Negara: Pengatur Lalu Lintas Hak atau Pemilik Nyawa Rakyat?

Post a Comment

Negara: Pengatur Lalu Lintas Hak atau Pemilik Nyawa Rakyat?

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Lead Analyst KunciPro Research Institute)

Dunia hukum kita sedang mengalami delusi kolektif. Banyak pejabat publik yang saat ini bertindak seolah-olah mereka adalah "Sang Pemberi Hak Mutlak", padahal jika kita tarik garis ke titik nol, hak asasi manusia—terutama Hak untuk Hidup—adalah mandat mutlak dari Sang Pencipta, bukan hadiah dari tanda tangan seorang Bupati atau Presiden semata.

Di dalam sosiologi hukum, tidak semua Hak menuntut Kewajiban, tapi semua kewajiban selalu diikuti dengan hak, karena tanpa pemberian hak, kekuasaan hanyalah kesewenang-wenangan.

Kita tahu kasus Perbup Purwakarta yang melarang penggunaan gawai anak kecil, bukan hanya di sekolah tapi di seluruh masa kecilnya.

Jika hak mempunyai barang tertentu diklaim sebagai milik Negara, itu sama saja dengan mencederai hak yang telah dianugerahkan Tuhan.

1. Tuhan yang Memberi, Negara yang Menagih Upeti?

Secara kodrati, hak hidup melekat sejak manusia masih berupa janin. Allah-lah yang menciptakan eksistensi tersebut, maka Allah pula pemilik tunggal hak tersebut.

Negara tidak menciptakan manusia; negara hanya berdiri sebagai "Traffic Warden" (Polisi Lalu Lintas).

Tugas Polisi Lalu Lintas adalah mengatur agar kendaraan tidak tabrakan, bukan menentukan siapa yang boleh punya mobil atau ke mana tujuan akhir penumpangnya.

Namun, hari ini kita melihat fenomena "Tuhan-Tuhan Kecil" di birokrasi yang mulai merasa berhak mengedit hak dasar rakyatnya lewat regulasi yang melampaui batas (over-regulated).

2. Paradoks: Hak Hidup vs Hak Bertahan Hidup

Di sinilah kemunafikan sistemik terjadi. Negara kita sangat vokal menjamin hak untuk "tidak dibunuh" (Hak Negatif), namun tutup mata terhadap hak untuk "bertahan hidup" (Hak Positif).

Kita melihat sebuah anomali besar:

Seolah-olah negara berkata: "Kami tidak akan menembakmu, tapi jika kamu mati karena sistem kami membuatmu tidak bisa membeli sesuap nasi, itu bukan urusan kami."

3. Mengatur Hak atau Menjajah Kedaulatan Diri?

Manusia memiliki hak atas diri sendiri sebagai amanah untuk dikelola, bukan untuk diserahkan bulat-bulat kepada otoritas.

Sifat negara seharusnya hanya mengatur bagaimana hak dilakukan agar tidak merugikan hak orang lain dan diri sendiri.

Ketika negara mulai masuk ke ranah privat—mengambil paksa aset tanpa proses pengadilan atau membatasi akses ilmu pengetahuan—negara tidak lagi sedang "mengatur lalu lintas". Negara sedang melakukan "Ghasab" (perampasan) terhadap kedaulatan individu.

Akhir Kata

Indonesia tidak butuh lebih banyak regulasi yang membelenggu hak dasar. Kita butuh negara yang sadar akan posisinya sebagai Pelayan Amanah, bukan Pemilik Nyawa.

Negara demokrasi mengatakan suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei), tapi jika suara "Tuhannya" sedang menangis kelaparan karena haknya direnggut paksa, maka filosofi itu sudah tidak relevan lagi. Itu adalah suatu penghinaan atas nama Tuhan.

Selama negara masih sibuk mengurusi hal-hal mikroskopis (perilaku digital) tapi abai pada hal makroskopis (kelaparan dan keadilan perut), maka jargon "Keadilan Sosial" hanya akan tetap menjadi mitos yang dipajang di dinding kantor pemerintahan.

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!
Newest Older

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter