Unsur-unsur Tindak Pidana Dari Sudut Pandang Teoritis dan Undang-undang

Post a Comment

Unsur-Unsur Tindak Pidana

Situs Hukum -
Membicarakan mengenai unsur-unsur tindak pidana, dibedakan dari dua sudut pandang teoritis dan dari sudut undang-undang.

Sudut pandang teoritis ialah berdasarkan pendapat para ahli hukum, yang tercermin pada bunyi rumusannya.

Sedangkan dari sudut undang-undang adalah bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Teoritisi

Menurut Moeljatno, unsur-unsur tindak pidana adalah:

  • Perbuatan;
  • Yang dilarang (oleh aturan hukum);
  • Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).

Perbuatan yang dimaksudkan diatas adalah perbuatan manusia saja dan perbuatan tersebut dilarang dalam aturan hukum pidana.

Ancaman pidana diterapkan bagi setiap pelanggar larangan pidana. 

Menurut R.Tresna, unsur-unsur tindak pidana, yaitu:

  1. Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia);
  2. Yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan;
  3. Diadakan tindakan penghukuman.

Dari unsur yang ketiga, kalimat diadakan tindakan penghukuman, terdapat pengertian bahwa seolah-olah setiap perbuatan yang dilarang itu selalu diikuti dengan penghukuman (pemidanaan).

Berbeda dengan Moeljatno, karena kalimat diancam pidana berarti perbuatan itu tidak selalu dan tidak dengan demikian dijatuhi pidana.

Walaupun mempunyai kesan bahwa setiap perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang selalu diikuti dengan pidana, namun dalam unsur-unsur itu tidak terdapat kesan perihal syarat-syarat (subyektif) yang melekat pada orangnya untuk dapat dijatuhkannya pidana. 

Menurut bunyi batasan yang dibuat Vos, dapat ditarik unsur-unsur tindak pidana adalah:

  1. Kelakuan manusia;
  2. Diancam dengan pidana;
  3. Dalam peraturan perundang-undangan.

Dapat dilihat bahwa unsur-unsur dari 3 batasan penganut paham dualisme tersebut, tidak ada perbedaan, ialah bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan manusia yang dilarang, dimuat dalam UU, dan diancam dipidana bagi yang melakukannya.

Dari unsur-unsur yang ada jelas terlihat bahwa unsur-unsur tersebut tidak menyangkut diri si pembuat atau dipidananya pembuat, semata-mata mengenai perbuatannya.

Akan tetapi jika dibandingkan dengan pendapat penganut paham monisme, memang tampak berbeda. Jonkers sebagai penganut paham monisme merinci unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :

  • Perbuatan (yang);
  • Melawan hukum (yang berhubungan dengan);
  • Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat);
  • Dipertanggungjawabkan.

Sedangkan Schravendijk dalam batasan yang dibuatnya secara panjang lebar itu, jika dirinci terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

  • Kelakuan (orang yang);
  • Bertentangan dengan keinsyafan hukum;
  • Diancam dengan hukuman;
  • Dilakukan oleh orang (yang dapat);
  • Dipersalahkan/kesalahan. 

Walaupun rincian dari tiga rumusan diatas tampak berbeda-beda, namun pada hakekatnya ada persamaannya, ialah tidak memisahkan antara unsur-unsur mengenai perbuatannya dengan unsur yang mengenai diri orangnya.

Unsur Rumusan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang

Buku II KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelonpok kejahatan, dan Buku III adalah pelanggaran.

Ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap rumusan, ialah mengenai tingkah laku/perbuatan, walaupun ada perkecualian seperti Pasal 351 (penganiayaan). Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan, dan seringkali juga tidak dicantumkan.

Sama sekali tidak dicantumkan adalah mengenai unsur kemampuan bertanggung jawab.

Disamping itu banyak mencantumkan unsur-unsur lain baik mengenai obyek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.

Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu, maka dapat diketahui adanya 8 unsur tindak pidana, yaitu:

  1. Unsur tingkah laku.
  2. Unsur melawan hukum.
  3. Unsur kesalahan
  4. Unsur akibat konstitutif.
  5. Unsur keadaan yang menyertai.
  6. Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana.
  7. Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana.
  8. Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana.

Dari 8 unsur tersebut di atas, di antaranya dua unsur yakni kesalahan dan melawan hukum adalah berupa hukum objektif.

Mengenai unsur melawan hukum, misalnya melawan hukumnya perbuatan mengambil pada pencurian (Pasal 362) adalah terletak bahwa dalam mengambil itu diluar persetujuan atau kehendak pemilik (melawan hukum objektif) atau pada Pasal 251 pada kalimat “tanpa izin pemerintah”, juga pada Pasal 253 pada kalimat “menggunakan cap asli secara melawan hukum”. Adalah berupa berupa melawan hukum obyektif.

Tetapi ada juga melawan hukum subyektif misalnya melawan hukum dalam penipuan (oplichting, Pasal 378), pemerasan (afpersing, Pasal 368), pengancaman (afdreiging, Pasal 369) di mana disebutkan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Begitu juga unsur melawan hukum pada perbuatan memiliki dalam penggelapan (Pasal 372) yang bersifat subyektif, artinya bahwa terdapatnya kesadaran bahwa memiliki benda orang lain yang ada dalam kekuasaanya itu adalah merupakan celaan masyarakat. 

Mengenai kapan unsur melawan hukum itu berupa melawan hukum obyektif atau subyektif, bergantung dari bunyi redaksi rumusan tindak pidana yang bersangkutan.

Unsur yang bersifat obyektif adalah semua unsur yang berada di luar keadaan batin manusia atau si pembuat, yakni semua unsur mengenai pembuatannya, akibat perbuatan dan keadaan-keadaan tertentu yang melekat (sekitar) pada perbuatan dan obyek tindak pidana.

Sedangkan unsur yang bersifat subyektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orangnya.

Bibliografi

  • Adami Chazawi 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  • Schravendijk. 1955. Buku Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. Woltes, Jakarta: Groningen.
Note: Untuk menuntaskan bab kedua materi mata kuliah Hukum Pidana ini. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter