Bursa Dagang, Makelar, Komisioner dan Expeditur Dalam Hukum Dagang

Post a Comment
Bursa Dagang, Makelar, Komisioner dan Expeditur Dalam Hukum Dagang

Situs Hukum - Bursa Perdagangan adalah pertemuan pedagang-pedagang dari orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan. Dari perbuatan-perbuatan dan perjanjian-perjanjian yang diadakan dalam bursa dapat ditentukan harga emas, harga saham perusahaan, kurs wesel, kurs valuta asing, biaya pengangkutan, asuransi dan sebagainya.

Bursa merupakan pusat perdagangan.

Makelar (Pasal 62 s/d 75 KHUD)

Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau Pejabat Negara yang menyelenggarakan perusahaan perantara untuk melakukan transaksi perdagangan jual-beli surat-surat berharga dan penjaminan, serta perutangan uang dan lainnya atas nama orang lain dengan menerima upah. (Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD).

Makelar baru dapat melakukan perusahaan perantara, apabila telah diangkat atau ditetapkan oleh Presiden/pejabat yang berwenang.

Selain itu sebelum menjalankan perusaannya dibidang perdagangan perantara (makelar), makelar harus disumpah lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (Hakim) yang berwenang atas daerah perusahaan perantara perdagangan (Pasal 62 ayat 2 KUHD).

Ada 2 (dua) macam Pedagang Perantara (Perantara Perdagangan) yaitu:
  1. Makelar umum, untuk segala macam perdagangan.
  2. Makelar khusus yang melakukan perdagangan tertentu  atau satu jenis perdagangan.
Kewajiban Umum Makelar:
  • a. Amanat orang dengan sebaik-baiknya;
  • b. Mempertanggungjawabkan amanat orang yang telah dilaksanakan, memberikan perhitungan  dan menyelesaikan pekerjaan yang diamanatkan oleh pemberi amanat.
Kewajiban Makelar yang Khusus antara lain:
  • a. Membuat catatan dalam buku sakunya tentang perjanjian yang dibuat dengan perantaranya;
  • b. Menyelenggarakan buku harian yang diisi menurut catatan dari buku sakunya;
  • c. Atas permintaan prinsipalnya, makelar harus memberikan salinan isi buku harian yang dimaksudkan tersebut di atas;
  • d. Kalau penjual barang memberikan contoh barang. Makelar harus menyimpannya dengan catatan lengkap tentang mutu barang, macamnya, jumlahnya, penyerahannya dan sebagainya;
  • e. Jual beli surat berharga yang dilakukan dengan perantaraannya, makelar harus menanggung kebenaran semua tanda tangan yang tercantum dalam surat berharga tersebut;
  • f. Jika diminta oleh Hakim, makelar harus memperlihatkan buku-bukunya;
  • g. Makelar dilarang berdagang barang-barang yang dia menjadi makelarnya. Misalnya makelar emas dilarang berjualan emas.

Komisioner (Pasal 76 s/d 85 KUHD)

Komisioner adalah orang yang melakukan perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri atau atas nama (firmanya) atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah. Komisioner bertindak atas perintah komitennya, tetapi ia menjalankan perusahaan atas namanya sendiri atau atas nama perusahaannya (firmanya).

Bertindak atas nama sendiri berarti atas tanggungjawab sendiri, menanggung resiko dan menanggung mutu barang.

Bertanggungjawab atas nama perusahaannya (firmanya) berarti atas tanggungjawab perusahaannya.
Biaya atau ongkos-ongkos yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan komisioner ditanggung sendiri oleh komisioner, meskipun akan dibayar oleh komitennya.

Resiko Komisioner. Karena komisioner bertindak atas nama sendiri, kemungkinan ia dituntut oleh pihak ketiga supaya membayar atas barang yang dibeli untuk kepentingan komitennya.

Bilamana tagihan ini telah dipenuhi oleh komisioner, maka jumlah uang yang dibayarkan dapat ditambahkan dengan biaya-biaya, menjadi utang komitennya kepada komisioner.

Expeditur (Pengusaha Pengangkutan)

Ekspeditur adalah mereka orang-orang yang menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk mengangkut barang dagangan atau barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan perairan (Pasal 86 KUHD).

Ekspeditur menanggung resiko mengadakan perantaraan dalam soal-soal pengangkutan dan diwajibkan menggunakan buku harian dan surat muatan (vracht brief).

Kewajiban Ekspeditur antara lain:
  1. Membuat catatan-catatan dalam buku hariannya tentang jumlah barang dangangan dan lainnya yang dangkut. Jika perlu termasuk harganya (Pasal 86 KUHD);
  2. Menanggung keselamatan barang yang diangkut sampai tempat tujuan dengan tepat waktu (Pasal 87 KUHD);
  3. Menanggung dengan memberi ganti kerugian apabila barang yang diangkut hilang atau rusak (Pasal 88 KUHD);
  4. Menanggung resiko akibat kesalahan ekspeditur lain yang dipakainya.

Bibliografi

  • Umar Said Sugiharto. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Publikasi Online.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Note: Untuk menuntaskan bab kesepuluh dengan judul Dasar-dasar Hukum Dagang ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. 👇👇👇
Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter