Ilmu Hukum Pidana Dalam Arti Sempit dan Luas

Post a Comment

Ilmu Hukum Pidana

Situs Hukum -
Pada dasarnya ilmu hukum pidana dapat dibedakan antara: ilmu hukum pidana dalam arti sempit dan arti luas.

Ilmu Hukum Pidana Dalam Arti Sempit

Dalam arti sempit, doktrin atau ilmu hukum yang pada dasarnya mempelajari dan menjelaskan perihal hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif dari suatu negara (ius constitutum), jadi bersifat dogmatis. Bahan kajian ilmu hukum pidana dalam arti sempit adalah hukum positif yang sedang berlaku.

Hukum Pidana terdiri dari norma-norma. Doktrin hukum pidana bahkan doktrin hukum pada umumnya sangat berpengaruh dan bahkan menjadi landasan dibentuknya norma hukum pidana.

Oleh sebab itu dalam hal ini tugas ilmu hukum pidana adalah berusaha merumuskan dan menjelaskan asas-asas yang menjadi dasar bagi norma-norma yang berlaku, baik mengenai aturan umumnya maupun aturan khusus mengenai asas yang satu dengan yang lain kemudian menyatukannya kedalam sebuah sistem yang bulat.

Semua itu diperlukan untuk dapat menjelaskan perihal norma-norma yang sedang berlaku tadi.

Kajian ilmu hukum pidana di atas adalah berupa kajian klasik.

Ilmu Hukum Pidana Dalam Arti Luas

Dalam arti luas ilmu hukum pidana, tidak saja terbatas pada kajian dogmatis sebagaimana yang diterangkan menjelaskan perihal norma-norma hukum yang sedang berlaku saja akan tetapi juga meliputi:

  1. Bidang-bidang mengapa norma-norma yang berlaku itu dilanggar. Kajiannya tidak terfokus pada normanya saja, tapi pada sebab-sebab mengapa norma itu dilanggar, dan kemudian bagaimana upaya agar norma itu dilanggar. Kajian bidang ini telah merupakan ilmu tersendiri yang disebut dengan kriminologi.
  2. Bahan kajian ilmu hukum pidana juga tentang hukum yang akan dibentuk atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

Menurut Adami Chazawi, walaupun kriminologi telah diakui sebagai kajian ilmu tersendiri, tetap tidak lepas dari ilmu hukum pidana, bahkan sebagai ilmu pembantu atau melengkapi ilmu hukum pidana amat berguna dalam praktik menerapkan norma hukum pidana oleh pengadilan dalam usaha mencapai keadilan.

Keadilan disamping kepastian hukum dalam arti ketetapam dalam penerapan hukum adalah tujuan utama mempelajari hukum pidana. 

Setelah norma-norma dibentuk dan diberlakukan secara formal, tidak dapat menghindari dan ditemukannya beberapa kelemahan atau kekurangan dalam norma tadi.

Ditemukannya kelemahan ini dapat disebabkan beberapa macam, antara lain karena pertumbuhan dan perkembangan nilai-nilai dalam masyarakat yang berakibat norma hukum itu tidak lagi menunjang keadilan dan ketertiban, atau ditemukan atau dicita-citakan (ius constituendum) adalah suatu keharusan.

Dalam ini juga menjadi kajian dari ilmu hukum pidana moderen.

Bibliografi

  • Adami Chazawi 2002. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Anda kini sudah mencapai bagian akhir dalam menuntaskan pembahasan Bab I (pertama) yang merupakan materi dari mata kuliah Hukum Pidana. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk memilih bab selanjutnya. 👇👇👇

Adam Malik
Pendiri https://www.situshukum.com yang sudah bergelar S.H namun juga gemar dengan dunia Teknologi. Salam Kenal!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter