[Lengkap] Materi Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

1. Apa Itu Pengantar Hukum Indonesia (PHI)?

Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata, “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti mengantarkan pada tujuan tertentu. Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding danintroduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.

Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang disuatu tempat atau wilayah disebut “Hukum Positif”. Artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu.


Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau Negara tertentu.

Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat. Baik hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”. Berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup sekarang.

Menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari. Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.

2. Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

  1. Untuk mengetahui dan memahami susunan sistematika tata hukum di Indonesia;
  2. Untuk memelihara tata tertib di masuarakat;
  3. Dengan mengetahui tata hukum, dapat menumbuhkan keksakdakran dan membedakan perbuatan yang melanggar hukum atau tidak;
  4. Untuk mengetahui fungsi hukum yaitu ilmu yang mengajarkan dasar-dasar pengetahuan di antara hukum.

3. Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Pengantar Hukum Indonesia membahas mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia sehingga fungsi dari pengantar hukum indonesia adalah untuk mengantarkan dan membantu setiap orang untuk mempelajari hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Persamaan Antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.

Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pada tahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum, istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia).

Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).

Perbedaan Antara PIH dan PHI :

Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dapat dilihat dari segi obyeknya. PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum).

Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Hubungan antara PIH dengan PHI :

PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).

PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH.

Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI

Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia. Hal ini penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).

Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.

Jadi, yang menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.

4. Jenis-jenis Hukum di Indonesia

Hukum Administrasi Negara

a. Pengertian dan Kedudukan HAN

Administrasi dalam arti sempit adalah hitung menghitung, catat mencatat, ketik mengetik. Dalam arti luas mencakup aparatur negara, pemerintahan, atau instansi politik atau kenegaraan meliputi organ yang berada di pemerintahan sebagai fungsi atau aktifitas dan sebagai proses teknik penyelenggaraan.

Kedudukan sebagai hukum publik yaitu hukum yang mengatur tindakan pemerintahan dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan pemerintah dengan organisasi pemerintahan.

Jadi Hukum Administrasi Negara mengatur bagaimana organ pemerintahan menjalankan pemerintahannya.

b. Fungsi

  • Untuk mengatur tindakan pemerintahan;
  • Mengatur hubungan antar instansi;
  • Mengatur hubungan pemerintah dengan warga negaranya.
Suatu lembaga yang melanggar HAN maka akan diadili di Pengadilan Tata Negara atau Mahkamah Konstitusi, juga ke PTUN.

c. Hubungan HAN dengan HTN

Persamaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara yaitu terletak pada sama-sama membicarakan tentang eksekutif. Namun yang menjadi bagian HTN adalah tentang pemerintah dan lembaga-lembaganya karena HTN membicarakan tentang pemerintah dengan lembaga negara dalam keadaan diam.

Sementara HAN mengatur tentang hubungan tentang pemerintah dan warga negaranya. Karena itu maka HAN akan bicara tentang bagaimana pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan waarga negarnya atau negara dalam keadaan bergerak.

Istilah negara dalalm keadaan bergerak di berikan oleh Oppen Helm. Jadi HAN dengan HTN sama-sama membicarakan tentang negara, sama-sama eksekutif, dan sama-sama hukum publik.

d. Asas-asas Hukum Administrasi Negara

  1. Asas Legalitas, Setiap perbuaan administrasi negara harus berdasarkan hukum.
  2. Asas de tourhement de pouvoir, Artinya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan
  3. Asas exes de pouvoir, Artinya tidak boleh menyerobot wewenang yang satu dengan yang lain
  4. Asas non diskriminator, Artinya tidak boleh membeda-bedakan antara warga negara atau menjunjung tinggi kesamaan hak bagi seluruh penduduk
  5. Asas pemaksa, Artinya memiliki sangsi agar hukum administrasi negara di taati, sanksinya bisa berbentui pembatalan keputusan
  6. Asas fries ermessen, Artinya pembebasan bertindak atau di sebut discressioner di berikan kepada aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Hukum Perdata

a. Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata di golongkan ke dalam hukum prifat. Merupakan aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkenaan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun dalam pergaulan keluarga.

Jadi hukum perdata adalah suatu hukum yang mengatur setiap subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain mengenai suatu objek hukum tertentu.

b. Macam-macam Hukum Perdata

Hukum perdata di bagi menjadi dua, yaitu hukum perdata formal dan hukum perdata materiil.
  1. Formal yaitu mengatur tentang bagaimana seseorangmempertahankan hak apabila di langgar oleh orang lain. Ini sering di sebut dengan hukum acara perdata.
  2. Materiil yaitu mengatur tentang kepentingan-kepentingan keperdataan setiap subjek hukum.

c. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Di bagi menjadi empat buku yaitu:
  1. Buku 1 mengatur tentang orang;
  2. Buku 2 mengatur tentan kebendaan;
  3. Buku 3 mengatur tentang perikatan;
  4. Buku 4 mengatur tentang pembuktian.

d. Sistematika Hukum Perdata

  1. Hukum tentang orang yaitu hukum yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapan untuk memiliki hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya.
  2. Hukum keluarga yaitu aturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar orang tua dengan anak, perkawianan, perceraian, perwalian, dan hubungan yang timbul dari penyebab perkawinan antara suami dan istri.
  3. Hukum kekayaan yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hak mutlak yaiyu hak yang berlaku bagi setiap orang, hak perorangna yaitu hak yang mengatur bagi orang-orang tertentu.
  4. Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang harta atau kekayaan seseorang jika telah meninggal serta mengatur akibat hukum yang timbul dalam hubungan keluarga terhadap warisan yang di tinggalkan oleh seseorang.

e. Macam-macam Hak dalam Hukum Perdata

  1. Hak perorangan yaitu hak yang di miliki oleh setiap manusia.
  2. Badan hukum yaitu hak yang di miliki oleh badan hukum dengan syarat-syarat seperti berikut:
    • Di dirikan dengan akta notaris;
    • Di daftarkan di panitera ( panitia perkara ) setempat. Panitera ada beberapa bagian di antaranya panitera kepala, panitera pemuda, dan panitera pengganti.
  3. ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga).
  4. Di umumkan dalam berita negara.

f. Domisili

Adalah tempat seseorang atau kediaman seseorang. Domisili bermanfaat untuk:
  1. Apabila seseorang menikah maka di tempat tinggal tersebut itulah tempat sebagai domisili secara hukum pada saat dia menikah.
  2. Jika terjadi kasus perceraian, maka alamat tempat tinggal pada saat itulah di jadikan tempat domisili.
  3. Jika terjadi perjanjian maka di tempat itulah di jadikan sebagai tempat domisili.
  4. Sebagai tempat di laksanakannya pembagian warisan.

Hukum Pidana

a. Pengertian Hukum pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentiangan umum.

b. Dasar Hukum Pidana

  1. KUHP atau Wet Book van Stafrecht;
  2. KUHAP UU nomor 8 tahun 1981;
  3. Perundang-undangan di luar KUHP dan KUHAP.

c. Sistematika KUHP

  1. Buku I tentang ketentuan umum;
  2. Buku II tentang kejahatan;
  3. Buku III tentang pelanggaran.

d. Istilah-istilah Dalam Hukum Pidana

Kejahatan merupakan perbuatan pidana yang berat yang ancaman hukumannya dapat berpa hukuman denda, penjara, hukkuman mati, dan dapat juga di tambah dengan penyitaan atau pencabutan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim. Semua jenis kejahatan di atur dalam buku 2 KUHP.

Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan. Tentang pelanggaran ini di atur dalam buku 3 KUHP dengan hukuman denda atau kurungan. 8 macam pelanggaran, yaitu:
  1. Pelanggaran terhaadap keamanan umum bagi orang, barang, dan kesehatan umum;
  2. Pelanggaran terhadap kedudukan warga;
  3. Pelanggaraan terhadap penguasa umum;
  4. Pelanggaran terhadap orang yang perlu di tolong;
  5. Pelanggaran terhadap kesusilaan;
  6. Pelanggaran mengenai tanah;
  7. Pelanggaran dalam jabatan;
  8. Pelanggaran dalam pelayanan.
Peristiwa adalah hal-hal yang terjadi dalam kehidupan. Peristiwa di bagi menjadi 3 yaitu:
  1. Peristiwa biasa adalah sutau kejadian yang sudah biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang tidak menimbulkan akibat hukum apapun.
  2. Peristiwa hukum adalah suatu tindakan atau perbuatan yang apabila di lakukan dapat dikenai sanksi atau hukuman.
  3. Peristiwa pidana adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan seseorang yang bersangkutan di kenai hukuman pidana sesuai perbuatan atau tindakan yang di lakukan.
Ada beberapa syarat-syarat seseorang dapat di katakan melakukan peristiwa pidana yaitu:
  • Harus ada oerbuatan yang di lakukan ikeh seseorang atau kelompok.
  • Perbuatan tersebut harus sesuai dengan rumusan UU. Contoh pada pasal 362 KUHP.
  • Harus ada kesalahan yang dapat di pertanggungjawabkan.
  • Harus ada ancaman hukumannya

e. Tujuan Hukum Pidana

  1. Untuk menakut nakuti setiap irang agar tidak melakukan perbuatan pedana. Fungsi ini di sebut fungasi prefentif (pencegahan).
  2. Untuk mendidik orangn yang telah melakkukan pebuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat di terima kembali dalam masyarakat. Ini di sebut fungsi reprensif.
  3. Menjadi konklusi (kesimpulan) dari tujuan-tujuna di ats untuk mellindungi masyarakat apabila seseorang takut melakukan perbuatan pidana atau tidak baik. Dengan begitu masyaarakat akan menjadi aman dan tentram.

f. Bagian-bagian Hukum Pidana

Hukum pidana objektif yaitu seluruh aturan yang memuat atau yang berisi tentang keharusan atau larangan di sertai ancaman hukuman. Hukum pidanan objektif di bedakan menjadi dua yaitu:
  1. Hukum pidana materiil yaitu semua peraturan yang memuat perumusan tentang.
    • Perbuatan-perbuatan yang dapat di hukum;
    • Siapa yang dapat di hukum;
    • Hukuman apa yang dapat di terapkan.
      Hukum pidana materiil di bagi menjadi dua yaitu:
      • Hukum pidana materiil umum yaitu hukum piidanan yang berlaku bagi semua orang.
      • Hukum pidana materiil khusus yaitu hukkum pidanan yang berlaku bagi orang-orang tertentu.
  2. Hukum pidana formil adalah peraturan hukumyang menetukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan pidana materil. Hukum pidana formil mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pidana materil.
Hukum pidana subjektif yaitu hak negara untuk menghukum seseirang berdasarkan hukum objektif.

g. Tindakan Pidana

Tindakan pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur pidana atau perbuatan yang dilarang oleh UU sehingga siapa yang menimbulkan tindakan pidan tersebut dapat di kenai sanksi pidana.

h. Macam-macam Perbuatan Pidana

  1. Delik formil adalah suatu perbuatan pidana yang sudah di lakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang ada di Undang-undang.
  2. Delik materiil adalah suatu perbuatan pidana yang di larang akibat yang timbul dari perbuatan itu.
  3. Dellik dolus adalah perbuatan pidana yang di lakkukan dengan sengaja misalnya pembunuhan berencana.
  4. Delik culpa adalah perbuatan yang secara tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang
  5. Dellik aduan adalah suaaatu perbuatan pidanan yang memerlukan aduan.
  6. Delik politik adalah perbuatan pidana yang di tujukan kekpada keamanan negara. Contohnya perbuatan kudeta (perbuatan pengambilan kekuasaan secara tidak sah).

i. Jenis Hukuman

  1. Hukuman pokok, contohnya hukuman mati, penjara;
  2. Hukuman tambahan, contohnya denda, penyitaan barang-barang dan lain-lain.

Hukum Acara Pidana

a. Pengertian Hukum Acara Pidana

Acara pidanan adalah peraturan yang mengatur tentang cara kelengkapan alat negara atau pemerintah melaksanakan tuntutan sampai kepada putusan dan siapa yang melaksanakan putusan. Hukum acara pidanan ini juga disebut hukum formil dari hukum pidana.

Ada beberapa tugas dari hukum acara pidana yaitu:
  1. Mencari dan mendapatkan kebenaran mateeriil;
  2. Memperoleh putusan hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau kelompok orang di sangka atau di dakwa;
  3. Melaksanakan putusan hakim.

b. Fungsi Jaksa

  1. Sebagai penuntut umum;
  2. Sebagai pelaksana tuntutan negara.

c. Fungsi Lawyer

  1. Sebagai penasehat hukum;
  2. Sebagai keuasa hukum.

d. Fungsi Polisi

  1. Sebagai pengaman;
  2. Penyidik terhadap perkara pidana;
  3. Fungsi inteljen.

e. Tujuan Hukum Acara Pidana

Menciptakan ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, keadilan dan lain-lain.

f. Fungsi Acara Pidana

Mendaptkan kebenaran materiil, putusan hakim, dan pelaksanaan putusan hakim.

g. Asas-asas Hukum Acara Pidana

  1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  2. Praduga tak bersalah. Maksudnya setiap orang yang di sangka melakukan tindak pidana, tak boleh di anggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
  3. Asas oportunitas, asas ini mengandung arti bahwa wawancara penuntutan menjadi kewenangan kekuasaan penuntut umum atau jaksa.
  4. Asas peradilan terbuka untuk umum artinya semua perkara yang di putuskan di pengadilan wajib di nyatakan terbuka kecuali hal-hal tertenty yang harus di nyatakan tertutup.
  5. Asas perlakkuan sama di depan hakim artinya bahwa di depan pengadilan kedudukan semua orang sama.
  6. Asas peradilan di lakukan oleh hakim karena jabatannya artinya semua putusan dalam persidangan hanya boleh di lakukan oleh hakim.
  7. Tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum, artinya setiap terdakwa berhak di dampingi oleh penguasa hukum.
  8. Asas akusator dan inkisitor. Akusator mengandung arti memberikan kedudukan sama kepada tersangka terhadap penyidik atau penuntut umum atau hakim, karna semuanya merupakan subyek dari pengadilan tersebut. Sementara asas inkisator berarti bahwa kedudukan tersangka adalah objek pada pemeriksaan pendahuluan.
  9. Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.

h. Pihak-pihak dalam Hukum Acara Pidana

  1. Tersangka atau terdakwa;
  2. Penuntu umum (jaksa) yang berwenag untuk melakkukan tuntutan;
  3. Penyidik dan penyelidik;
  4. Penasehat hukum.

i. Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana

  1. Di mulai dengan pemeriksaan pendahuluan termasuk adalah penyelidikan, penyidikan.
  2. Pemeriksaan dalam persidangnan ketika jaksa telah menyerahkan berkas pada pengadilan. Tahapan-tahapan dalam persidangna antara lain.
  3. Di mulai dengan pemeriksaan pendahuluan termasuk adalah penyelidikan, penyidikan.
  4. Pemeriksaan di dalam persidangana ketika jaksa telah telah menyerahkan berkas pada pengadilan.
  5. Putusan hakim.
  6. Upaya hukum.

j. Alat Bukti

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk dari semua keterangan yang di dapat dari persidangan;
  5. Keterangan terdakwa;
  6. Novum khusus untuk peninjauan kembali (PK). Novum adalah bukti baru yang muncul kemudian setelah persidangan selesai.

Hukum Acara Perdata

a. Pengertian Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana untuk menjamin pelaksanaan hukum perdata matriil.

b. Tahapan Tindakan Hukum Acara Perdata

  1. Pembacaan gugatan;
  2. Eksepsi atau jawaban;
  3. Replik atau duplik;
  4. Pemeriksaan alat bukti;
  5. Konklusi;
  6. Putusan;
  7. Pelaksanaan putusan atau eksekusi.

c. Tujuan Hukum Acara Perdata

  1. Melindungi hak seseorang.
  2. Mempertahankan hukum perdata materiil.

d. Fungsi Hukum Acara Perdata

Mengatur bagaimana seseorang mengajukan tuntutan hak.

e. Asas Hukum Acara Perdata

  1. Hakim bersikap menunggu artinya peadilan perdata terjadi karena permintaan dari seseorang atau kelompok;
  2. Hakim bersifat posif artinya , luas pokok perkara yang di ajukan kepada hakim pada dasarnya di tentukan oleh para pihak;
  3. Persidangan bersifat terbuka;
  4. Mendengar semua pihak;
  5. Putusan di sertai dengan alasan;
  6. Peracara di kenai biaya;
  7. Tidak ada keharusan untuk diwakilkan.

Hukum Dagang

a. Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang adalah keseluruhan kegiatan usaha yang di jalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus. Berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk di perjual belikan, di pertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan bersama.

Hukum dagang merupaka hukum yang mengatur tentang perdagangan serta hal-hal yang timbul dari perdagangan tersebut yang merupakan bagian dari hukum perdata.

Hukum dagang berawal dari hubungan antar warga yang kemudian di atur dalam sebutan yang di sebut dengan corpus yuris civilis. Merupakan hasil karya perundang-undangan yang di prakarsai oleh kaisar Justinianus.

Akan tetapi dalam dalam perkembangannya corpus yuris civilis ini di anggap tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang baik antar penduduk asli maupun pendatang, kemudian di ganti dan diatur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan dagang.

b. Koodifikasi Hukum Dagang

  1. Prancis
    • Ketentuan perdagangan pada umumnya di sebut dengan Ordenance de Commers pada tahun 1673 artinya perdagangan secara pura-pura.
    • Ketentuan perdagangan melalui laut yang di sebut dengan Ordonance dela marina pada tahun 1681.
    • Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang di sebut Code de commers
  2. Belanda
    • Koodifikasi di zaman Belanda di sebut Book van coofhandle

c. Sistematika Hukum Dagang

  1. Buku I tentang dagang pada umumnya terdiri dari 10 bab;
  2. Buku II tentang hak dan kewajiban terdiri dari 13 bab.

d. Pendapaat Para Ahli tentang Hukum Dagang

Sukardono, Hukum dagang merupakan himpunan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan terutama yang terdapat dalam koodifikasi KUHD dan KUH Perdata

Focema Andrear, Hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan yang di atur dalam KUHD dan beberapa UU lainnya

e. Hubungan antara KUHD dan KUHPerdata

KUHPerdata sifatnya berisi tentang ktentuan umum atau generalis dalam mengatur hubungan dunia usaha.

KUHD mengatur ketentuan khusus atau spesialis aatu lex spesialis bagaimana mengatur dunia usaha.

f. Model Persekutuan Dagang

  1. Firma yaitu suatu persekkutuan yang bertujuan melakukan usaha yang sama di bawah 1 nama.
  2. CV yaitu perseroan komanditer yang merupakan persekutuan yang terdiri dari persero (persero aktif dan pasif). Persero aktif merupakan badan yang menjalankan usaha, persero pasif merupakan badan yang tidak memiliki modal.
  3. PT (Perseroan Terbatas) merupakan tiap-tiap persero bertanggungjawab atas modal yang di setorkan saja.
  4. Koprasi merupakan usaha yang didirikan atas usaha, modal, asal dan iuran dari usaha bersama. Sehingga ada istilah iuran wajib dan iuran sukarela. Koprasi hanya terdapat di Indonesia saja.

Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum yang dinamis, berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh di bawahnya. Karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.

Hukum adat yang juga merupakan peraturan adat istiadat sudah ada semenjak zaman kuno dan zaman pra-Hindu. Hingga akhirnya masuklah kultur-kultur budaya masyarakat luar yang cukup mempengaruhi kultur asli pada daerah tersebut.

Seperti datangnya kultur Hindu, kultur Islam, dan kultur Kristen. Sehingga hukum adat yang ada pada saat ini merupakan akulturasi dari berbagai kultur pendatang.

Unsur-unsur yang menjadi dasar pembentukan Hukum Adat adalah sebagai berikut;
  1. Pertama adalah kegiatan yang sebenarnya dengan melalui penelitian-penelitian.
  2. Kedua adalah dengan menggunakan kerangka mengenai unsur-unsur hukum yang dapat dibedakan antara unsur idiil dan unsur riil. Unsur idiil terdiri dari rasa susila, rasa keadilan, dan rasio manusia, rata susila merupakan suatu hasrat dalam diri manusia untuk hidup dengan hati nurani yang bersih.
  3. Ketiga adalah dengan mempergunakan ketiga unsur tersebut sehingga dihasilkan suatu gambaran perbandingan yang konkret.

Hukum Islam

Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-Islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat disebut Islamic Law. Dalam al-Qur’an dan sunnah, istilah al-hukum al-Islam tidak ditemukan.

Hukum Internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara.

Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum Agraria

Didalam UUPA, pengertian agraria dan hukum agraria mempunyai arti atau makna yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 1 ayat (2).

Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria / sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara di Belamda dikenal dengan istilah staatsrech.

Di Perancis hukum tata negara disebut dengan Droit Constitutionnel.

Di Jerman disebut dengan Verfassungrecht dan di Inggris disebut dengan istilah Constitutionnal law.

Menurut Van Volenhoven, HTN adalah Hukum yang mengatur seluruh masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya serta menentukan badan dan fungsinya masing-masing serta susunan dan wewenang badan tersebut.

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

Hukum Pajak

Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara.

Sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

Hukum Acara Tata Usaha Negara

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum yang secara bersama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang tersebut dapat dikatakan sebagai suatu hukum acara dalam arti luas.

Karena undang-undang ini tidak saja mengatur tentang cara-cara berpekara di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi juga sekaligus mengatur tentang kedudukan, susunan dan kekuasaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ada beberapa periode sejarah berkembangnya Hukum di indonesia, Yakni: Periode kolonialisme yang terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yaitu: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

Periode VOC

Sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.

Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri.

Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

Liberal Belanda

Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda). Tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan.

Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.

Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi. Karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

Politik Etis Hingga Penjajahan Jepang

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
  • Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum;
  • Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
  • Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi;
  • Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas;
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
  • Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan;
  • Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan;
    • Eropa dan yang disamakan,
    • Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa,
    • Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi. Seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya.

Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
  1. Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina;
  2. Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku;
  3. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
    • Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan;
    • Unifikasi kejaksaan;
    • Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan;
    • Pembentukan lembaga pendidikan hukum;
    • Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

6. Sistem Hukum di Indonesia

Pengertian Sistem Hukum.

Berbicara mengenai Sistem Hukum, dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yakni terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.

Dan kaitannya dengan hukum, maka Prof. Subekti,S.H. berpendapat bahwa: “sistem hukum adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.

Setiap sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya dan dapat dikatakan bahwa suatu sistem adalah tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Dengan demikian sifat sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional.

Kalau dikatakan bahwa hukum itu sebagai suatu sistem, artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum Positif.

Ciri-ciri Sistem Hukum Indonesia.

Dalam kajian-kajian teoretik, berdasarkan berbagai karakteristik sistem hukum dunia dibedakan antara: sistem hukum sipil; Sistem hukum anglo saxon atau dikenal juga dengan common law; hukum agama; hukum negara blok timur (sosialis). Eric L. Richard (dalam Suherman, 2004: 21).

Sistem Hukum Eropa Kontinental lebih mengedapankan hukum tertulis, peraturan perundang-undangan menduduki tempat penting. Peraturan perundang-undangan yang baik, selain menjamin adanya kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ketertiban, juga dapat diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan.

Lembaga peradilan harus mengacu pada undang-undang. Sifat undang-undang tertulis yang statis diharapkan dapat lebih fleksibel dengan sistem bertingkat dari norma dasar sampai norma yang bersifat teknis, serta dengan menyediakan adanya mekanisme perubahan undang-undang.

Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.

Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.

Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.

Apapun sistem hukum yang dianut, pada dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum tertulis atau hukum kebiasaan saja. Tidak ada negara yang sistem hukumnya menafikan pentingnya undang-undang dan pentingnya pengadilan.

Komitmen untuk menegakkan supremasi hukum selalu didengungkan. Tetapi keberadaan hukum maupun sistem hukum bukanlah merupakan ciri mendasar dari supremasi hukum.

Supremasi hukum ditandai dengan penegakan rule of law yang sesuai dengan dan yang membawa keadilan sosial bagi masyarakat. Jadi yang terutama dan diutamakan adalah hukum dan sistem hukum yang membawa keadilan bagi masyarakat.

Unsur-unsur dalam Sistem Hukum Indonesia.

a. Sistem Hukum Islam

Sistem hukum ini mula-mula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebrangan agama Islam. Kemudian berkembang kenegara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara Individual atau kelompok.

Sistem Hukum Islam bersumber Hukum kepada:
  1. Al-Quran, yaitu Kitab suci kaum muslim yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
  2. Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai Nabi Muhammad.
  3. Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
  4. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode Ilmu Hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari segi hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada didalamnya.
Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban serta keselamatan umat manusia.

Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum islam dalam “Hukum Fikih” terdiri dari dua hukum pokok, yakni:
  1. Hukum Rohaniah, lazim disebut “Ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian kepada Allah, seperti Shalat, Puasa, Zakat, Dan menjalankan Haji.
  2. Hukum Duniawi, terdiri dari:
    • Muamalat, yakni tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
    • Nikah, yakni perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan Monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
    • Jinayat, yakni hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Sistem Hukum islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran Agama Islam dengan keimanan lahir secara individual.

b. Sistem Hukum Adat

Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain.

Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “adat recht” yang untuk pertama kali oleh Snouck Hurgronje. Pengertian Hukum Adat yang digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa Hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum Adat dan Adat yang tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat Hukumnya.

Kata “Hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhanya oleh berbagai golongan tertentu dalam ilmu lingkungan kehidupan sosialnya.

Sistem Hukum Adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan Hukum Adat itu mempunyai tipe yang bersifat Tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang.utuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang.

Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, maka Hukum Adat dapat memperlihatkan kesanggupanya untuk menyesuaikan diri dan elastik. Misalnya, kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, maka secara cepat ia menyesuaikan dengan daerah tradisi yang didatangi.

Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturanya ditulis dan dikondifikasikan dalam sebuah kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertentu.

Berdasarkan sumber hukum dan tipe Hukum Adat itu, maka dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia.

Sistem Hukum Adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
  1. Hukum Adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat), mengatur tentang susunan dari ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemeneschappen) serta dalam susunan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan pejabatnya.
  2. Hukum Adat mengenai Warga (hukum warga) terdiri dari:
    • Hukum Pertalian Sanak (perkawinan, waris).
    • Hukum Tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah).
    • Hukum Perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang,benda selain tanah dan jasa).
  3. Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
Hukum Adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat indonesia. Sedangkan masyarakat itu sendiri selalu berkembang dengan tipe yang mudah berubah dan elastik. Maka sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari polotik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu.

c. Sistem Hukum Barat

Hukum Barat mengacu pada tradisi hukum dari budaya Barat. Western culture has an idea of the importance of law which has its roots in both Roman law and the Bible. Budaya Barat memiliki gagasan tentang pentingnya hukum yang berakar baik dalam hukum Romawi dan Alkitab.

As Western culture has a Graeco-Roman Classical and Renaissance cultural influence, so does its legal systems. Sebagai budaya Barat memiliki Graeco-Romawi Klasik dan Renaissance pengaruh budaya, begitu pula sistem hukum.

Budaya Hukum Barat adalah bersatu dalam ketergantungan sistematis konstruksi hukum. Such constructs include corporations, contracts, estates, rights and powers to name a few. Konstruksi tersebut termasuk perusahaan, kontrak, perkebunan, hak dan kekuasaan untuk beberapa nama.

These concepts are not only nonexistent in primitive or traditional legal systems but they can also be predominately incapable of expression in those language systems which form the basis of such legal cultures.

Konsep-konsep ini tidak hanya tidak ada dalam sistem hukum primitif atau tradisional tetapi mereka juga dapat didominasi mampu berekspresi di sistem-sistem bahasa yang membentuk dasar dari budaya hukum tersebut.

As a general proposition, the concept of legal culture depends on language and symbols and any attempt to analyse non western legal systems in terms of categories of modern western law can result in distortion attributable to differences in language. So while legal constructs are unique to classical Roman, modern civil and common law cultures, legal concepts or primitive and archaic law get their meaning from sensed experience based on facts as opposed to theory or abstract.

Sebagai proposisi umum, konsep budaya hukum tergantung pada bahasa dan simbol-simbol dan setiap usaha untuk menganalisis sistem non-hukum Barat dalam hal kategori hukum Barat modern dapat mengakibatkan distorsi disebabkan perbedaan bahasa. Jadi, sementara konstruksi hukum unik untuk klasik Romawi, modern, budaya hukum sipil dan umum, konsep hukum atau hukum primitif dan kuno mereka mendapatkan arti dari pengalaman merasakan didasarkan pada fakta sebagai lawan teori atau abstrak.

Legal culture therefore in the former group is influenced by academics, learned members of the profession and historically, philosophers.

Budaya hukum karena itu dalam kelompok mantan dipengaruhi oleh akademisi, belajar anggota profesi dan historis, filsuf.

The latter group’s culture is harnessed by beliefs, values and religion at a foundational level. Budaya kelompok terakhir ini dimanfaatkan oleh keyakinan, nilai dan agama pada tingkat dasar.

d. Sistem Hukum Nasional

Sistem adalah suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur  atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interpenden). Akibat dari kesalingtergantungan antar unsur itu.

Bila sifat dari satu bagian berubah,maka semua bagian/komponen lainnya termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.

Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait dalam dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadailan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter