Bentuk-bentuk Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa Serta Unsur-unsurnya

Post a Comment
Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa

Situs Hukum -
Pada pembahasan kali ini kamu diharapkan setelah mempelajari materi yang ada nantinya bisa dan juga mampu menjelaskan bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh dan nyawa serta unsur-unsurnya.

A. Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Sengaja

Kejahatan terhadap tubuh atas dasar unsur kesalahannya ada 2 macam, ialah :
  1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksudkan ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (misbandeling), dimuat dalam bab XX buku II, Pasal 351 s/d 358 KUHP.
  2. Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 Bab XXI yang dikenal dengan dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka.
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja penganiayaan) dapat dibedakan menjadi 6 macam, yakni :
  1. Penganiayaan Biasa (351 KUHP)
  2. Penganiayaan Ringan (352 KUHP)
  3. Penganiayaan Berencana (353 KUHP)
  4. Penganiayaan Berat (354 KUHP)
  5. Penganiayaan berat berencana (355 KUHP)
  6. Penganiayaan dengan cara dan terhadap orang – orang yang berkualitas tertentu memberatkan (356 KUHP)

1. Penganiayaan Biasa 

Pemberian kualifikasi sebagai penganiayaan biasa (gewone mishandeling) yang dapat disebut juga dengan penganiayaan bentuk pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351 sungguh tepat, setidak-tidaknya untuk membedakannya dengan bentuk-bentuk penganiayaan lainnya.

Dilihat dari sudut pandang undang-undang dalam merumuskan penganiayaan, kejahatan ini mempunyai suatu keistimewaan. Apabila pada rumusan kejahatan-kejahatan lain, pembentukan undang-undang dalam membuat rumusan adalah dengan menyebutkan unsur tingkah laku dan unsur-unsur lainnya, seperti kesalahan, melawan hukum atau unsur mengenai objeknya, mengenai cara melakukannya dan sebagainya, tetapi pada kejahatan yang diberi kualifikasi penganiayaan (351 ayat (1)) ini, dirumuskan dengan sangat singkat yaitu dengan cara menyebut kualifikasinya sebagai penganiayaan (mishandeling) sama dengan judul dari Bab XX dan menyebutkan ancaman pidananya.  

Pasal 351 merumuskan sebagai berikut :
(1) penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,-
(2) jika perbuatan itu mengakibatkan luka – luka berat, yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(3) jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) percobaan untuk melakukan kejahatan tidak dipidana .

Menurut R. Soesilo penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP ini adalah penganiayaan biasa yang diancam lebih berat jika penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Tentang luka berat dapat dilihat dalam Pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati ini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat.

Pada mulanya dalam rancangan dari pasal yang bersangkutan yang diajukan oleh Menteri Kehakiman Belanda Parlemen, terdapat dua rumusan yaitu :
  1. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit/penderitaan terhadap orng lain.
  2. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan tubuh orang.
Dalam doktrin hukum pidana, berdasarkan sejarah pembentukan dari pasal-pasal yang bersangkutan sebagaimana yang diterangkan di atas, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain.

Jadi menurut doktrin penganiayaan mempuyai unsur-unsur sebagai berikut :
  • adanya kesengajaan;
  • adanya perbuatan;
  • adanya akibat perbuatan (yang dituju) yaitu rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
Kesengajaan disini berupa sebagai maksud atau obzet als oogmerk, disamping harus ditujukan pada perbuatannya, juga harus ditujukan pada akibatnya. Sifat kesengajaan yang demikian lebih nyata lagi pada rumusan ayat (4).

Sedangkan rasa sakit tidak memerlukan adanya perubahan rupa pada tubuh, melainkan pada tubuh timbul rasa sakit, rasa perih, tidak enak atau penderitaan.

2. Penganiayaan Ringan

Kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan (lichce mishandeling) oleh UU ialah penganiayaan yang dimuat dalam pasal 352, yang rumusannya sebagai berikut :

(1) - Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan Pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda pailing banyak Rp. 4.500,-“.
      - pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana. Batasan penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang :
  1. bukan berupa penganiayaan berencana (Pasal 353)
  2. bukan penganiayaan yang dilakukan:
    • terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya
    • terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah
    • dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (Pasal 356)
  3. tidak (1) menimbulkan penyakit atau (2) halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau  (3) pencaharian.
Misalnya A menampar B tiga kali dikepalanya. B merasa sakit (pijn) tetapi jatuh skit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat “penganiayaan ringan”. Umpamanya lagi A melukai kecil jari kelingking kiri B (seorang penggesek biola) hingga jari B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola atau pekerjaannya sehari-hari. Meskipun hanya luka kecil tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya.

3. Penganiayaan Berencana

Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan berencana merumuskan sebagai berikut :
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
(2) Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun; 
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana paling lama 9 tahun.

Ketentuan Pasal 353 ini dinamakan “penganiayaan berat”. Agar dapat dijatuhi pasal ini maka niat sipembuat harus ditujukan pada “melukai berat” artinya “luka berat” harus dimaksud oleh sipembuat, apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk “penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.”

Ada 3 macam penganiayaan berencana, yakni:
  1. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian
  2. Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat
  3. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian 
Dalam doktrin banyak dibicarakan oleh para ahli tentang istilah direncanakan lebih dahulu, yang pada dasarnya istilah ini mengandung pengertian yang harus memenuhi syarat-syarat yakni :
  1. Pengambilan keputusan untuk berbuat atas suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang, (kebalikan dari pengambilan keputusan secara tiba-tiba atau tergesa-gesa tanpa dipikirkan lebih jauh tentang misalnya akibatnya baik atas diri orang lain maupun atas dirinya).
  2. Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup.
Ada persamaan dan perbedaan antara penganiayaan biasa bentuk a (Pasal 351 ayat (1)) dengan penganiayaan bentuk a (Pasal 353). Persamaannya, ialah pada kedua penganiayaan:
  • Masing-masing tidak mengakibatkan luka berat atau kematian.
  • Memiliki kesengajaan yang sama terhadap perbuatan beserta akibatnya, maksudnya baik terhadap perbuatan maupun akibat perbuatan berupa rasa sakit tubuh orang lain sama di inginkan petindak.
  • Bila mengakibatkan luka, haruslah berupa bukan luka berat (dalam arti luka ringan sebagai kebalikan dari luka berat).
  • Sama berlaku factor yang memperberat pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 356.
Sedangkan perbedaannya adalah, bahwa pada penganiayaan biasa bentuk a :
  1. Tidak terdapat unsur direncanakan terlebih dahulu.
  2. Dapat terjadi pada penganiayaan ringan, yakni bila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian.
  3. Dipandang sebagai bentuk pokok/standard dari penganiayaan.
  4. Percobaannya tidak dapat dipidana.
Sedangkan penganiayaan berencana bentuk a adalah :
  1. Adanya faktor pidana berupa direncanakan lebih dahulu.
  2. Tidak mungkin terjadi pada penganiayaan ringin, karena Pasal 353 disebut sebagai perkecualian dari penganiayaan ringan.
  3. Dipandang sebagai penganiayaan yang dikualifisir (gequalificeer de mishandeling).
  4. Percobaannya dipidana.

4.  Penganiayaan Berat

Penganiayaan yang oleh undang-undang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan berat, ialah dirumuskan dalam Pasal 354 KUHP. Dengan mengingat pengertian penganiayaan seperti yang diterangkan dibagian muka, dengan menghubungkannya pada rumusan penganiayaan berat, maka pada penganiayaan berat mempunyai unsur-unsur sebagai berikut ;
  • Kesalahan : Kesengajaan
  • Perbuataan : melukai berat
    Objeknya : tubuh orang lain
  • Akibat : luka berat
Perbuatan melukai berat (zwar lichamelijk letsel toebrengt) atau dapat disebut juga menjadikan luka berat (dapat dilihat Pasal 90 KUHP) pada tubuh orang lain, haruslah dilakukan dengan sengaja.

Kesengajaan (opzettelijk) disini haruslah diartikan secara luas, artinya termasuk dalam ketiga bentuk kesengajaan. Pandangan ini didasarkan pada keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa apabila dalam rumusan tindak pidana dirumuskan unsur kesengajaan, maka kesengajaan itu harus diartikan ketiga bentuk kesengajaan.

Penganiayaan berat hanya ada 2 bentuk, yakni :
  1. Penganiayaan berat biasa (ayat (1) ) dan
  2. Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat (2))

5. Penganiayaan Berat Berencana

Penganiayaan berat berencana dimuat dalam Pasal 355 KUHP yang rumusannya sebagai berikut :
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu menimbulkan kematian, yang bersalah di pidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Dipandang dari sudut untuk terjadinya penganiayaan berat berencana, maka kejahatan ini adalah berupa bentuk gabungan antara penganiayaan berat (Pasal 354 ayat (1)) dengan penganiayaan berencana (Pasal 353 ayat (1)).

Dengan kata lain suatu penganiayaan berat terjadi dalam penganiayaan berencana. Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak dan bersama. Oleh karena harus terjadi bersama, maka harus terpenuhi unsur penganiayaan berat.

Artinya suatu penganiayaan berat berencana dapat terjadi apa bila kesengajaan petindak tidak saja ditujukan pada perbuatannya (misalnya memukul dengan sepotong besi) dan pada luka berat tubuh orang lain (sebagaimana pada penganiayaan berat), melainkan juga pada direncanakan terlebih dahulu (sama sebagaimana pada penganiayaan berencana).

6.  Penganiayaan Terhadap Orang-orang Berkualitas Tertentu

Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah sepertiga:
  1. Bagi yang melakukan kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istri atau anaknya.
  2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika karena menjalankan tugasnya yang sah.
  3. Jika kejahatn itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan dan minum.
Rumusan Pasal 358 tersebut, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a. Unsur objektif :
  1. Perbuatan : turut serta
  2. - Dalam penyerangan
    - Dalam perkelahian
    • Dimana terlibat beberapa orang
    • Menimbulkan akibat  ada yang luka berat dan ada yang mati.
b. Unsur subjektif :
  1. Dengan sengaja.

B. Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Tidak Sengaja

Kejahatan yang dilakukan karena kelalaian diatur dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi: barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 359 di atas dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut: 
  1. Adanya unsur kelalaian atau culpa
  2. Adanya wujud perbuatan tertentu
  3. Adanya akibat kematian orang lain
  4. Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain
Menurut Adami Chazawi, kalimat “menyebabkan orang lain mati” mengandung tiga unsur, yaitu: 2,3, dan 4. Tiga unsur ini berbeda dengan unsur perbuatan menghilangkan nyawa dari pembunuhan Pasal 338.

Perbedaannya dengan pembunuhan hanyalah terletak pada unsur kesalahannya, yaitu pada Pasal 359 ini adalah kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati atau culpa sedangkan kesalahn dalam pembunuhan adalah kesengajaan atau dolus.

Perbuatan tertentu tidak terbatas pada wujud dan caranya misalnya menjatuhkan balok, menembak, memotong pohon, yang penting akibat perbuatan itu ada orang mati. Wujud perbuatan ini dapat berupa perbuatan aktif seperti yang disebutkan di atas dan dapat juga berupa perbuatan pasif, misalnya penjaga palang kereta api karena tertidur ia lupa menutup palang pintu ketika kereta api lewat mengakibatkan sebuah bis ditabrak dan banyak orang mati.

Rumusan “karena salahnya” adalah unsur “kelalaian” atau culpa yang menurut hukum pidana terdiri dari: culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Unsur-unsur perbuatan yang dapat dihukum (delik) antara lain sebagai berikut: “….beberapa pekerja yang sedang bekerja di atas sebuah rumah, melemparkan sebuah balok ke bawah, yang menimpa orang. Kalau rumah itu dikelilingi oleh kebun partikuler di mana biasanya tak pernah ada orang maka kejadian yang tiba-tiba dan tidak disengaja; jadi pekerja-pekerja tersebut tidak perlu menyangka-nyangka, bahwa sedang ada orang yang lewat di bawah rumah tersebut.

Pasal 360 menyebutkan bahwa:
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukumtu  kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.

Isi pasal ini hampir sama dengan Pasal 359, bedanya hanya bahwa akibat dari pasal 359 adalah mati orang sedang akibat dalam pasal 360 adalah: luka berat, luka yang menyebabkan jatuh sakit, dan luka ringan tidak terhalang pekerjaannya sehari-hari.

Dalam rumusan Pasal 360 ayat (1) KUHP, terdapat unsur- unsur, yakni :
  1. Adanya perbuatan
  2. Karena adanya kesalahan (kealpaan)
  3. Menimbulkan akibat orang luka-luka berat
Dalam ayat ke - 2, terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Adanya perbuatan
  2. Karena adanya kesalahan (kealphaannya)
  3. Menimbulkan akibat :
    • luka yang menimbulkan penyakit atau
    • halangan menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.
Perkataan karena kesalahannya (kealpaannya), menunjukkan bahwa kejahatan ini adalah berupa kejahatan culpa. Unsur kesalahannya berbentuk tidak sengaja atau kulpa atau karena kurang hati-hati.

Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar yaitu : 1. atas dasar unsur kesalahannya dan atas dasar objeknya (nyawa).

Berdasarkan atas kesalahannya ada 2 kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah :
  1. Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijiven), adalah kejahatan yang dimuat dalam Bab XIX KUHP, pasal 338 s/d 350.
  2. Kejahatan terhadap  nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose misdrijiven), dimuat dalam Bab XXI (khusus pasal 359).
Sedangkan atas dasar objeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yakni:
  1. Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal : 338, 339, 340, 344, 345.
  2. Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal : 341, 342, dan 343.
  3. Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 34, 347, 348, dan 349.

C. Kejahatan Terhadap Nyawa yang Dilakukan Dengan Sengaja

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan cara sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan, yang terdiri atas:
  1. Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (doodslag, Pasal 338)
  2. Pembunuhan yang di ikuti, disertaiatau didahului dengan tindak pidana lain (Pasal 339).
  3. Pembunuhan berencana (moord, Pasal 340)
  4. Pembunuhan terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 343)
  5. Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344)
  6. Penganjuran dan pertolongan bunuh diri (Pasal 345)
  7. Pengguran dan pembunuhan terhadap kandungan (Pasal 346 s/d Pasal 349)

1. Pembunuhan Biasa dalam Bentuk Pokok

Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 yang rumusannya adalah :

Barang siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lalu dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama15 tahun.

Apabila rumusan tersebut dirinci unsur-unsurnya, maka terdiri dari:

a. Unsur objektif :
  1. Perbuatan : menghilangkan nyawa 
  2. Objeknya : nyawa orang lain
b. Unsur subjektif : dengan sengaja 

Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Adanya wujud perbuatan
  2. Adanya suatu kematian (orang lain)
  3. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan akibat dan akibat kematian (orang lain)

2.  Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului Oleh Tindak Pidana Lain

Pembunuhan yang dimaksud ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339, yang berbunyi:

”Pembunuhan yang diikuti, di sertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukm, dipidana dengan pidana seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun”.

Apabila rumusan tersebut di rinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Semua unsur pembunuhan (objektif dan subjektif) Pasal 338
  2. Yang (1) di ikuti, (2) disertai atau (3) di dahului oleh tindak pidana lain
  3. Pembunuhan itu dilakuakn dengan maksud :
    • Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
    • Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
    • Dalam hal tertangkap tangan ditujukan :
      • Untuk meghindarkan (1) diri sendiri maupun (2) peserta lainnya dari pidana , atau 
      • Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum (dari tindak pidana itu).
Kejahatan Pasal 339, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat (gequlificeerde doodslag). Pada semua unsur yang disebutkan dalam butir b dan c itulah diletakkan sifat yang memberatkan pidana dalam bentuk pembunuhan kasus ini.

3. Pembunuhan Berencana (Moord)

Pembunuhan berencana diatur dalam KUHP, yang mengemukakan: ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Rumusannya terdiri atas unsur-unsur :
a. Unsur subjektif :
  1. Dengan sengaja
  2. Dan dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur objektif :
  1. Perbuatan : menhilangkan nyawa
  2. Objeknya : Nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti Pasal 338 ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu. Lebih berat ancaman pidanaya pada pembunuha berencana, jika dibandingkan dengan pembunuhan dalam Pasal 338 maupun Pasal 339, diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu itu.

Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat/unsur yaitu :
  1. Memutus kehendak dalam suasana tenang
  2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak
  3. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.

Bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat dan tidak lama setelah dilahirkan, yang dalam praktik hukum sering disebut dengan pembunuhan bayi, ada 2 macam, masing -masing dirumuskan dalam Pasal 341 dan Pasal 342. Pasal 241 adalah pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan berencana (pembunuhan bayi biasa atau kinderdoogslag), sedangkan Pasal 342 pembunuhan bayi yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (kindermoord).

4. Pembunuhan atas Permintaan Korban

Bentuk pembunuhan ini diatur dalam Pasal 344, yang merumuskan sebagai berikut: ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Kejahatan yang dirumuskan tersebut di atas, terdiri dari unsur sebagai berikut :
  1. Perbuatan : menghilangkan nyawa
  2. Objek : nyawa orang lain
  3. Atas permintaan orang itu sendiri
  4. Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh
Perbedaan yang dinyatakan antara pembunuhan Pasal 340 dengan pembunuhan 338, ialah terletak bahwa pada pembunuhan Pasal 344 terdapat unsur-unsur: (1) atas permintaan korban sendiri, (2) yang dinyatakan jelas dengan sungguh-sungguh, (3) tidak dicantumkan unsur kesengajaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 338.

D. Kejahatan Terhadap Nyawa yang Dilakukan dengan Tidak Sengaja

Kejahatan yang dilakukan tidak sengaja adalah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 359, yang berbunyi : “Barang siapa yang dengan kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lam 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Unsur-unsur dari rumusan tersebut adalah :
  1. Adannya unsur kelalaian (Culpa)
  2. Adanya wujud perbuatan tertentu
  3. Adanya akibat kematian orang lain
  4. Adanya hubungan lausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain.
Kalimat “menyebabkan orang lain mati “ mengandung 3 unsur yakni: unsur 2, 3, dan 4. tiga unsur tidak berbeda dengan unsur kejahatan menhilangkan nyawa orang dari pembunuhan (Pasal 338).

Perbedaannya dengan pembunuhan hanyalah terletak pada unsur kesalahannya, yakni pada pasal 359 kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (kulpa), sedangkan kesalahan dalam pembunuhan adalah kesengajaan.

Menurut R. Soesilo mengatakan bahwa “matinya orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh sipetindak, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya pelaku (delik culpa), misalnya seorang sopir menjalankan kenderaan mobil terlalu cepat, sehingga menabrak orang sampai mati atau seorang berburu melihat sosok hitam dalam semak-semak dikira rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok tersebut adalah orang lain sehingga mati.

Bibliografi:

  • Adami Chazawi. 2001. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.
  • Kartanegara, Satochid. Tanpa Tahun. Hukum Pidana II Delik-delik Tertentu. Balai Lektur Mahasiswa.
  • Prodjodikoro, Wirjono. 1980. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta-Bandung: PT. Eresco.
  • Marpaung, Leden. 2005. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya) dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan Pembahasan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Soesilo, R. 1986. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
SELAMAT! Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan seluruh materi dari mata kuliah Hukum Pidana. Silahkan klik tombol di bawah ini jika ingin mengulang memperlajarinya dari awal Mata Kuliah Hukum Pidana. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter