Penjelasan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Beserta Unsurnya

Post a Comment
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

Situs Hukum -
 Setelah mempelari pokok bahasan ini diharapkan nantinya kamu bisa dan juga mampu menjelaskan tentang kejahatan tindak pidana pemerasan dan pengancaman beserta unsur-unsurnya.

1. Tindak Pidana Pemerasan 

Dari rumusan Pasal 368 ayat (1) sebagai rumusan dari pengertian pemerasan itu terdapat unsur-unsur:

a. Unsur-unsur Objektif

1). Perbuatan Memaksa

Undang-undang tidak menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan memaksa.

Perbuatan memaksa adalah berupa perbuatan (aktif dan dalam hal menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan) yang sifatnya menekan (kehendak atau kemauan) pada orang, agar orang itu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak orang itu sendiri.

2) Yang Dipaksa Seseorang

Orang di sini, baik pemilik benda maupun bukan, juga tidak harus orang yang menyerahkan benda, yang memberik hutang maupun yang menghapuskan hutang.

Orang yang menerima paksaan, tidak harus sama dengan orang yang menyerahkan benda, yang memberi hutang maupun yang menghapuskan piutang.

3) Upaya Memaksa Dengan: 

  • kekerasan, atau
  • ancaman kekerasan
Perbuatan memaksa adalah berupa perbuatan materiil (perbuatan jasmani), karenanya harus aktif, dan juga berupa perbuatan yang bersifat abstrak. Perbuatan yang bersifat abstrak ini akan menjadi lebih konkret sifatnya dan lebih terbatas wujudnya, setelah dihubungkan dengan upaya atau cara melakukannya yakni dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

Mengenai pengertian kekerasan dan ancaman kekerasan perhatian kembali pencurian dengan kekerasan yang sudah dibicarakan terdahulu.

4) Tujuan

Tujuan sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
  • orang menyerahkan benda
  • orang memberi hutang
  • orang menghapus piutang

b. Unsur-unsur Subjektif

1) Dengan maksud untuk menguntungkan:

  • diri sendiri, atau
  • orang lain

2) Dengan melawan hukum

3) Tujuan

Tujuan yang sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa, yaitu orang menyerahkan benda, orang memberikan hutang dan atau orang menghapuskan  piutang.

4) Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum

Yang dimaksud dengan menguntungkan diri, ialah menambah sejumlah kekayaan seseorang dari kekayaan yang sudah ada. Penembahan kekayaan ini baik untuk dirinya sendiri maupun bagi orang lain, yang dalam pemerasan tidak harus telah terwujud.

2. Pengancaman

Ada dua bentuk pengancaman (afdreiging), yaitu pertama bentuk pokoknya (pasal 369) dan yang kedua pengancaman dalam kalangan keluarga (pasal 370).

Pasal 369, bentuk pokok pengancaman merumuskan:

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman penceramaran dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Tampak dari rumusan tersebut di atas, pengancaman ini banyak persamaannya dengan pemerasan, dapat dilihat jika pengancaman itu dirinci unsur-unsurnya.

a. Unsur-unsur objektif, terdiri dari:

  1. Perbuatan memaksa
  2. Yang dipaksa, orang
    • cara-cara memaksa dengan memakai: ancaman pencemaran nama baik, baik tertulis maupun lisan;
    • ancaman akan membuka rahasia.
  3. Unsur tujuan yang sekaligus merupakan akibat
    • orang menyerahkan suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
    • orang memberi hutang
    • orang meniadakan piutang

b. Unsur-unsur subjektif, yaitu:

  1. Maksud yang ditujukan pada:
    • menguntungkan dirinya sendiri;
    • menguntungkan orang lain.
  2. Dengan melawan hukum.
Setelah dirinci sedemikian rupa, maka tampaklah persamaan dan perbedaan antara pemerasan dan pengancaman. Adapun persamaanya ialah terletak pada:
  1. Perbuatan materiilnya masing-masing berupa memaksa
  2. Perbuatan memaksa ditujukan pada: orang  tertentu
  3. Tujuan yang sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa: agar orang menyerahkan benda, memberi hutang dan atau menghapuskan piutang
  4. Unsur kesalahan masing-masing berupa maksud yang ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan perbedaannya, adalah:
  1. Cara-cara digunakan dalam melaksanakan perbuatan materiilnya, yaitu:
    • Pada pemerasan, dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan;
    • Pada pengancaman, dengan menggunakan ancaman pencemaran dan akan membuka rahasia.
  2. Pemerasan merupakan tindak pidana biasa.  Pengancaman merupakan tindak pidana aduan absolute.
  3. Mengenai ancaman pidananya.

3. Pemerasan dan Pengancaman dalam Kalangan Keluarga

Sama halnya dengan pencurian dalan kalangan keluarga, pemerasan dan pengancaman dalam kalangan keluarga juga terdiri dari dua macam, yaitu pertama ialah berupa pemerasan dan pengancaman dalam kalangan keluarga yang tidak dapat dituntut pidana, dan kedua pemerasan dan pengancaman dalam kalangan keluarga yang dapat dituntut pidana dengan suatu pengaduan.

a. Bentuk Pertama

Pemerasan dan pengancaman ini memuat unsur-unsur:
  1. Semua unsur pemerasan (Pasal 369), ditambah unsur khusus yaitu berupa:
    • Unsur objektif berupa adanya hubungan antara korban dengan petindaknya atau pelaku pembantunya sebagai suami istri yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah/dipisahkan harta kekayaannya, ditambah lagi unsur
    • Mengenai objeknya, yakni benda-benda milik suami atau istri tersebut.

b. Bentuk Kedua

Pemerasan dan pengancaman dalam kalangan keluarga yang merupakan tindak pidana aduan, yaitu apabila terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Semua unsur pemerasan (Pasal 368*) dan pengancaman (Pasal 369), ditambah lagi unsur khusus berupa:
  2. Unsur-unsur yang bersifat alternatif, yaitu:
    • petindak atau dia sebagai pelaku pembantunya adalah sebagai suami atau istri yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaannya, atau
    • petindak atau dia sebagai pelaku pembantunya adalah keluarga sedarah atau menenda baik dalam garis lurus maupun menyimpang dalam derajat  kedua dengan pemilik benda objek kejahatan.

Bibliografi:

  • Adami Chazawi. 2004. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia.
Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dari materi "Tindak Pidana Terhadap Harta Benda" mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter