Makalah Pengantar Ilmu Hukum (Pengertian, Unsur, Sifat, Tujuan dan Pembagian Hukum)

Makalah Pengantar Ilmu Hukum

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dalam penulisan makalah ini sehingga berjalan dengan lancar. Makalah ini berjudul “PENGANTAR ILMU HUKUM”.

Semoga Ilmu dalam Makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi diri saya pribadi dan utamanya bagi pembaca. Demi kesempurnaan Makalah ini saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dan kepada Bapak dosen yang mengajarkan mata kuliah ini saya ucapkan terima kasih.

Penulis

DAFTAR ISI

Kata Pengantar .........................................................................................................................  i
Daftar Isi ................................................................................…………………………..........  ii

BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang ................................................................................................................... 1
B. Rumusan masalah .............................................................................................................. 1
C. Tujuan  ............................................................................................................................... 1

BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Hukum dan pendapat Ahli .............................................................................. 2
B. Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum ............................................................................ 4
C. Sumber-sumber Hukum .................................................................................................... 5
D. Macam-macam Pembagian Hukum .................................……………….………............ 7

BAB III
Penutup
A. Kesimpulan ......................................................................................................................... 8

Daftar Pustaka .......................................................................................................................... 9

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan Hukum.

Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.

Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum.

Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.

Demikin untuk mempermudah kita dalam memahami hukum yang satu dengan hukum yang lainnya, maka patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum segai pintu segalah hukum. Yang terjadi pada masa lampau sampai sekarang dari segalah bidang Hukum itu sendiri.

B. Rumusan Masalah

  1. Pengertian Hukum dan Pendapat Ahli
  2. Unsur, Sifat dan Tujuan Hukum
  3. Kesimpulan

C. Tujuan

  1. Agar dapat memahami Pendapat Para Ahli dan Pengertian Hukum
  2. Agar dapat memahami Unsur, Sifat dan Tujuan Hukum
  3. Memudahkan bacaan pada makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum dan Pendapat Ahli

Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum.

Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan.

Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda.

Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi.

Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa.

Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.

Macam-macam norma:
  1. Norma agama;
  2. Norma kesusilaan;
  3. Norma kesopanan;
  4. Norma hukum.
Macam-macam kaidah:
  1. Kaidah Agama Mengatur Hub. Antara Manusia dengan Tuhan Yang menjadi Kepercayaannya, bisa berupa Larangan dan Anjuran Bagi Pemeluknya.
  2. Kaidah Kesusilaan bersumber Dari Hati Mengatur Hub.Manusia dalam Hidup sosial agar Manusia itu Bersusila Sesuai dengan Tingkah laku yg di inginkan Masyarakat.
  3. Kaidah Kesopanan Mengatur Hub. Manusia dengan Manusia agar tingkah laku manusia itu teratur dalam hub. Social di Masyarakat.
  4. Kaidah Hukum Berasal Dari Hukum Positif yg ada di suatu negara. Hokum ini bersifat Memaksa bagi Semua Individu yang tercakup dalam negara, dan hukum di kenalkan pada umum melalui sosialisasi terhadap Hukum itu.
Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.

Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah:

S.M. Amin, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.

Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” mengatakan bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian.

Jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Teori-teori tentang tujuan hukum:
  1. Teori etika/ etis, yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan.
  2. Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
  3. Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teoriutilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
  4. Teori terakhir, yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.

B. Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum

Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah:
  1. Adanya perintah dan/atau larangan.
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  5. Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis.
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat.

Selain itu juga memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat. Maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.

Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan.

Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya.

Namun setiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

C. Sumber-sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
  1. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
  2. Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah:
  • Undang-undang (statute)
  • Kebiasaan (costum)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin).

1. Penemuan Hukum

Akibat perkembangan masyarakat, maka perkembangan hukum berjalan seiring sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor pembentukan hukum. Badan Legislatif menetapkan peraturan yang berlaku sebagai peraturan umum, sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal konkret diserahkan kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif.

Yang dilakukan hakim yaitu:
  1. Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576 tentang jual beli “Koop Break Geen Huur”.
  2. Penafsiran hukum. Ada beberapa metode penafsiran, yaitu:
    • Penafsiran tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan.
    • Penafsiran sahih, yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang telah diberikan oleh pembentuk UU.
    • Penafsiran historis, yaitu penafsiran yang berdasarkan sejarah hukum dan UU-nya.
    • Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya.
    • Penafsiran Nasional, yaitu penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
    • Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan itu.
    • Penafsiran ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.
    • Penafsiran restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.
    • Penafsiran analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan hukumdengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
    • Penafsiran a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.

D. Macam-macam Pembagian Hukum

1. Menurut sumbernya

  • a. Hukum undang-undang;
  • b. Hukum adat;
  • c. Hukum traktat;
  • d. Hukum jurisprudensi.

2. Menurut bentuknya

  • a. Hukum tertulis;
  • b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya

  • a. Hukum nasional;
  • b. Hukum internasional;
  • c. Hukum asing;
  • d. Hukum gereja.

    4. Menurut waktu berlakunya

    • a. Ius constitutum (hukum positif);
    • b. Ius constituendum;
    • c. Hukum asasi (hukum alam).

    5. Menurut cara mempertahankannya

    • a. Hukum material;
    • b. Hukum formal.

    6. Menurut sifatnya

    • a. Hukum yang memaksa;
    • b. Hukum yang mengatur.

    7. Menurut wujudnya

    • a. Hukum obyektif;
    • b. Hukum subyektif.

    8. Menurut isinya

    • a. Hukum privat;
    • b. Hukum publik.
      Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
      • a. Hukum Tertulis (statute law, written law);
      • b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law).

      BAB III
      PENUTUP

      A. Kesimpulan

      Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas. Isi makalah ini dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia. Sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.

      Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

      Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum.

      Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas.

      Maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.

      DAFTAR PUSTAKA

      Adam Malik
      Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

      Related Posts

      Post a Comment

      Subscribe Our Newsletter