik aduan (klacht delict) adalah suatu delik yang diadili, apabila yang berkepentingan (yang dirugikan) mengadunya kepada polisi/penyidik.
    Bila tidak ada pengaduan maka penyidik tidak akan mengadakan penyidikan dan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
  • b. Delik biasa, adalah perbuatan kejahatan dan pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan, melainkan laporan.

2. Menurut jumlah perbuatan pidananya

  • a. Delik Tunggal (enkelvoudig delicten) adalah delik yang terdiri dari satu perbuatan saja.
  • b. Delik berangkai (samengestelde delicten) adalah perbuatan yang terdiri dari beberapa delik.

3. Menurut tindakan atau akibatnya

  • a. Delik material, yaitu suatu delik yang dilarang oleh undang-undang ialah “akibatnya”, misalnya dalam pembunuhan pasal 338 KUHP.
    Dalam pasal tersebut tidak dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan, tetapi hanya akibatnya (matinya orang lain) yang dilarang.
  • b. Delik formal, kejahatan itu selesai, kalau “perbuatan” sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan.
    Contoh: kasus pencurian pasal 363 KUHP.
    Dalam pasal ini dilarang “mengambil barang orang lain” dengan tidak sah atau tanpa hak.
    Perbuatannya adalah “mengambil”. Dengan selesainya perbuatan itu terjadilah kejahatan pencurian.

4. Menurut ada tidaknya perbuatan

  • a. Delik Komisi (commissiedelicten/delicta commissionis) adalah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Di sini seseorang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan. Delik ini dapat berwujud delik material maupun formal.
  • b. Delik Omisi (ommissiedelicten/delicta ommissie) yaitu dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan yang seharusnya dilakukan (perintah). Delik ini perbuatannya pasif (diam).

5. Delik yang berdiri sendiri dan yang diteruskan

Delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan (zelfstandige en voorgezette delicten), dapat dibaca tentang uraian gabungan delik atau perbarengan (samenloop) dan pasal 63 s/d. 70 KUHP.

6. Delik selesai dan delik berlanjut (aflopende en voortdurende delicten).

Delik selesai (aflopende delicten) adalah delik terjadi dengan melakukan satu atau beberapa perbuatan saja.

Delik berlanjut (voortdurende delicten) atau delik yang berlangsung terus adalah delik yang terjadi karena meneruskan suatu perbuatan yang dilarang. Contoh: merampas kemerdekaan seseorang terus menerus/menyekap (pasal 333 KUHP), menjadi mucikari (pasal 506).

7. Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa (Doleuse en culpose delicten).

Delik Sengaja (doleuse delicten) adalah terjadinya perbuatan pidana karena dilakukan dengan sengaja.

Delik kelalaian (culpose delicten) adalah terjadinya perbuatan pidana karena kelalaian (culpa).

8. Delik propria dan delik komun atau umum (delicta propria en commune delicten).

Delicta Propria (Propria delicten) adalah perbuatan pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu. Misalnya delik jabatan, delik korupsi, delik militer.

Delicta commune (commune delicten) adalah perbuatan pidana dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Note: Untuk menuntaskan bab kesebelas dengan judul Dasar-dasar Hukum Pidana ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter