Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Kedudukan KUHPer dan Sistematika Hukum Perdata

Post a Comment
Dasar-dasar Hukum Perdata

Situshukum.com - Setelah sebelumnya kita telah membahasa panjang lebar mengenai dasar-dasar hukum adat beserta seluruh materi turunannya. Maka kali ini kita akan masuk pada Bab ketujuh dengan materi kuliah mengenai dasar-dasar hukum perdata.

Hukum perdata yang dimaksud dalam bab ini adalah hukum perdata material (bukan hukum perdata formal).

Dalam artikel ini juga nantinya akan ada penjelasan secara komprehensif menganai apa itu pengertian hukum perdata. Kemudian juga ada pembahasan mengenai sejarah hukum perdata, kedudukan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan sistematika hukum perdata.

Mari kita bahas.

1. Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata
img source: pengertianartidefinisi.com

Pengertian hukum perdata
adalah
keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan. Dengan pengertian lain hukum perdata adalah segala peraturan atau hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan antara perseorangan yang mengutamakan kepentingan pribadi.

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum Perdata, sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antarara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

2. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Selanjutnya mengenai sejarah hukum perdata. Lebih tepatnya yaitu sejarah hukum perdata di Indonesia.

Sumber pokok Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) ialah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) disingkat KUH Perdata (B.W.).

Burgerlijk Wetboek (B.W.) sebagian besar isinya adalah hukum perdata Perancis (Code Civil) yaitu bagian dari Code Napoleon tahun 1811 - 1838. Akibat pendudukan Perancis di Belanda, Code Napolen (Code Civil) diberlakukan secara resmi di Negeri Belanda sebagai Kitab Undang-undang Hukum Sipil.

Sebagai bagian dari Code Napoleon, penyusunan Code Civil mengambil bahan-bahan hukum dan pendapat hukum dari buku-buku/literatur pengarang-pengarang bangsa Perancis tentang hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

Selain itu juga diambil dari unsur-unsur hukum kanonik (hukum agama katolik) dan pengaruh hukum kebiasaan setempat.

Peraturan-peraturan yang belum ada pada jaman Romawi, tidak dimasukkan dalam Code Civil, tetapi dalam kitab tersendiri ialah Code de Commerce.

Setelah pendudukan Perancis berakhir, oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper yang bertugas membuat rencana kodifikasi Hukum Sipil Belanda. Dengan menggunakan “Code Civil” Perancis (Napoleon) sebagai sumber material hukum dan sebagian kecil dari hukum Belanda Kuno.

Meskipun penyusunan tersebut sudah selesai sebelum 5 Juli 1830, tetapi Hukum Sipil Belanda baru diresmikan dan diberlakukan di negara Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838.

Hukum Sipil Belanda yang diberlakukan tersebut terdiri dari:
  1. Burgerlijk Wetboek ( B.W.) atau KUH Perdata;
  2. Wetboek van Koophandel ( W. v. K.) atau KUH Dagang (KUHD).
Berdasarkan asas konkordansi, maka Kodifikasi Hukum Sipil Belanda (Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel) diumumkan pada tanggal 30-4-1847 Staatblad No. 23 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 di Indonesia (Hindia Belanda).

3. Kedudukan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)  

Adapun mengenai kedudukan KUHPer. Berikut penelasan singkatnya.

Setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka sejak pernyataan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) mengalami banyak perubahan.

Perubahan yang dimaksudkan karena banyaknya pasal-pasal di dalam KUH Perdata (B.W) dicabut oleh undang-undang yang sama atau sejenis atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan alam pikiran atau kesadaran hukum bangsa Indonesia yang modern dan religius.

Dalam perihal berlakunya B.W. setelah Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat saat ini ada beberapa penyebab atau momen yang mengakibatkan pasal-pasal B.W. tidak berlaku, yakni antara lain:
  1. Gagasan Menteri Kehakiman R.I. Dr. Sahardjo, yang berpendapat bahwa, B.W. dianggap tidak lagi sebagai undang-undang, melainkan suatu kelompok hukum yang tidak tertulis yang hanya dipakai sebagai pedoman oleh semua warga negara Indonesia.
  2. Prof. Mahadi, SH berpendapat bahwa, B.W. sebagai kodifikasi sudah tidak berlaku lagi. Yang masih berlaku ialah aturan-aturannya yang tidak bertentangan dengan semangat serta suasana kemerdekaan. Diserahkan kepada yurisprudensi dan doktrin untuk menetapkan aturan mana yang masih berlaku dan yang tidak berlaku. Tidak setuju dilakukan tindakan legislatif tehadap B.W. untuk dicabut, dan menjadikannya hukum kebiasaan, karena masih ada aturan-aturan dalam B.W. yang di kemudian hari menjadi hukum nasional yang tertulis dalam bentuk undang-undang.
  3. Prof. Wiryono Prodjodikoro, sependapat dengan gagasan Menteri Kehakiman R.I. tersebut, dengan mengusulkan pencabutan B.W. tidak dengan undang-undang melainkan dengan suatu pernyataan dari Pemerintah atau dari Mahkamah Agung.
  4. Berdasarkan gagasan para ahli hukum tersebut, maka pada tanggal 5 Sepember 1963, Mahkamah Agung R.I. mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3  Tahun 1963, selanjutnya disingkat SEMA. SEMA tersebut mencabut beberapa pasal B.W. yang dianggap tidak sesuai dengan zaman kemerdekaan Indonesia. Pasal-pasal B.W. yang dicabut oleh SEMA No. 3 Tahun 1963 terdiri dari 8 (delapan) pasal antara lain pasal 108 dan 110, pasal 284 (ayat 3), pasal 1238, pasal 1460, pasal 1579, pasal 1603 x ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 1682 B.W.
  5. Diberlakukannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan dikeluarkannya UUPA pada tanggal 24 September 1960, maka Buku II B.W. yang mengatur tentang benda tidak bergerak atau megenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dinyatakan tidak berlaku, kecuali hipotik masih tetap berlaku.
  6. Diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1961 tentang Penggantian Nama. Berdasarkan Undang-undang tersebut maka Buku I B.W. yang mengatur tentang nama dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1961.
  7. Diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan diberlakukannya Undang-undang Perkawinan ini, maka Buku I B.W. yang mengatur perkawinan dan pendewasaan (handlichting) dinyatakan dicabut atau tidak berlaku. Pasal-pasal yang dicabut dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan adalah pasal 26s/d. pasal 418a (tentang perkawinan dan perceraian), pasal 419 s/d. pasal 432 tentang pendewasaan (handlichting).
  8. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka pasal-pasal hipotik dalam Buku II B.W. yang obyeknya tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan dicabut atau tidak berlaku. Dengan demikian obyek hipotik, sekarang tinggal benda-benda tetap yang bukan tanah. Misal: kapal laut, pesawat udara, yang isi muatannya 20m3 atau lebih).

4. Sistematika Hukum Perdata

Sistematika hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau disingkat KUH Perdata atau yang lebih dikenal dengan Burgerlijk Wetboek disigkat (B.W).

KUH Perdata (B.W.) terdiri atas 4 (empat) Buku, yaitu:
  1. Buku I, tentang Orang (van Personen), memuat Hukum Perseorangan dan Hukum Kekeluargaan;
  2. Buku II, tentang Benda (van Zaken), memuat Hukum Benda dan Hukum Waris;
  3. Buku III, tentang Perikatan (van Verbintennissen), memuat Hukum harta kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
  4. Buku IV, tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring), yang memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut Ilmu Pengetahuan, Sistematika Hukum Perdata dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu:
  1. Hukum Perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain:
    • a. peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum;
    • b. peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya, serta hal-hal yang mempengruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum Keluarga (Familierecht) yang memuat antara lain:
    • a. perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/isteri;
    • b. hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua (ouderlijke macht);
    • c. perwalian (voogdij);
    • d. pengampuan (curatele).
  3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum Harta Kekayaan meliputi:
    • a. hak mutlak (absolute rechten) yaitu kekuasaan (kewenangan) hukum yang berlaku terhadap setiap orang.
    • b. hak perorangan (relatieve rechten) yaitu keuasaan (kewenangan) hukum yang berlaku terhadap orang-orang tertentu.
  4. Hukum waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto, 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • R. Subekti. 1977. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  • Wirjono Prodjodikoro. 1979. Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur.
  • Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 1975. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.
Note: Untuk menuntaskan bab ketujuh dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter