Resume Buku Ilmu Hukum Satjipto Rahardjo Secara Singkat

Resume Buku Ilmu Hukum Satjipto Rahardjo

Resume Buku Ilmu Hukum Satjipto Rahardjo - Pembahasan ilmu hukum memiliki cakupan yang sangat luas sehingga perlu mengkaitkan berbagai disiplin ilmu. Ia merupakan sistem peraturan dalam semua bidang kehidupan dan memiliki sumber-sumber yang harus di gali dengan baik.

Ilmu hukum adalah setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum.

Asal pemikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit. Ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.

1. Masyarakat dan Ketertibannya

Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya.

Kendati demikian, segera perlu ditambahkan disini bahwa yang disebut sebagai ketertiban itu tidak didukung suatu lembaga yang monolitik. Ketertiban dalam masyarakat diciptakan secara bersama-sama oleh lembaga.

Di masyarakat ada macam-macam norma yang memberikan kontribusi untuk terciptanya ketertiban. Jadi, hukum bukan satu-satunya lembaga yang menciptakan ketertiban masyarakat. Norma hukum termasuk dalam golongan yang lahir dari kehendak manusia sebagai unsur pengambil keputusan.

Sebagai kehendak manusia bisa menerima dan mengangkat kebiasaan sehari-hari sebagai norma hukum, tetapi juga bisa menolaknya. Hukum menampakkan kemandiriannya dalam menghadapi kenyataan dengan keidealan.

Hukum harus meramu dua dunia dari yang ideal dengan yang real.

Berbeda dengan norma kesusilaan, hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai basis sosialnya. Hukum memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat agar tercipta keadilan, oleh karena itu proses hukum membutuhkan waktu yang lama untuk menimbang-nimbang dalam rangka mewujudkan keadilan.

Selain keadilan masyarakat juga menginginkan adanya peraturan-peraturan yang menjamin adanya kepastian hukum. Jadi nilai dasar hukum adalah keadilan, kebutuhan masyarakat (kegunaan) dan kepastian hukum.

Nilai-nilai dasar hukum yang terdiri dari keadilan, kegunaan dan kepastian hukum berkaitan dengan kesahan berlakunya hukum yang mempersyaratkan adanya aspek filsafati, sosiologis, dan yuridis.

2. Hukum Sebagai Sistem Peraturan

Sebagai sistem peraturan hukum menjadi bagian dari beberapa lembaga dalam masyarakat yang menciptakan ketertiban. Perilaku manusia dikontrol oleh arus informasi dari sumber tertinggi yang di sebut ultimate reality, kebenaran sejati, hati nurani, suara hati yang menimbulkan kesadaran untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Dalam masyarakat dijumpai norma-norma alam dan norma-norma susila. Norma-norma susila inilah yang menjadi sasaran pembicaraan hukum, bukan norma-norma alam. Norma alam membicarakan sesuatu yang pasti terjadi, yaitu sebuah kenyataan yang pasti terjadi.

Norma susila berkaitan dengan sesuatu yang mungkin tidak akan terjadi menggambarkan suatu rencana yang ingin dicapai. Norma alam dalam kehidupan diukur secara eksak dan merupakan hubungan sebab-akibat.

Sedangkan norma susila dalam kehidupan merupakan hubungan antara keinginan (das Sollen) dengan kenyataan (das Sein).

Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan tingkah laku sehingga memiliki kekuatan yang bersifat memaksa. Norma hukum mengarahkan tingkah laku manusia kearah yang disepakati atau di setujui oleh mayarakatnya sendiri.

Dengan demikian norma hukum yang merupakan perintah mempersyaratkan adanya penilaian masyarakat itu sendiri. Apa yang dinilai baik oleh masyarakat dan apa yang dinilai buruk oleh masyarakat, keduanya menjadi arah tingkah laku anggota masyarakat.

Norma hukum hanya memuat kerangka umum dari suatu perbuatan atau stereotipe. Sementara peraturan hukum memuat rumusan-rumusan tentang berbagai peristiwa hukum. Ketika terjadi suatu peristiwa dan peristiwa itu tercantum dalam peraturan hukum, maka peristiwa itu dapat menggerakkan peraturan hukum, sehingga disebut sebagai peristiwa hukum.

Tidak semua peristiwa dianggap penting oleh hukum. Agar hukum bisa bergerak, membutuhkan peristiwa-peristiwa tingkah laku yang tercantum dalam peraturan hukum.

2.1. Sistem Hukum

Pengertian Sistem

  1. Pengertian sistem sebagai satuan, yang mempuanyai tatanan tertentu (struktur).
  2. Sistem sebagai suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
  3. Pemahaman yang umum mengenai sistem mengatakan bahwa suatu sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
Pemahaman sistem sebagai suatu metoda dikenal melalui cara-cara pendekatan terhadap suatu masalah yang disebut pendekatan-pendekatan sistem.

Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri-sendiri tanpa ikatan itu sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya yang mengutarakan suatu tuntutan etis.

Hukum itu bersifat empiris dan bisa dijelaskan secara logis maka sumber tersebut diletakkannya diluar kajian hukum atau besifat transenden terhadap hukum positif.

3. Beberapa Konsep Hukum

3.1. Hak Dan Kewajiban

Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa ditekan sekecil-kecilnya.

Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.

Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum diantaranya adalah:
  1. Hak itu diletakkan kepada sesorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak itu.
  2. Hak itu tetuju kepada orang lain yaitu yang menjadi pemegang kewajiban.
  3. Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tdak melakukan (ommission) sesuatu perbuatan.
  4. Commission atau Ommission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
  5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai tittle, yaitu suatu peristiwa tertentu untuk menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
Kekuasaan yang terletak di bidang publik disebut kewenangan sedang di bidang perdata disebut kecakapan.

Kewajiban dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi;
  2. Kewajiban-kewajiban dan perdata;
  3. Kewajiban-kewajiban yang positif dan negatif;
  4. Kewajiban-kewajiban yang universal, umum, dan khusus.
Hak-hak dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Hak-hak yang sempurna dan tidak sempurna;
  2. Hak-hak utama dan tambahan;
  3. Hak-hak publik dan perdata;
  4. Hak-hak positif dan negatif, dan;
  5. Hak-hak milik dan pribadi.

3.2. Penguasaan

Penguasaan pada hakikatnya bersifat faktual yaitu yang mementingkan kenyataan pada suatu saat. Penguasaan bersifat sementara sampai nanti ada kepastian mengenai hubungan dengan barang yang dikuasainya.

Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara seseorang dengan barang yang ada dalam kekuasaan. Penguasaan diperoleh dengan 2 jalan yaitu cara-cara pengambilan dan penyerahan.

3.3. Pemilikan

Pemilikan mempunyai sosok hukum yang lebih jelas dan pasti. Ciri dan hak-hak dalam pemilikan sebagai berikut:
  1. Pemilik mempunyai hak memiliki barangnya.
  2. Pemilik biasanya mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimlinya.
  3. Pemilikan mempunyai ciri tidak mengenal jangka waktu.
  4. Pemilik mempunyai hak untuk menghabisakn, merusak, atau mengalhkan barangnya.
  5. Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa.

3.4. Tentang Orang

Konsep tentang orang dalam hukum memegang kedudukan sentral oleh karena itu semua konsep yang lain pada akhirnya berpusat pada konsep mengenai orang ini.

4. Pembidangan Hukum

4.1. Hukum Tetulis Dan Tidak Tertulis

Kelebihan hukum tertulis dibandingkan hukum tidak tertulis.
  1. Apa yang diatur dengan mudah diketahui orang.
  2. Setiap orang kecuali yang tidak bisa membaca mendapatkan jalan masuk yang sama dalam hukum.
  3. Pengetahuan orang tentang hukum senantiasa bisa dicocokkan kembali dengan yang telah dituliskan sehingga mengurangi ketidakpastian.
  4. Untuk keperluan pembangunan peraturan hukum atau perundang-undangan untuk membuat yang baru maka hukum tertulis menyediakan banyak kemudahan.

4.2. Hukum Perdata dan Hukum Publik

Pemisahan hukum perdata dan hukum publik menyebabkan adanya kebutuhan untuk menciptakan pranata yang mengukuhkan pemisahan tersebut.

Contoh hukum perdata: hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum perjanjan, hukum dagang, hukum internasional perdata.

Contoh hukum publik : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi , hukum internasional publik, hukum lingkungan, hukum sosial ekonomi.

4.3. Hukum Domestik dan Internasional

Suatu karakteristik yang menonjol pada hukum internasional adalah tidak dijumpainya satu otoritas tertinggi disitu, berbeda halnya dengan hukum domestik.

4.4. Hukum Substantif dan Prosedural

Mekanisme yang digunakan oleh hukum untuk  mengatur adalah dengan membuat dan mengeluarkan peraturan hukum dan kemudian menerapkan sanksi terhadap para anggota masyarakat berdasarkan peraturan yang telah dibuat itu.

Mekanisme yang demikian itu menyebabkan bahwa membuat hukum pertama-tama mengeluarkan peraturan yang berisi tentang perbuatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Peraturan demikian disebut substantif.

4.5. Lapangan-Lapangan Hukum

Penggolongan, pembedangan, demikian pula jumlah adanya jenis hukum terus berkembang. Perkembangan tersebut terjadi seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Perkembangan tersebut akan memerlukan bantuan pengaturan hukum.

Di bagan hukum-hukum yang lain pemisahan-pemisahan dari nduknya terjadi akibat dari idenstas perkembangan tersebut. Deferensiasi dan spesialisasi dalam berbagai bidang dan lapangan hukum.

5. Hukum dan Sumber-sumbernya

5.1. Sumber-Sumber yang Bersifat Hukum dan Sosial

Sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan  dalam dua kategori besar yaitu yang bersifat hukum dan berasifat sosial.

Model dikotonomi dari Hart yaitu yang membagi masyarakat dalam dua kelompok yaitu primer dan sekunder.

Allen membagi masyarakat dalam 2 kelompok yaitu  yang bersifat atas-bawah dan bawah-atas. Kelompok atas-bawah menunjuk kekuasaan yang berdaulat sebagai satu-satunya suber hukum. Kelompok lain menentang sebagai golongan yang rasionalisme.

5.2. Perundang-undangan

Hakikat Perundang-Undangan

Pembuatan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk itu merupakan sumber yang bersifat hukum yang paling utama.

Kegiatan dari badan tersebut disebut sebagai kegiatan perundang-undangan yang menghasilkan substansi yang tidak diragukan lagi kesalahannya yang ipsojure.

Ciri-ciri perundang-undangan:
  • Bersifat umum dan komprehensif;
  • Bersifat universal;
  • Ia memilki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.
Kelebihan perundang-undangan:
  • Tingkat prediktibilitasnya besar;
  • Memberikan kepastian mengenai nilai yang dipertaruhkan.
Kelemahan perundang-undangan:
  • Kekakuannya;
  • Keinginan perundang-undangan untuk membuat rumus-rumusan yang bersifat umum mengandung resiko.

Hakikat Sosial Perundang-Undangan

Sulit untuk ditolak bahwa perundang-undangan itu lebih menguntungkan pihak yang makmur yaitu mereka yang lebh aktif melakukan-melakukan kegiatan politik.

Bahasa Perundang-Undangan

Bahasa yang dituliskan atau bahasa tertulis adalah perundang-undangan. Ciri-ciri bahasa perundang-undangan adalah:
  • Bebas dan emosi;
  • Tanpa perasaan;
  • Datar seperti rumusan matematik.
Fungsi bahasa perundang-undangan:
  • Sebagai alat komunkasi;
  • Sebagai suatu ragam teknik.

Perundang-Undangan Sebagai Instrumen Kebijakan

Kesadaran dalam hukum modern menyebabkan bahwa hukum modern itu menjadi begitu instrumental sifatnya dengan asumsinya bahwa kehidupan sosial itu bisa di bentuk oleh kemauan tertentu.

Secara pelan-pelan keadaan berubah pembuatan hukum dalam artian yang sesungguhnya mulai diambil alih oleh kekuasaan tertinggi dalam Negara dan sebaliknya peranan hukum kebiasaan semakin mengecil.

Kodifikas dan Interpretasi

Manakala jumlah peraturan telah menjadi banyak maka orangpun mulai mencari cara bagaimana dapat menguasai badan perundang-undangan itu dengan baik. Tujuan umum dari kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan perundang-undangan sederhana dan dapat dikuasai tersusun secara logis, serasi, dan pasti.

Sifat yang melekat pada perundang-undangan atau hukum tertulis adalah sifat otoritatif dari rumusan-rumusan peraturannya. Kewajiban pengadilan adalah untuk menyingkap dan berdasarkan tindakannya pada maksud sesungguhnya yang dari badab pembuat undang-undangnya.

Filsafat yang terkandung dalam undang-undang adalah bahwa inti dari undang-undang terletak didalam semangatnya. Pemakaian pepatah hukum yang lain dan kasih jalan dengan yang barusan dibicarakan adalah maksim expressum facit cassare tacitum yaitu bahwa kata-kata yang dicantumkan secara tegas mengakhiri pencarian mengenai maksud dari suatu perundang-undangan.

Undang-undang adalah pernyataan kehendak dari badan negara yang diberi tugas pembuatan hukum.

Tiga syarat pembuatan konstruksi yang baik:
  1. Konstruksi hatus mampu meliput seluruh bidang yang positip yang bersangkutan.
  2. Tidak boleh ada pertentangan logis didalamnya.
  3. Konstruksi hendaknya memenuhi persyaratan keindahan.
Salah satu bentuk konstruksi adalah fiksi. Perbedaan anatara konstruksi dan fiksi adalah bahwa pada yang pertama kita berusaha untuk menyederhanakan masalahnya dengan membuang beberapa fakta.

Fiksi sebaliknya justru menambahkan fakta-fakta baru kepada kita sehingga tampil suatu personifikasi baru dihadapan kita.

Hukum Perundang-Undangan Sebagai Sistem Terbuka

Hukum sebagai suatu sistem terbuka dikemukakan oleh paus sholten. Pertama konsep tersebut reaks terhadap pendapat bahwa hukum itu merupakan sesuatu kesatuan yang tertutup secara logis.

Segi positif dari ajaran yang demikian itu terletak pada nilai kepastiannya yang besar sekalipun lebih cenderung kepada ketegaran adapun segi negatifnya terletak pada sifatnya yang statis.

Alasan lain yang menjadi dasar dar konsep sholten adalah bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan norma-norma maka hukum itu merupakan sistem yang terbuka.

5.3. Kebiasaan

Masyarakat hukum dorganisasi oleh hukum perundang-undangan sedang lainnya oleh norma-norma sosial termasuk didalamnya kebiasaan. Dari sejarah perkembangan hukum atau perundang-undangan dapat dlihat bahwa masyarakat mendahului timbulnya negara.

Oleh karena itu keadaan yang ideal adalah manakala hukum negara yaitu tidak lain hukum perundang-undangan demi menghormati isinya hendaknya untuk bagian terbesar dirumuskan sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat

5.4. Preseden

Preseden ini merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalam sistem hukum common law system.

Beberapa hal yang melemahkan mengangkat preseden:
  1. Keputusan-keputusan yang dibatalkan.
  2. Ketidaktahuan mengenai adanya peraturan
  3. ketiadakkan konsistensi dengan keputusan pengadilan yang lebih tinggi.
  4. Ketiadakkan konsistensi antara keputusan-keputusan yang setingkat.
  5. Preseden-preseden yang dibuat tidak sepenuhnya dipertahankan.
  6. Keputusan yang keliru.

6. Hukum Sebagai Pranata Sosial

6.1. Institusi Sosial dan Hukum

Di dalam masyarakat djumpai berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh masyarakat itu untuk memenuhi kebutuhan-kebetuhan tersebut. Institusi pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara saksama.

Ciri umum yang melekat pada institusi:
  1. Stabilitas;
  2. Memberikan kerangka sosal terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat;
  3. Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia itu maka institusi menamplkan wujudnya dalam bentuk norma-norma;
  4. Jalinan antar institusi.

6.2. Sistem Sosial dan Pengendalian Sosial

Dimensi dalam kehidupan sosial:
  1. Ketertiban;
  2. Sistem sosial;
  3. Lembaga-lembaga sosial;
  4. Pengendalan sosial.
Usaha sistem sosial untuk mempertahankan diri inilah yang disebut sebagai pengendalian sosial.

6.3. Norma Sosial: Tempat dan Peranannya dalam Masyarakat

Norma-norma sosial itu sebetulnya merupakan suatu alat untuk mempertahankan dan membina suatu dunia dan sistem nilai-nilai tertentu.

Sumber daya yang dibutuhkan oleh sistem sosial tidak hanya datang dari bidang budaya melainkan juga dari bidang-bidang yang lain dar masyarakat.

6.4. Hukum Sebagai Mekanisme Pengintergrasi

Dalam kedudukannya sebagai suatu institut yang melakukan pengintergrasian terhadap proses-proses yang berlangsung dalam masyarakat hukum menerima asupan-asupan dari bidang ekonomi, poltik, dan budaya untuk kemudian diolahnya menjadi keluaran-keluaran yang dikembalikan dalam masyarakat.

Jika institusi hukum benar-benar hendak berfungsi sebagai sarana pengintegrasi masyarakat maka ia harus diterima oleh masyarakat untuk menjalakan fungsinya itu.

Hal ini berarti bahwa para anggota masyarakat harus mengakui bahwa institusi itulah tempat dimana pengntegrasian dilakuakan dan oleh  karenanya orang pun harus bersedia untuk menggunakannya atau menfaatkannya.

6.5. Hukum Dan Kekuasaan

Hukum membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak dapat membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum. Sebaliknya, justru hukum bekerja dengan cara memberi patokan-patokan tingkah laku dank arena itu hukum member pembatasan-pembatasan.

Kekuasaan diartikan sebagai suatu kemampuan untuk memaksa kehendaknya kepada orang lain. Pada peringkat sosial, kekuasan diperoleh dari perjuangan kelompok-kelompok, kelas-kelas dalam masyarakat, sehingga menimbulkan pelapisan-pelapisan dan dengan demikian struktur kekuasaan dalam masyarakat.

Penginstitusionalisasian hukum dalam masyarakat mempunyai suatu aspek yang penting, yaitu sebagai sarana untuk mengontrol dan membatasi keinginan seseorang terhadap suatu kekuasaan. Hubungan antara hukum dengan kekuasaan yaitu sebagai sarana untuk mengontrol kekuasaan yang ada pada masyarakat.

6.6. Hukum dan Pelapisan Sosial

Struktur pembagian yang tidak terbagi secara merata menyebabkan bahwa kekuasan tersebut terhimpun pada sebagian kelompok orang-orang tertentu. Sedangkan sebagian orang yang lainnya tidak ataupun malah kurang merasakan kekuasan tersebut hal seperti ini menimbulkan pelapisan sosial dalam masyarakat.

Dalam lapisan sosial dalam masyarakat terdapat masyarakat partisipan yang memiliki cirri khas tertertu, berikut merupakan cirri-ciri dari masyarakat partisipan:
  • Konsensus yang bisa diandalkan;
  • Nilai-nilai kooperatif;
  • Tidak ada institusi khusus;
  • Dominasi dari keseluruhan kehidupan sosial atas para anggotanya;
  • Kehadiran sanksi-sanksi sedikit sekali;
  • Hanya ada satu kekuasaan utama yang mencakup seluruhnya;
  • Dominasi tujuan atas sarana;
  • Hanya ada satu masyarakat yang mencakup seluruh kehidupan sosial, sehingga tidak di kenal “masyarakat-masyarakat kecil” di dalamnya;
  • Tidak ada pelapisan sosial atau hanya kecil saja.
Dalam pelapisan sosial dalam masyarakat luas, digambarkan perbedaan mengenai Masyarakat sederhana dengan Masyarakat dengan ruang lingkup lebih besar. Perbedaan ini dapat disebabkan karena semakin bertambahnya penduduk serta peralihan ke ekonomi pertanian.

Pelapisan sosial dalam kedua masyarakat ini memiliki karakteristik utama, berikut adalah karakteristik dari kedua masyarakat ini:
  • Konsensus tidak menentu;
  • Nilai-nilai yang bertentangan;
  • Lembaga-lembaga pemerintahan berkembang;
  • Bentuk dominasi yang campuran;
  • Meningkatnya sanksi-sanksi di berbagai bidang tertentu;
  • Pluralitas dari struktur-struktur yang tidak sama dan segmental;
  • Mulai timbul perbedaan pendapat tentang sarana dan tujuan;
  • Perlipatan timbulnya lingkungan-lingkungan masyarakat yang lebih kecil di dalam rangkuman masyarakat yang besar;
  • Terjadinya pelapisan sosial
Dengan terjadinya pelapisan sosial, maka hukum pun susah untuk mempertahankan netralitas atau kependudukannya yang tidak memihak.

Pelapisan sosial ini merupakan kunci bagi penjelasan mengapa hukum itu bersifat diskriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui penegakannya (Friedman, 1975: 180-187)

6.7. Kultur Hukum

Kultur hukum merupakan salah satu unsure dari system hukum yang membicarakan hal-hal sebagaimana dikemukakan bahwa hukum itu tidak layak hanya dibicarakan dari segi struktur dan substansinya saja, melainkan juga dari segi kulturnya (Friedman, 1997: 6-9).

Struktur hukum adalah pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hukum tersebut dilaksanakanmenurut ketentuan-ketentuan formalnya.

6.8. Hukum dan Pendapat Umum

Hubungan hukum dengan pendapat umum dapat dipacu kepada jawaban dari pertanyaan tentang “mengapa orang itu mematuhi hukum”, yaitu disebabkan:
  1. Kepatuhan tersebut dipaksakan oleh sanksi (Teori Paksaan).
  2. Kepatuhan tersebut diberikan atas dasar persetujuan yang diberikan oleh para anggota masyarakat terhadap hukum yang diperlakukan untuk mereka (Teori Persetujuan).
Pembicaraan mengenai peranan pendapat umum pada akhirnya akan membawa pembicaraan kepada soal-soal seperti kesadaran hukum, perasaan hukum, sikap hukum dan sebagainya. Hukum dan tingkah laku orang dapat disebut dengan “factor-faktor yang menengahi” yang pada hakikatnya menjadi penghubung antara apa yang di kehendaki oleh hukum dan yang dilakukan dalam masyarakat tersebut.

Sedangkan faktor yang menengahi atau dapat juga disebut sebagai intervening variables terdiri dari: hukum, pengetahuan akan hukum, sikap hukum dan tingkah laku hukum.

6.9. Pluralisme Hukum

Legal pluralisme adalah seperangkat kacamata yang berambisi merekonseptualisasikan relasi hukum dan masyarakat. Legal pluralisme juga mencoba mengidentifikasi autentisitas fenomena hukum yang beroperasi di tataran global.

Dalam problem instrumentalis, legal pluralisme hendaknya direkonstektualisasi, bagaimana konsep itu berbenturan dengan isu masyarakat pribumi, primordialisme radikal, anarkisme dan tindak kekerasan yang bernuansa rasial.

Legal pluralisme tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara setiap institusi hukum. Karakter plural hukum dalam pandangannya terhadap legal pluralisme itu dapat dilihat dari hukum domestic (domestic law), produksi hukum (production law), pertukaran hukum (exchange law), hukum komunitas (community law), hukum teoritori atau hukum Negara (territorial and state law), dan hukum sistemik (systematic law).

Legal pluralisme memungkinkan bagi hukum didefinisikan sesuai dengan realitas sosial di dalam masyarakat yang heterogen. Jadi, hukum memiliki multidimensionalitas dan kompleksitas tersendiri bagi legal pluralisme.

6.10. Negara Hukum Dalam Dilema

Konsep negara hukum memang tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah politik. Pada konsep Negara hukum itu sendiri, pertarungan ide dalam ranah teoritis juga menghadapi banyak persoalan yang tak kunjung usai.

Setiap Negara memiliki dilemanya tersendiri. Hal ini dapat terlihat dari ketegangan hubungan antara tubuh spiritual dan tubuh politik yang sama-sama memiliki kekuatan kekuasaan dalam masyarakat di suatu Negara.

Puncak kebangkitan Negara hukum menurut catatan Tamanaha diawali oleh adanya peristiwa Magna Charta. Dalam catatan Tamanaha ini menjelaskan bahwa hukumlah yang melakukan tugasnya untuk mengerjakan pola kekuasaan yang memungkinkan bagi terjadinya lembaga yang saling mengawasi.

Tamanaha juga menekankan pada liberalisme sebagai sebuah prakondisi terwujudnya Negara hukum, dengan kata lain Negara hukum hanya dapat dimungkinkan tumbuh subur diatas tamansari liberalisme.

Menurut Tamanaha ada empat tema kunci pokok dari liberalisme dalam suatu Negara hukum, yaitu pertama individu adalah makhluk lepas bebas yang di jamin oleh hukum yang di bangun secara demokratis.

Kedua, individu adalah makhluk bebas yang disediakan fasilitasnya oleh kantor pemerintah yang berbasis pada hukum.

Ketiga, individu adalah makhluk bebas sejauh pemerintah menjalankan fungsinya dan menghargai individu yang memiliki realitas otonomi personal. Dengan kata lain, masyarakat memiliki hak sipil yang tidak dapat diganggu gugat oleh Negara dan bahkan harus dijamin perlindungannya.

Terakhir, kebebasan hanya dimungkinkan jika kekuasaan terbagi dalam separasi politik, layaknya eksekutif, legislative, dan yudikatif.

7. Hukum Sebagai Institusi Keadilan

Hukum merupakan suatu tema pembicaraan yang menyangkut hubungan antar manusia, hubungan antar manusia merupakan pembahasan yang menjabarkan tentang keadilan. Dengan demikian, setiap pembicaraan tentang hukum senantiasa diikuti dengan pembicaraan mengenai keadilan.

Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja system sosial. Fungsi sistem sosial ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib.

Keadilan merupakan ukuran yang kita pakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek di luar diri kita. Wujud keadilan dapat berupa suatu suasana yang memberikan kesempatan bagi kemerdekaan manusia untuk dapat berkembang secara seksama.

Keadilan juga dapat dipahami sebagai suatu keadaan jiwa atau sikap, hal ini menyangkut tentang suatu keadaan mentalitas manusia itu sendiri. Dengan kata lain, keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dikutak-katik melalui logika atau penalaran, melainkan melibatkan keseluruhan pribadi seseorang.

Hukum yang positif yaitu yang dibuat dan dijalankan dalam suatu wilayah tertentu senantiasa dihadapkan kepada tuntutan keadilan yang demikian itu dan menimbulkan kehidupan hukum yang dinamis.

Berbagai konsep menyatakan, bahwa kehidupan hukum tidak pernah final atau selesai, melainkan selalu merupakan suatu perjuangan, pada hakikatnya merupakan pencerminan dari adanya hukum Alam ini.

Oleh sebab itu, karena ada hukum yang dianggap ideal, konsep keadilan yang bersifat mutlak, maka kehidupan hukum yang sekarang didasarkan pada hukum positif, dan senantiasa diuji oleh ideal-ideal tersebut.

Philip Selznick menunjukan kemampuan Hukum Alam untuk mendinamisasikan kehidupan hukum dengan membuat perincian sebagai berikut (Selznick, 1966 : 1983):
  1. Hukum alam menerima adanya suatu pengkajian ilmiah;
  2. Hukum alam menerima adanya pandangan final, suatu idea utama yang memimpin kita dalam melakukan pengkajian;
  3. Hukum alam mencari dan merangkumkan kebenaran-kebenaran abadi mengenai hakikat manusia yang mempunyai relevansi moral, seperti kebutuhan akan harga diri;
  4. Hukum alam mencari dan merangkum kebenaran-kebenaran abadi mengenai hakikat manusia yang mempunyai relevansi moral, seperti pembagian dan penggunaan kekuatan sosial;
  5. Hukum alam mencari dan merangkum kebenaran-kebenaran abadi mengenai hakikat dan persyaratan suatu tertib hukum.

8. Proses Hukum

Tiga kategori kualitas yang ada pada hukum, yaitu normative, sosiologis, dan filsafati. Ketiga kategori tersebut dapat memberikan gambar yang lengkap mengenai hukum.

Suatu model tertentu penegakan hukum yang dapat disebut sebagai administrasi keadilan memang belum begitu meluas di Indonesia, namun telah digunakan di Amerika Serikat seperti dalam “the criminal justice system”.

Model penanganan masalah ini bertolak belakang dengan kelembagaan yang diharapkan, bahwa ia akan memperkaya ilmu hukum yang ada di Indonesia.

8.1. Pembuatan Hukum

Proses hukum merupakan perjalanan yang di tempuh hukum untuk menjalankan fungsinya, yaitu mengatur masyarakat atau kehidupan bersama.

Pembuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan masyarakat, ia merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Pembuatan hukum juga dapat diartikan dengan pembuatan undang-undang.

8.2. Bahan hukum

Bahan pembuatan hukum dimulai sebagai gagasan atau ide yang kemudian di proses lebih lanjut sehingga pada akhirnya benar-benar menjadi bahan yang siap diberi sanksi hukum.

Pada dasarnya kita dapat  membagi proses dalam pembuatan hukum ini ke dalam dua golongan tahap besar, yaitu tahap sosio-politis dan tahap yuridis.

Dalam tahap sosio-politis maka gagasan awal tadi diolah oleh masyarakat sendiri, dibicarakan, dikritik, dipertahankan melalui pertukaran antar pendapat antar berbagai golongan dan kekuatan masyarakat masing-masing.

Dalam proses pembuatan hukum, terdapat tahap-tahap tertentu, berikut rincian dari tahap pembuatan hukum:
  1. Tahap inisiasi (muncul suatu gagasan dalam masyarakat);
  2. Tahap sosio-politis (pematangan dan penajaman gagasan);
  3. Tahap yuridis (penyusunan bahan ke dalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan).

8.3. Struktur Pembuatan Hukum

Penciptaan atau pengadaan struktur dapat menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan mengatur kelembagaan bagi pembuatan hukum.

Dalam pengorganisasian pembuatan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari suatu penataan ketatanegaraan yang lebih luas. Dalam rangka penataan ketatanegaraan yang didasarkan pada filsafat pemisahan kekuasaan itulah pembuatan hukum dijalankan.

Secara Teoritis

Menurut model rasionalistik, hukum terutama hukum pidana, dibuat sebagai alat rasional untuk melindungi anggota-anggota masyarakat dari kerugian sosial (social harm). Dalam pandangan ini, kejahatan (crimes) dipandang sebagai cacat sosial. Ini adalah teori pembuatan hukum yang paling banyak diterima (Goode 1978: 143).

Salah satu kesulitan dalam pandangan ini adalah pembuat hukum yang mendefinisikan aktivitas-aktivitas apa yang mungkin merugikan bagi kesejahteraan masyarakat. Penilaian terhadap nilai (value judgement), preferensi, dan pertimbangan lainnya jelas masuk ke dalam proses definisi.

Pandangan fungsional dari pembuatan hukum, seperti dirumuskan oleh Paul Bohannan (1973), terutama membahas bagaimana hukum dibangun.  Bohannan berargumen bahwa hukum adalah jenis khusus dari “adat yang dilembagakan kembali“.

Adat adalah norma atau aturan tentang cara bagaimana orang harus berperilaku jika lembaga sosial akan melaksanakan fungsinya dan masyarakat akan berlangsung.  Pembuatan hukum adalah pernyataan kembali dari beberapa adat.

Dalam pandangan konflik, seperti telah saya diskusikan dalam bab sebelumnya, mengutip lingkup struktural (structural cleavage) dari suatu masyarakat atau organisasi sebagai penentu dasar dari hukum.  Khususnya, asal dari hukum dilacak dari timbulnya sebuah kelas elit.

Elit-elit, dapat disimpulkan, menggunakan mekanisme kontrol sosial seperti hukum untuk menonjolkan posisi mereka sendiri di dalam masyarakat. Dalam hal adanya konflik terhadap sebuah norma, para pakar teori konflik akan berargumen bahwa kelompok kepentingan yang dekat dengan interest dari kelompok elit kemungkinan besar akan memenangkan konflik tersebut.

Untuk mendefinisikan siapa elit dan kelompok kuat dari masyarakat, para pakar teori konflik sering menggunakan petunjuk kekuasaan.

Teori pengusaha moral (moral entrepreneur) menghubungkan kejadian-kejadian penting dengan kehadiran dari individu atau kelompok yang sedang berusaha (berdagang). Aktivitas mereka disebut pengusaha moral (moral enterprise), karena mereka mengusahakan pembuatan fragmen baru dari konstitusi moral dalam masyarakat, yaitu aturan (code) tentang benar dan salah (Becker, 1963: 146).

Peranan pengusaha moral dalam pembuatan hukum secara jelas digambarkan oleh telaahan Howard S. Becker (1963: 121-146) tentang pengembangan hukum pidana yang dirancang untuk menekan penggunaan marijuana.

Dia mencatat bahwa Undang-Undang Pajak Marijuana 1937 telah berdasarkan undang-undang hukum pidana lama seperti Undang-Undang Volstead (tentang alkohol) dan Undang-Undang Harrison (tentang opium dan derivatifnya).

Biro Narkotik dari Departemen Keuangan dulunya tidak memandang perlu adanya hukum tentang marijuana pada tahun-tahun awalnya. Malah sebaliknya berargumen, bahwa regulasi tentang opium dan derivatifnya dulunya bermasalah.

Namun sebelum tahun 1937, Biro Narkotika mendefinisikan kembali penggunaan marijuana sebagai masalah serius.  Sebagai akibatnya, lembaga ini bertindak sebagai pengusaha moral dengan cara mendefinisikan kembali penggunaan marijuana sebagai bahaya sosial.

Sebagai contoh, Biro Narkotik memberikan informasi kepada media massa tentang bahaya marijuana, termasuk “cerita-cerita kekerasan“ yang secara detail menggambarkan bahaya dari merokok marijuana.

Akhirnya pada tahun 1937 Undang-Undang Pajak Marijuana (Marijuana Tax Act) diundangkan, jelasnya sebagai tindakan pajak namun dengan maksud dasar untuk mencegah orang untuk merokok marijuana.

8.4. Penegakan Hukum

Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini yang disebut dengan penegakan hukum. Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegakan hukum itu dijalankan oleh komponen eksekutid dan dilaksanakan oleh birokrasi dari eksekutif tersebut.

Sehingga sering disebut juga birokrasi penegak hukum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum pada peraturan hukum yang menangani bidang-bidang tersebut.

8.5. Peradilan

Sesudah dibentuknya suatu hukum, barulah kita dapat membicarakan mengenai adanya dan berjalannya peradilan. Perbedaannya adalah apabila komponen eksekutif tersebut diatas menjalankan penegakan hukum itu dengan aktif, maka peradilan bisa disebut dengan pasif, karena harus menungggu datangnya pihak-pihak yang membutuhkan jasa peradilan.

Peradilan menunjuk kepada proses mengadili, sedangkan pengadilan merupakan salah satu lembaga dalam proses tersebut.

8.6. Administrasi Keadilan

Administrasi keadilan tampak lebih menonjol pendekatan administrasi daripada hukum. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pendekatan hukum yang menggunakan doktrin normative, terutama memikirkan tentang pembuatan aturan yang menyuruh atau melarang untuk menertibkan jalannya proses mengadili itu.

Sedangkan pendekatan administrasi, yang menggunakan doktrin administrasi, lebih memikirkan tentang efisiensi kerja lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses mengadili tersebut.

Administrasi keadilan memiliki pengertian bahwa penerapan keadilan dalam masyarakat itu membutuhkan pengelola, tidak dapat hanya diserahkan kepada masyarakat pengelola saja (penduduk sekitar).

Fungsi Hukum

  1. Hukum sebagai sarana mengendalikan masyarakat.
  2. Hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

9. Hukum dan Rekayasa Sosial

9.1. Hukum Berhadapan Dengan Perubahan

  1. Antara sistem hukum ini dengan lingkungannya terdapat hubungan yang erat yaitu, hubungan interaksi atau saling tukar-menukar antara keduanya.
  2. Disamping hukum merupakan suatu institusi normatif yang memberikan pengaruhnya terhadap lingkungannya, ia juga menerimanya pengaruh serta dampak dari lingkungannya tersebut.
  3. Pengertian “Lingkungan” disini di pakai baik dalam arti proses-proses sosial maupun psikis, seperti perubahan dalam kesadaran serta sikap-sikapnya.
  4. Pengertian perubahan lingkungan termasuk baik perubahan yang bersifat sosial maupun yang bersifat psikis.
Salah satu masalah penting yang di hadapi oleh setiap sistem adalah bagaimana bisa mempertahankan kelangsungan hidup di tengah-tengah tarikan perubahan-perubahan tersebut.
  1. Sistem Hancur : manakala sebagai akibat dari pertukarannya dengan perubahan-perubahan, tidak mampu mempertahankan eksistensinya sehingga harus mengalah terhadap tekanan perubahan tersebut.
  2. Sistem Hidup Terus : jika sanggup mengatasi tantangan dan mampu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan.
Dalil yang selalu di kemukakan adalah, bahwa masyarakat itu senantiasa berubah, tidak ada yang statis.
  1. Perubahan yang lambat yang inkremental, bertambah sedikit demi sedikit dan;
  2. Perubahan dalam skala besar, perubahan revolusionir
Menghadapi perubahan yang lambat.

Melakukan perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada:
  • Mengubah peraturan.
  • Menambah peraturan.
Metoda penafsiran dan konstruksi juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang tidak berskala kecil.

Menghadapi perubahan besar-besaran.

Harus terjadi penyesuaian yang bersifat revolusioner.

Contoh : ketika terjadi reformasi, maka secara besar-besaran terjadi perubahan besar-besaran mulai dari UUD, peraturan perundang-undangan lainnya serta sistem politik dan sebagainya

Perubahan hukum merupakan masalah penting, antara lain disebabkan karena hukum itu pada dewasa ini umumnya memakai bentuk tertulis. Dengan pemakaian bentuk ini memang kepastian lebih terjamin, namun ongkos yang harus di bayarnya pun cukup mahal juga, yaitu berupa kesulitan untuk melakukan adaptasi yang cukup cepat terhadap perubahan di sekelilingnya. Karena tertulis itu hukum lalu menjadi kaku.

Salah satu perkembangan dalam masyarakat yang menuntut suatu adaptasi khusus dari pihak hukum, adalah di bidang tekhnologi modern dan di bidang kedokteran.
  1. Adaptasi hukum terhadap tekhnologi modern juga bisa di rumuskan  ke dalam bentuk pertanyaan, “Apakah hukum memanfaatkan kehadiran teknologi tersebut, termasuk prosedur kerjanya.” Dengan demikian kita juga bisa, mengamati, apakah misalnya badan-badan , seperti pengadilan dalam bekerjanya telah melaksanakan pemanfaatan tersebut. Ketinggalan dalam usaha tersebut sedikit banyak juga dapat digolongkan kedalam kegagalan dalam melakukan adaptasi. Kedalam kelompok teknologi dan teknik-teknik modern ini termasuk, misalnya, tes pligraf, penggunaan eavessdropping dalam pembuatan kejahatan, sampai kepada penggunaan mesin-mesin elektronik seperti komputer.
  2. Kemajuan-kemajuan di bidang kedokteran juga membawa persoalan-peraoalannya sendiri dibidang hukum. Berikut ini diambilkan dua contoh, masing-masing mengenai cryonic suspension dan hemondialyis (Symposium, Reflections on the new biology, 1968). Cryonic suspensio atau anabiosis dengan temperatur yang rendah, menunjukan epada pengawetan tubuh manusia, yang “hidup” maupun yang “mati” melalui pembekuan atau supercoolin.
Masyarakat selalu berubah dan perubahan mengalir dengan derasnya. Perubahan-perubahan itu sebagai tantangan bagi hukum dan oleh karenanya harus dijawab. Dengan memberikan jawaban itu, hukum melakukan adaptasi. Hukum dan sistem hukum yang tidak mampu untuk melakukan adaptasi yang demikian itu akan ambruk.

9.2. Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial.

Ciri hukum pada masyarakat modern.
  1. Mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku dalam masyarakat.
  2. Mengarahkan kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki.
  3. Menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi.
  4. Menciptakan pola-pola kelakuan baru.
  5. dsb.
Bandingkan Aliran Sejarah.
  1. Friedrich Karl von Savigny mengatakan bahwa hukum itu merupakan salah ekspresi dari kesadaran umum atau semangat dari rakyat (Volkgeist)
  2. Hukum pertama-tama dilahirkan dari kebiasaan dan kesadaran umum masyarakat, kemudian dari keputusan hakim dan diciptakan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam yang bekerja secara diam-diam, tidak oleh kemauan sendiri dari pembuat UU
Pandangan masyarakat modern.

“Hukum buatan manusia yang sering hanya berupa instrumen untuk menundukan dan mengekploitasi suatu golongan oleh golongan lain. Tujuannya adalah sepenuhnya utilitarian : keselamatan hidup manusia, keamanan harta benda dan pemilikan, keamanan dan ketertiban, kebahagiaan dan kesejahteraan atau dari masyarakat keseluruhannya, atau dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat.

Norma-norma nya bersifat relatif, bisa di rubah dan bergantung pada keadaan. Dalam sistem hukum yang demikian itu tidak ada yang di anggap abadi atau suci...”

Penggunaan Hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat itu disebut sebagai sosial engineering by law. Langkah yang di ambil sosial engineering by law bersifat sistematis. Dimulai dari identifikasi masalah sampai kepada jalan pemecahannya. Yaitu:
  1. Mengenal problem yang di hadapi sebaik-baiknya.
  2. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat
  3. Membuat hipotesa-hipotesa dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan.
  4. Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.
Pandangan Prof. Satjipto
  1. Hukum bisa dipakai sebagai instrumen yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan
  2. Tetapi prosesnya akan panjang dan efeknya akan berantai
  3. Hukum digolongkan ke dalam faktor penggerak mula, yaitu memberikan dorongan pertama secara sistematik
Contoh : keputusan Supreme Court AS tahun 1954 bahwa pemisahan rasial pada sekolah-sekolah pemerintah adalah tidak konstitusional.

Penggunaan hukum untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat berhubungan dengan konsep penyelenggaraan sosial-ekonomi masyarakat. Jika proses sosial ekonomi dibiarkan berjalan menurut hukum-hukum kemasyarakatan, maka hukum tidak akan digunakan sebagai instrumen perubahan yang demikian itu. Jika konsepnya justru merupakan kebalikan dari yang disebut di atas, maka peranan hukum menjadi penting untuk membangun masyarakat.

10. Hukum Dalam Persfektif Perkembangan

10.1. Hukum Modern

Modernitas ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Mempunyai bentuk tertulis.
  • Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  • Hukum merupakan instrumen yang di pakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.
Giantfaranco Poggi membagi proses pembentukan negara modern ke dalam tahap-tahap sebagai berikut:

Feodalisme

  • Standestaat
  • Absolutisme
  • Masyarakat civil (civil society)
  • Negara Konstitusional

Feodalisme

  • Masyarakat feodal = komunitas yang bersendikan hubungan khusus antara yang dipertuan dengan  abdinya.
  • Disebabkan oleh terjadinya kekosongan dalam struktur kekuasaan di eropa Barat dan yang pada gilirannya menimbulkan suatu keadaan yang kacau :
    • Runtuhnya kerajaan Romawi Barat.
    • Perpindahan penduduk secara besar-besaran yang dikenal dengan sebutan Volkerwanderungen.
    • Berpindahnya jalur-jalur perdagangan yang menghubungkan antara penduduk di Eropa barat dari Laut tengah.
  • Timbulnya Feodalisme dalam konteks tatanan masyarakat yang ada pada waktu itu di Eropa Barat, bisa di katakan bersifat merusak.
  • Dalam perkembangannya feodalisme di Eropa Barat mengalami perubahan dalam stuktur dirinya.  Bagaimanapun Feodalisme ini telah memberikan sahamnya sendiri untuk perkembangan keadaan di bagian benua itu.

Standestaat

  1. Stand (jamaknya adalah “stande”) yang dalam bahasa Inggrisnya di sebut estate, merupakan satu unit dalam perlapisan sosial yaitu sebagai suatu golongan penduduk  yang mempunyai status sama. Golongan ini terdiri dari : bangsawan, agamawan dan penduduk biasa.
  2. Standestaat = merangkum golongan-golongan tersebut dalam satu kesatuan yang baru

Absolutisme

  1. Di dalam perkembangan selanjutnya terjadilah suatu proses menarik yaitu menjadi semakin kuatnya unsur penguasa sebagai bagian dari Standestaat itu.
  2. Karena berbagai sebab, medan kehidupan politik tidak lagi berlangsung di dalam masing-masing standestaat, melainkan antara negara dengan negara. Dalam keadaan ini negara-negara perlu memperkuat diri agar bisa terjun ke dalam persaingan.
  3. Sebagai proses, maka dalam suatu negara diperlukan struktur yang lebih tunggal, berkesinambungan, mudah diperhitungkan dan dikendalikan dan efektif.
  4. Dengan ini dimasukilah sudah tahap absolut dalam perkembangan kehidupan hukum dan kenegaraan di Eropa

Masyarakat Sipil (Civil Society)

  1. Munculnya “masyarakat sipil” berhubungan erat dengan munculnya borjuasi Eropa dalam masa sistem peraturan yang absolut itu.
  2. Kelas ini terdiri dari para usahawan kapitalis yang mengalami kemajuan-kemajuan pada masa itu dan karenanya menginginkan identitasnya sendiri sebagai suatu kelas
  3. Kelas borjuis menghendaki adanya kompetisi dengan anggotnya, tetapi tidak menghendaki kekuasaan. Di lain pihak menghendaki aturan yang bisa menjamin berjalannya sistem pasar yang otonom dan ada badan yang menyelenggarakan hukum di atas semua kelas (mempunyai sifat publik dan kedudukan yang berdaulat)

Negara Konstitusional

  1. Suatu karakteristik yang menonjol dari kehidupan konstitusional : terdapatnya suatu sistem peraturan hukum yang menjadi kerangka bagi seluruh kegiatan dalam suatu negara, baik itu kegiatan perorangan maupun kenegaraan.
  2. Yang diterima sebagai hukum adalah sesuatu yang bersifat sangat abstrak dan formal, sesuatu yang mengatasi hukum-hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat  dalam suatu sengketa yang diambil dari tradisi masing-masing
Menurut Weber, maka kecenderungan umum dalam perkembangan hukum modern adalah untuk menjadi makin rasional . secara teoritis perkembangan itu melaui tahap-tahap sebagai berikut:
Pengadaan hukum melalui pewahyuan (revelation) secara kharismatik.
  1. Penciptaan dan penemuan hukum secara empiris oleh para “legal honoratiores” yaitu penciptaan hukum oleh para Kautelarjuristen.
  2. Pembebanan (imposition) hukum oleh kekuatan-kekuatan sekuler atau teokratis.
  3. Penggarapan hukum secara sistemastis dan penyelenggaraan hukum yang di jalankan secara profesional oleh orang-orang yang mendapatkan pendidikan hukum dengan cara-cara ilmiah dan logis dan formal.
Perkembangan itu hendaknya dikaitkan dengan tiga tipe dasar dari kehidupan yang sah, yaitu:
  • Kharismatis.
  • Tradisional.
  • Rasional.

10.2. Hukum Di Negara-Negara Berkembang

  1. Penelitian Myrdal setidaknya dengan demikian ia katakan, salah satu aspek yang menarik di kutip disini analisisnya mengenai faktor yang berdiri di belakang kelembekan suatu negara atau ketidakdisiplinan sosial yang meluas yaitu“perundang-undangan yang main sikat”. Ini dimaksudkan untuk memodernisasikan masyarakat dengan segera, berhadapan dengan keadaan masyarakat yang umumnya di warisi yaitu otoritarianisme, paternalisme, partikularisme, dan banyak ketidak aturan lainnya.
  2. Masalah besar yang di hadapi oleh Negara-negara berkembang adalah bagaimana menciptakan suatu tantanan politik yang mantap, sesudah mereka ini menjadi negara yang merdeka.
  3. Keadaan khusus yang di hadapi oleh Negara-negara berkembang ini bahkan telah mendorong orang untuk berpikir tentang kehadiran suatu ilmu hukum yang khusus menyoroti negara-negara tersebut.
Masalah yang secara karakteristik di hadapi oleh negara-negara berkembang:
  1. Masalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau membangun perekonomian.
  2. Pegangkatan harkat kemanusiaan di tengah-tengah proses perubahan sosial.
  3. Penyatuan berbagai komuniti etnik ke dalam satu masyarakat.
Gambaran tentang hal-hal yang di poersoalkan dalam ilmu hukum untuk negara-negara berkembang tersebut:
  1. Perspektif dunia ketiga ilmu hukum : kebutuhan akan suatu pendekatan baru;
  2. Peranan pengadilan dunia ketiga dalam keadaan darurat;
  3. Revolusi dalam sistem-sistem hukum negara-negara dunia ketiga;
  4. Pengadilan di negara berkembang;
  5. Hukum dan kemiskinan;
  6. Kemungkinan untuk di terapkannya demokrasi perwakilan di dunia ketiga;
  7. Kesatuan dan keragaman kultural dari ilmu hukum;
  8. Pembebasan tamah- pembebasan hukum;
  9. Hukum di negara berkembang.

11. Hukum dan Metode Hukum

11.1. Hermeneutika Hukum

Menafsirkan atau menginterpretasi, intinya adalah kegiatan mengerti atau memahami. Hakikat memahami sesuatu adalah yang disebut filsafat hermeneutik. Hermeneutika atau metode memahami atau metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi.

Memahami sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu agar memahaminya. Ilmu Hukum adalah sebuah eksamplar Hermeneutik, yang diaplikasikan pada aspek kehidupan bermasyarakat. Sebab, dalam menerapkan Ilmu Hukum ketika menghadapi kasus hukum, maka kegiatan interpretasi tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, tetapi juga terhadap kenyataan yang menyebabkan munculnya masalah hukum itu sendiri.

Dalam melakukan interpretasi tentu saja antara penafsir dan teks yang hendak ditafsirkan terdapat perbedaan waktu bertahun-tahun bahkan puluhan atau ratusan tahun. Oleh karena itu, ketika melakukan interpretasi acapkali muncul dua sudut pandang yang berbeda antara teks yang hendak ditafsirkan dengan pandangan penafsir sendiri.

Kedua pandangan itu kemudian diramu dengan berbagai aspek yang dipedomani oleh penafsir, yaitu keadilan, kepastian hukum, prediktabilitas, dan kemanfaatan. Titik tolak hermeneutika adalah kehidupan manusiawi dan produk budayanya, termasuk teks-teks hukum yang dihasilkan olehnya.

Hermeneutika hukum adalah merekonstruksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, di mana ahli hukum dan teologi bertemu dengan para ahli humaniora.

Tujuan hermeneutika hukum itu adalah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang penafsiran atau interpretasi hukum di dalam kerangka hermeneutika pada umumnya. Dalam hubungan dengan penafsiran atau interpretasi.

Pandangan konvensional dalam penafsiran undang-undang menganggap bahwa pengadilan harus berupaya menemukan tujuan atau maksud dari pembuat undang-undang (the framers’ intent). Penafsiran demikian sejalan dengan pandangan bahwa proses pembentukan undang-undang didominasi oleh kesepakatan nilai-nilai di antara berbagai kelompok kepentingan. Bagi pembentuk undang-undang, kesepakatan adalah produk tawar menawar (political bargain).

Metode serupa juga digunakan dalam penafsiran perjanjian-perjanjian perdata. Proses penemuan maksud pembentuk undang-undang, bagaimanapun, lebih sulit ketimbang menemukan maksud yang melatarbelakangi kontrak-kontrak perdata, sebab badan pembuat undang   memiliki ciri kemajemukan.

11.2. Konsep Hukum

Konsep hukum ialah pengetahuan yang berbasis empiris dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang sesuatu hal. Konsep-konsep hukum menjadi ukuran untuk menilai atau menghakimi dunia kenyataan, khususnya perbuatan manusia.

Konsep hukum harus bisa dikembalikan kepada empiris sebagai bentuk pengujian terhadap kebenaran konsep hukum yang telah dibuat. Jadi, konsep hukum dituntut memiliki basis empiris dan mengandung arti, maka dikatakan sebagai pengetahuan.

11.3. Metode Penerapan Hukum

Metode penerapan hukum menggunakan pola berfikir deduksi. Cara ini mendeteksi kejadian-kejadian nyata kedalam peraturan yang umum untuk kemudian dinilai apakah penempatan kejadian tersebut kedalam jangkauan peraturan hukum bisa diterima atau tidak.

Jawaban tersebut menentukan dapat tidaknya suatu peraturan hukum diterapkan terhadap suatu kejadian tertentu.

11.4. Perundang-Undangan dan Metode Ilmu

Pembuatan perundang-undangan pada awalnya melalui proses ilmiah yaitu kajian akademik. Dalam konteks ini melibatkan tenaga ahli dalam bidangnya, baik bidang hukum maupun bidang ilmu pengetahuan yang relevan.

Pada proses selanjutnya, pengambilan keputusan dilakukan melalui proses politik. Disinilah pemecahan problem politik dan yang demikian itu tidak menyediakan dirinya untuk diuji atas dasar fakta obyektif, tetapi hanya atas dasar keputusan itu diambil sesudah mengumpulkan banyak informasi.

11.5. Prediksi Tingkah Laku secara Ilmiah

Dalam memahami tingkah laku dapat digunakan disiplin ilmu psikologi prilaku atau behavioralism. Psikologi sosial juga dapat memberikan kontribusi dalam memprediksikan tingkah laku.

Dengan memperhatikan keputusan-keputusan terdahulu, diyakini dapat memperoleh reaksi-reaksi terhadap pola-pola faktual dan menarik suatu hipotesis bahwa pola fakta yang berulang kembali akan merangsang suatu respon yang sama.

Para hakim memiliki perbedaan-perbedaan sikap antara hakim satu dengan yang lain dalam menilai kasus yang sama. Penyebab perbedaan sikap bertolak dari keyakinan yang dipercayai sebagai pengalalaman hidupnya.

Keputusan hakim merupakan fungsi yang langsung dari sikap-sikap yang dipengaruhi latar belakang kehidupan masing-masing.

11.6. Yurismetri dalam Hukum

Yurimetri itu sesungguhnya merupakan cabang ilmu khusus, yaitu informatika, tetapi dikembangkan oleh para yuris/ahli hukum. Konsep-konsep yang tercakup diantaranya: komputerisasi bahan-bahan hukum dan penerapan metode kuantitatif dalam penelitian hukum.

11.7. Filsafat Hukum

Filsafat hukum merupakan salah satu cabang dalam filsafat. Dalam kamus besar bahasa indonesia disebutkan bahwa  filsafat memiliki beberapa pengertian, antara lain dapat disebut sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai segala yang ada, baik itu sebab dan asal serta hukumnya.

Selain itu filsafat juga dapat memiliki pengertian sebagai teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, metafisika, estetika dan epistemologi. Filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.

Filsafat juga didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dimana didalamnya berisi ilmu metafisika, estetika, etika,retorika, logika, ekonomi dan politik.

Selanjutnya terdapat beberapa pengertian filsafat hukum yang diberikan oleh para ahli antara lain “Cabang filsafat yang mempelajari  hukum yang benar”(menurut Gustaff Radbruch), “Pembahasan secara filosofis tentang hukum”(menurut Langmeyer),  “Penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak” (menurut Anthoni D’Amato).

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat estetika atau tingkah laku. Filsafat hukum mempelajari hakikat hukum, dimana hukum dijadikan sebagai obyek kajian yang dibahas secara mendalam sampai pada hakikat hukum itu sendiri atau yang menjadi inti dari hukum.

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Dan pengertian tersebut juga dapat ditinjau dari segi :
  1. Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa Yunani, ‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’ pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut ‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain, mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
  2. Segi praktis: dilihat dari pengertian praktisnya, filsafat berarti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.
Supaya hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.

Landasan filsafat negara sangat menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di Indonesia.

Perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme dengan pembaharuan (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto 1979:11).

Pada dasarnya kita dapat merumuskan beberapa hal dari pembahasan-pembahasan yang telah didefinisikan oleh para pakar yaitu:
  1. Filsafat adalah ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.
  2. Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada, yaitu:
    • hakikat Tuhan,
    • hakikat alam semesta, dan
    • hakikat manusia,
Dapat juga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.

Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat memiliki karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai keadilan.

Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi, dapat dikatakan instrumen hukum itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan sarana hukum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan hanya mempertahankan ketertiban, melainkan menciptakan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Keberhasilan peranan hukum dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan dalam lingkup filsafat hukum barat adalah ada pihak yang memenangkan kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak yang kalah dan terkena imbas serta penderitaan.

Dampak negatif dari karakter berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya.

Tak lepas dari fungsi filsafat itu sendiri yaitu menumbuhkan kekreatifan, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru.

Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma atau nilai-nilai yang berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.

12. Bidang-Bidang Studi Hukum

Dalam melakukan studi hukum mencakup bidang sosiologi hukum, atropologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum, politik hukum, psikologi hukum dan filsafat hukum.

12.1. Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah bidang kajian hukum dalam propesktif sosiologis. Produk-produk hukum tidak bisa lepas dari kebutuhan masyarakat dengan tujuan hukum bisa berjalan dengan efektif. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesaksian empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.

12.2 Antropologi Hukum

Antropologi hukum mempunyai peran dalam memahami manusia dan kebudayaannya serta sejarah penyebaran kebudayaannya dalam rangka berlakunya hukum secara efektif. Keberadaan hukum tidak bisa lepas dari kondisi masyarakat secara antropologis.

Antropologi adalah pemahaman ilmiah tingkah laku sosial dan kultural manusia serta pemahaman secara sistematik terhadap distribusi manifestasi-manifestasinya dalam kurung waktu dan ruang.

Ilmu ini hendak mengekspresikan kehidupan manusia secara totalitas, sehingga segala segi kehidupan yang dibicarakan menjadi suatu jaringan yang saling kait mengkait yang sangat  besar.

12.3. Perbandingan Hukum

Perbandingan hukum mencoba melakukan perbandingan sistem hukum dari rakyat satu dengan sistem hukum rakyat lain. Studi perbandingan hukum memcakup fungsi-fungsi pembuatan hukum, pengadilan, dan pelaksanaan hukum, dalam konteks sosial yang berbeda-beda.

Perbandingan hukum positif dari bangsa satu dengan bangsa yang lain juga menjadi bagian dari studi perbandingan hukum. Dalam kenyataan orang akan mengatakan bahwa studi perbandingan hukum adalah studi tentang hukum asing karena dilakukan dengan cara mempelajari hukum diluar hukum yang berlaku bagi si penyelidik.

12.4. Sejarah Hukum

Keuntungan-keuntungan mempelajari sejarah hukum sama seperti mempelajari sejarah umum. Kekeliruan-kekeliruan yang telah terjadi di masa yang lalu dapat dicegah untuk tidak terulang kembali. Hukum yang sekarang mengalir dari yang sebelumnya, yaitu hukum pada masa-masa yang lampau.

Menggali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang menyebabkan dan sebagainya, menambah pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

12.5. Politik Hukum

Politik hukum merupakan bagian terpenting dalam memahami hukum, karena hukum adalah produk politik. Apa yang menjadi keingainan penguasa akan menentukan corak hukum. Dengan demikian maka hukum merupakan instrumen untuk mewujudkan keinginan penguasa.

Politik adalah aktifitas memilih tujuan sosial tertentu. Dalam hukum kita juga akan berhadapan dengan persoalan yang serupa yaitu dengan keharusan untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak di pakai untuk mencapai tujuan tersebut. Semua ini termasuk dalam bidang studi politik hukum.

12.6. Psikologi Hukum

Psikologi hukum banyak dipakai terutama dalam bidang pidana. Penerapan hukum pidana diharapkan dapat mencegah kejahatan. Kondisi ini menunjukan bahwa manusia dengan memahami peraturan hukum pidana timbul rasa takut untuk melakukan tindak kejahatan lagi.

Sementara segala perilaku manusia tidak bisa lepas dari kondisi kejiwaan seseorang.  Apa yang menjadi motivasi terhadap perbuatan manusia menjadi obyek dalam menentukan peristiwa hukum.

Bibliografi

  •  Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2014, Bandung: Citra Aditya.
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter