Muatan Materi Hukum Perdata Internasional Formil (Ajektif)

Post a Comment
Hukum Perdata Internasional Formil

Situs Hukum - Muatan dan materi dari Hukum Perdata Internasional (HPI) Formil (Ajektif) meliputi:

Kualifikasi

Kualifikasi adalah tindakan “penerjemahan” fakta-fakta atau menata sekumpulan fakta yang dihadapi dan mendefinisikannya serta menempatkannya dalam kategori tertentu.

Macam-macam kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional, yaitu:
  • (a) kualifikasi hukum (classification of law), yaitu penggolongan seluruh norma hukum ke dalam bagian-bagian hukum tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan;
  • (b) kualifikasi fakta (classification of facts), yaitu kualifikasi yang dilakukan terhadap fakta-fakta hukum untuk ditetapkan dan disimpulkan ke dalam satu atau lebih permasalahan hukum berdasarkan norma atau sistem hukum yang berlaku.
Ada 5 (lima) macam teori kualifikasi, yakni:
  1. Kualifikasi lex fori, artinya kualifikasi yang didasarkan pada hukum sang hakim/hukum dari pengadilan pemeriksa perkara (lex fori). Kualifikasi lex fori ada dua macam, yakni:
    • Kualifikasi primer, yaitu kualifikasi untuk menentukan hukum mana yang harus diberlakukan. Untuk menentukan hukum (asing) yang harus diberlakukan, dipergunakan kualifikasi menurut norma-norma hukum HPI lex fori;
    • Kualifikasi sekunder, yaitu bila sudah diketahui hukum asing yang harus diberlakukan, hukum inilah yang digunakan untuk melakukan klasifikasi selanjutnya dalam menyelesaikan kasus tersebut.
  2. Kualifikasi lex causae adalah hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan HPI adalah kesluruhan sistem hukum yang besangkutan dengan kasus;
  3. Kualifikasi secara bertahap, artinya kualifikasi yang dilakukan dengan bantuan titik-titik taut dan secara bertahap berdasarkan lex fori lebih dahulu kemudian lex cause dan sebaliknya;
  4. Kualifikasi analitis (otonom), artinya dengan menggunakan metoda perbandingan dan analytical jurisprudence, yaitu kualifikasi didasarkan pada pengertian umum HPI;
  5. Kualifikasi HPI, yaitu bahwa setiap kaidah Hukum Perdata Internasional harus dianggap memiliki tujuan yang hendak dicapai, tujuan yang hendak dicapai harus didasarkan pada kepentingan Hukum Perdata Internasional yang mencakup (keadilan, kepastian hukum, ketertiban dan kelancaran) dalam pergaulan internasional.

Persoalan Pendahuluan (Preleminer/incident question)

Bila dalam suatu persoalan pokok (main issue) yang diajukan kepada hakim telah dipastikan hukum yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan pokok dan ternyata hukum asing, maka perlu diselidiki lebih dahulu mengenai sah tidaknya atau mengenai isi dari hubungan hukum lain (subsidiary question) yang erat dengan persoalan pokok tersebut.

Persoalan preliminer (pendahuluan) baru muncul apabila dipenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu:
  1. Dalam peristiwa Hukum Perdata Internasional yang bersangkutan  harus dipergunakan hukum asing;
  2. Pemakaian Hukum Perdata Internasional asing tersebut menghasilkan keputusan yang berbeda daripada norma-norma Hukum Perdata Internasional sang hakim;
  3. Norma-norma substantif/material dari kedua stelsel, juga harus berbeda.
Hukum yang dipergunaan untuk persoalan pendahulan (preliminer) adalah (lex fori, lex cause atau campuran), hal ini tergantung dari setiap kasus.

Penyelundupan Hukum (fraus legis/fraudulent creation of point of contant)

Penyelundupan hukum terjadi bilamana ada seseorang atau pihak-pihak yang mempergunakan berlakunya hukum asing dengan cara-cara yang tidak benar, dengan maksud untuk menghindari berlakunya hukum nasional.

Akibat penyelundupan hukum asing, adalah batal demi hukum.

Pengakuan Hak yang Telah Diperoleh, Pelanjutan Keadaan Hukum (vested right/acquired right)

Artinya bahwa suatu hak yang telah diperoleh menurut ketentuan hukum asing, akan diakui dan dilaksanakan seperlunya dalam suatu Negara, sepanjang hak-hak itu tidak bertentangan dengan konsep “ketertiban umum” Negara yang bersangkutan.

Dengan demikian perubahan fakta-fakta tidak akan mempengaruhi berlakunya suatu norma yang  semula telah dipakai.

Ketertiban umum (Public Policy)

Ketertiban umum (Public policy) berfungsi sebagai pembatas atau pencegah berlakunya hukum asing yang menurut norma Hukum Perdata Internasional Negara yang bersangkutan seharusnya dipergunakan.

Bila pemakaian hukum asing ini berakibat akan dilanggarnya sendi-sendi asas hukum nasional, maka hakim dapat mengesampingkan pemakaian hukum asing.

Asas Timbal Balik (Reciprocity)

Asas timbal balik (reciprositas) merupakan pencerminan dari asas persamaan hak, persamaan penilaian, dan persamaan perlakuan yang berlaku dalam pergaulan internasional.

Asas timbal balik menjadi dasar suatu tindakan mengesampingkan berlakunya hukum asing yang menurut norma Hukum Perdata Internasional si hakim sendiri seharusnya dipergunakan. Di kesampingkannya hukum asing tersebut adalah akibat sikap Negara asing yang mengesampingkan hukum nasional sang hakim yang seharusnya dipergunakan.

Penggunaan asas resiprositas dalam Hukum Perdata Internasional boleh dilakukan karena hal tersebut merupakan keharusan. Asas ini boleh dilakukan kalau sikap Negara asing tersebut sangat merugikan Negara sang hakim sendiri.

Sikap Negara asing yang merugikan Negara sang hakim dapat bersifat melanggar hukum maupun tidak melanggar hukum.

Tindakan timbal balik balik digolongkan ada dua macam, yaitu timbal balik formal dan material.

Timbal balik formal adalah apabila orang asing di suatu Negara sendiri mendapat perlakuan yang sama dengan warga negara sendiri apabila di Negara orang asing tersebut, warga Negara sendiri diperlakukan sama dengan warga Negara dari Negara asing tersebut.

Timbal balik material adalah apabila dalam peraturan perundang-undangan yang menentukan hak-hak yang diberikan kepada orang asing dalam suatu Negara, sama dengan hak-hak yang diperoleh warganegaranya Negara yang bersangkutan. Ini merupakan tindak lanjut dari kebijaksanaan suatu Negara yang berupa “national treatment”.

Penyesuaian (Adaptation/Adjustment)

Penyesuain adalah suatu kegiatan meliputi suatu pengertian hukum asing ke dalam pengertian hukum/terminology hukum sendiri.

Penyesuaian itu meliputi (transposition, substitution, adaptation, dan berdasarkan suatu ketentuana atau peraturan).

Transposition adalah pemindahan (transfer) dari hubungan-hubungan hukum, perbuatan-perbuatan hukum atau pernyataan kehendak menurut suatu sistem hukum tertentu ke dalam pengertian-pengertian hukum lain.

Substitution adalah pengertian hukum sendiri (intern) digantikan dengan pengertian hukum asing yang sama nilainya. Dalam hal ini dilakukan perbandingan hukum.

Adaptation adalah penghalusan hukum dengan mengkombinasikan pengertian-pengertian hukum yang saling berkaitan.

Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan suatu ketentuan atau peraturan.

Pemakaian Hukum Asing

Yang dimaksud pemakaian hukum asing tidak hanya hukum asing yang tertulis (perundang-undangan) saja, melainkan juga hukum tidak tertulis, yaitu hukum (kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin /pendapat para ahli hukum) dari Negara yang bersangkutan.

Pemakaian hukum asing pada Hukum Perdata Internasional, dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Hukum asing dianggap sebagai hukum (regulation);
  2. Hukum asing dianggap sebagai fakta (regularity);
  3. Hukum asing dianggap sebagai bagian hukum nasional (treaty/convention).

Renvoi

Renvoi adalah penunjukkan hukum asing oleh hukum nasional (sendiri). Bila sistem Hukum Perdata Internasional suatu Negara, menunjuk berlakunya suatu hukum asing, hal tersebut dapat diartikan bahwa yang dimaksud sebagai hukum asing adalah:
  • (a) Ketentuan hukum intern Negara yang bersangkutan yaitu “sachnormen” atau
  • (b) Seluruh sistem hukum Negara tersebut, termasuk norma Hukum Perdata Internasional atau kollision normennya.
Di Jerman, penunjuk pertama disebut “sachnorm verweissung”, penunjukan kedua disebut “gesamt verweissung”.

Pelaksanaan Putusan Hakim Asing

Bila seorang hakim nasional mengadili perkara suatu kasus (tantra/pidana/perdata) internasional, maka ia menyelenggarakan peradilan internasional (de doublement functionell) dan putusannya merupakan Hukum Internasional (konkrit). Walaupun ia bukan Hakim Internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.

Permasalahannya, apakah hakim Negara lain mengakui dan melaksanakan putusan hakim asing yang bersifat (Hukum) Internasional?

Pengakuan berarti bahwa pengadilan suatu Negara menyatakan menerima suatu putusan hakim asing tetapi tidak melaksanakannya.

Pelaksanaan, berarti bahwa pengadilan suatu Negara memberlakukan putusan hakim asing dan menyediakan segenap kemampuannya agar putusan tersebut mempunyai daya laku.

Beberapa asas dasar pengakuan putusan hakim asing, yakni:
  1. Prinsip penghargaan. Hal ini mempunyai hubungan yang sangat erat dengan asas timbal balik (reciprocity), juga perwujudan saling pengertian dan persahabatan antar Negara untuk menghormati sistem hukum Negara lain dan hak-hak yang timbul daripadanya.
  2. Pengakuan terhadap hak-hak yang telah diperoleh. Hal ini berdasarkan pemikiran hak para pihak yang diperoleh atau diakui oleh putusan hakim asing yang selayaknya dipertahankan pelaksanaannya di Negara lain.
  3. Teori kewajiban, bahwa putusan hakim asing wajib ditaati oleh para pihak, dan harus dilaksanakan dimanapun para pihak berada.
Putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan apabila:
  1. Putusan diperoleh melalui kecurangan;
  2. Putusan hakim asing bertentangan dengan ketertiban umum;
  3. Putusan hakim asing bertentangan dengan prinsip keadilan;
  4. Pengadilan asing tidak memiliki yurisdiksi terhadap kasus yang diperiksa.

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo. 1989. Sendi-sendi Hukum Perdata Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1986. Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Alumni.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab XVI (keenam belas) dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional yang merupakan materi dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter