Penjelasan Tindak Pidana Pencurian Dalam Kalangan Keluarga

Post a Comment

Pencurian Dalam Kalangan Keluarga

Situs Hukum -
Dalam Pasal 367 KUHP dapat diketahui bahwa ada 2 bentuk pencurian dalam keluarga, yaitu:

1. Bentuk Pertama

Bentuk pertama sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) yaitu apabila terdapatnya unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Semua unsur pencurian pokok (Pasal 362)
  2. Adanya unsur khusus, yakni:
    • Adanya hubungan antara petindak atau pelaku pembantu-nya dengan korban sebagai suami atau istri yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaannya;
    • Unsur benda objeknya adalah benda-benda milik suami atau istri tersebut.

2. Bentuk Kedua

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga dari korban, dalam hal ini anak, disebut pencurian dalam kalangan keluarga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

Di dalam KUHP, Pasal 367 terdapat di dalam Bab XXI tentang Pencurian. Mengenai Pasal 367 ayat (2) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256), menjelaskan bahwa:
 
… jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (delik aduan).
 
Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
 
Dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengaduannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga sebagaimana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).

Pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan yang artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada aduan dari orang yang berhak mengadukan delik tersebut.

Bibliografi:

Note: Untuk menuntaskan bab ketiga belas dari materi "Tindak Pidana Terhadap Harta Benda" mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter