Hukum Benda: Pengertian, Peraturan, dan Hak Kebendaan

Post a Comment
Hukum Benda

Situs Hukum - Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai hukum keluarga yang masih dalam ranah bab dasar-dasar hukum perdata.

Kali ini kita akan memasuki bagian ke-4 (keempat) yang membahas tentang "Hukum Benda". Materi ini juga bagian dari mata kuliah pengantar hukum Indonesia.

Langsung saja.

Hukum Benda

Pengertian Benda

Benda (zaak) dalam arti Ilmu Pengetahun Hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum. Menurut pasal 499 B.W. benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat menjadi milik orang (obyek hak milik). Benda-benda tersebut dapat dibedakan menjadi:
  • Benda tetap atau benda tidak bergerak (onroerend), ialah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak misalnya bangun-bangunan, tanah, tanam-tanaman (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik, sarang burung yang dapat dimakan (karena tujuannya), hak opstal, hak erfpacht, hak hipotik (karena penentuan undang-undang) dan sebagainya.
  • Benda bergerak (roerend), ialah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penentuan undang-undang dianggap benda bergerak misalnya alat-alat perkakas, kendaraan, binatang ternak (karena sifatnya), hak-hak terhadap surat-surat berharga (karena undang-undang) dan sebagainya.
Benda-benda itu juga dapat dibedakan lagi menjadi:
  • benda-benda berwujud (lichamelijk) disebut barang-barang dan;
  • benda-benda tak berwujud (onlichamelijk) disebut hak-hak;
  • benda-benda yang dipakai habis (vebruikbaar) contoh: bensin,makanan;
  • benda-benda dipakai tidak habis (onverbruikbaar) contoh: emas perhisan;
  • benda yang sudah ada (tegenwoordige);
  • benda yang masih akan ada (toekomstige zaken);
  • benda perdagangan (zaken in de handel);
  • benda di luar perdagangan (zaken buiten de handel).
  • benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi;
  • benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti.

Peraturan Hukum Benda

Benda-benda ini dapat dimiliki dan dikuasai oleh manusia dan karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda atau antara subyek hukum dengan obyek hukum.

Dengan demikian muncullah peraturan-peraturan tentang hukum kebendaan (zakelijke rechten) yang bersifat mutlak (absolute recht) artinya dapat berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang.
Hak yang bersifat mutlak dalam lapangan keperdataan meliputi:
  1. Benda-benda berwujud, misalnya hak bezit, hak eigendom, hak opstal, hak erfpacht, hak gadai, hak hipotik dan sebagainya.
  2. Benda yang tidak berwujud, seperti hak panenan, hak pengarang (hak cipta), hak oktroi (paten), hak merk, dan sebagainya.

Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.

Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang, sedangkan hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.

Di dalam buku ke II B.W. diatur beberapa hak kebendaan, antara lain:
  • a. Hak Bezit (Kedudukan berkuasa), yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain yang dipertahankan atau dinikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 B.W.).
  • b. Hak Eigendom (Recht van Eigendompasal 570 - 672 B.W.) atau hak milik Barat, ialah hak untuk menikmati dengan bebas dan menguasai mutlak sesuatu benda, asal tidak dipergunakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan-peraturan lain dan tidak mengganggu kepentingan orang lain; kesemuanya itu sekedar tidak diadakan pencabutan hak milik (onteigening) oleh negara untuk kepentingan umum.
  • c. Hak pengabdian pekarangan (Servituutpasal 674 - 708 B.W.) ialah kewajiban terhadap pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain, untuk mengizinkan memakai atau menggunakan perkarangan tersebut.
  • d. Hak Opstal (Recht van Opstalpasal 711 - 719 B.W.) atau hak numpang karang ialah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain. Untuk mendirikan bangunan atau menanami tanah itu, diperlukan izin pemiliknya, sedangkan orang itu tidak perlu memiliki tanah sendiri.
  • e. Hak Erfpacht (Recht van Erfpacht pasal 720 - 736 B.W.) atau hak usaha, ialah suatu hak untuk mempergunakan benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi miliknya sendiri, dengan pembayaran uang canon (pacht) pada tiap-tiap tahun baik berupa uang ataupun benda lain atau buah-buahan.
  • f. Hak Pakai Hasil (Vruchtgebruik,  pasal 756 - 817 B.W.) ialah hak atas benda tetap atau benda bergerak, untuk menggunakan seluruhnya serta memungut hasil dan buahnya sedang sifat benda tersebut tidak boleh berubah ataupun berkurang nilainya, sebab itu undang-undang mengharuskan ada jaminan gadai, hipotik, atau tanggungan orang.
  • g. Hak Gadai (Pand pasal 1150 - 1160 B.W.) adalah hak seseorang kreditur (penagih) atas sesuatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya sebagai jaminan dari hutangnya dengan ketentuan bahwa kreditur tersebut harus dibayar lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya dengan jalan melelang benda tersebut di muka umum.
  • h. Hak Hipotik (pasal 1162 - 1232 B.W.) ialah hak tanggungan seperti hak gadai; akan tetapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap (rumah, tanah dan sebagainya). Kapal yang muatannya 20 m3 ke atas, segala hak-hak kebendaan seperti hak postal, erfpacht, pemakaian hasil dan lain-lain dapat dibebani hipotik.
Hak-hak kebendaan yang tersebut dalam huruf a - f disebut hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht).

Sedangkan hak kebendaan tersebut pada huru g dan h (gadai dan hipotek) serta hak Tanggungan dan Fiducia yang diatur tersendiri dalam undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fiducia dan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan benda-benda yang berkaiatan dengan tanah, disebut hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht).

Pada tahun 1960 dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang disingkat (UUPA), telah mencabut atau menyatakan tidak berlakunya Buku II B.W. yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik masih tetap berlaku.

Kedudukan obyek hipotik juga mengalami perubahan, sejak diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah (disingkat UUHT).

Dengan berlakunya UUHT, obyek hipotik bukan lagi tanah melainkan benda-benda yang diatur dalam pasal pasal 314 KUHD (WvK) yakni kapal-kapal yang isi muatanya 20m3 lebih.

Dengan diberlakukannya UUPA, telah menghapuskan pasal-pasal B.W. yang mengatur tentang tanah atau benda tidak bergerak/benda tetap. Dengan telah dihapuskannya pasal-pasal BW yang mengatur bumi (tanah), air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya (benda tidak bergerak).

Maka segala ketentuan atau pasal-pasal yang mengenai benda tidak bergerak atau hak-hak atas tanah oleh UUPA telah diganti dengan hak-hak atas tanah sebagai berikut:
  • a) Hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat bahwa semua hak atas tanah itu mempunyai fungsi sosial.
  • b) Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun (untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan untuk waktu 35 tahun), waktu mana dapat diperpanjang paling lama 25 tahun;
  • c) Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, waktu mana dapat diperpanjang paling lama 20 tahun;
  • d) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah;
  • e) Hak sewa, seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mepergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

Bibliografi

Note: Untuk menuntaskan bab ketujuh dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter